Tanjungpinang – Seorang pria berinisial DH kepergok warga saat diduga mencuri satu unit freezer dari Kafe Pabrika di kawasan Rimba Jaya, Tanjungpinang. DH kemudian diamankan warga sebelum diserahkan kepada polisi, sementara video pengamanan tersebut beredar luas di media sosial.

Peristiwa itu terjadi di Kafe Pabrika, Jalan Bakar Batu, kawasan Rimba Jaya, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, Senin (21/9/2026) dini hari.

DH diketahui merupakan warga Tanjungpinang. Ia diduga membobol kafe tersebut dan mengambil satu unit freezer.

Aksi tersebut diketahui warga sekitar hingga sejumlah warga dan pengunjung berbondong-bondong mengamankan DH. Informasi mengenai kejadian itu kemudian diteruskan kepada pihak kepolisian sekitar pukul 01.00 WIB.

Petugas Polresta Tanjungpinang yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi dan mengamankan DH. Terduga pelaku kemudian dibawa ke Satreskrim Polresta Tanjungpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Ipda Edison, membenarkan adanya pengamanan tersebut.

“Benar pihak Polresta Tanjungpinang sudah mengamankan pelaku diduga tindak pidana pencurian. Itu awalnya diamankan oleh masyarakat dan kemudian lapor ke kita. Saat ini sudah berada di Satreskrim Polresta Tanjungpinang,” ujarnya.

Edison mengatakan polisi masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami kronologi kejadian serta dugaan keterlibatan DH dalam perkara tersebut.

Dalam perkara ini, DH diduga dikenakan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun serta denda maksimal Rp500 juta.

Proses hukum terhadap DH kini berjalan di Satreskrim Polresta Tanjungpinang. Polisi masih mendalami kronologi kejadian, termasuk dugaan aksi pembobolan dan pengambilan freezer dari Kafe Pabrika tersebut.

Kasus ini selanjutnya berada di tangan kepolisian untuk memastikan seluruh rangkaian kejadian serta dugaan tindak pidana yang dilakukan DH berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ada.

(Kev)