Ulasfakta.co – Sidang gugatan terkait nama dan logo Ikatan Wartawan Online (IWO) yang diajukan oleh penggugat, Yudhistira, terus bergulir di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan.
Sesuai jadwal, sidang keempat akan digelar pada Kamis, 25 September 2025, dengan agenda penyampaian replik dari pihak penggugat.
Namun dalam sidang sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Vera Yetti Magdalena Sihombing telah menetapkan batas waktu bagi tergugat untuk menyampaikan jawaban hingga Senin, 22 September 2025. Hingga Selasa, 23 September, jawaban tersebut belum juga diajukan.
“Sesuai agenda sidang, batas waktu jawaban adalah 22 September. Tapi hingga hari ini belum ada jawaban dari para tergugat,” kata kuasa hukum penggugat, Arfan, di Medan, Selasa, 23 September 2025.
Arfan mengatakan, tanpa adanya jawaban dari tergugat, pihaknya tidak memiliki materi untuk disanggah dalam replik. Karena itu, tim kuasa hukum akan langsung mengajukan bukti surat pada agenda sidang berikutnya.
“Kami anggap tergugat telah melepas haknya untuk menyanggah gugatan penggugat,” ujarnya.
Didampingi rekannya, Rudi Hasibuan, Arfan menambahkan pihaknya siap mengajukan keberatan jika tergugat tetap menyampaikan jawaban setelah batas waktu yang ditetapkan majelis hakim.
“Kita akan cek di e-Court. Jika jawaban masuk melewati tenggat, kami akan mengajukan keberatan pada sidang 25 September, meskipun keputusan tetap ada di tangan majelis hakim,” katanya.




Tinggalkan Balasan