Tanjungpinang — Polemik dugaan persoalan pinjaman online (pinjol) yang menyeret nama salah seorang anggota DPRD Kota Tanjungpinang berinisial RFS disebut berkembang hingga ke sejumlah akun media sosial milik pemerintah dan kepala daerah.

Berdasarkan tulisan yang beredar, persoalan tersebut tidak hanya menyasar akun Instagram @dlh.kotasukabumi dan @pemkotsukabumi_, tetapi juga disebut meneror akun Instagram kepala daerah Tanjungpinang @lisdarmansyah dan akun @prokompim.pemkotanjungpinang.

Dalam informasi yang beredar, tindakan tersebut disebut berupa unggahan atau komentar bernada keras yang dikaitkan dengan dugaan persoalan pinjaman online. Narasi yang muncul juga memuat tudingan terhadap RFS.

Persoalan ini menjadi perhatian karena media sosial pemerintah maupun akun kepala daerah merupakan ruang komunikasi publik yang seharusnya digunakan untuk menyampaikan informasi dan pelayanan kepada masyarakat.

Namun demikian, keterkaitan langsung RFS dengan akun atau pihak yang membuat unggahan tersebut belum dapat dipastikan. Demikian pula tudingan mengenai pinjol ilegal maupun dugaan ujaran kebencian masih membutuhkan verifikasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Merembet ke Ruang Publik

Jika sebelumnya persoalan tersebut merupakan isu yang beredar di media sosial terkait urusan pribadi, munculnya tudingan bahwa akun-akun pemerintah ikut menjadi sasaran membuat persoalan ini berkembang ke ranah kepentingan publik.

Apalagi, sejumlah informasi yang beredar disebut mencantumkan identitas serta data pribadi. Penyebaran data pribadi seseorang di ruang publik perlu menjadi perhatian tersendiri karena dapat menimbulkan persoalan hukum apabila dilakukan tanpa dasar yang jelas.

Di sisi lain, kritik terhadap pejabat publik merupakan bagian dari kebebasan menyampaikan pendapat. Namun, kritik berbeda dengan penghinaan, ancaman, atau penyebaran informasi yang belum terverifikasi.

Karena itu, diperlukan kejelasan mengenai siapa pihak yang berada di balik unggahan tersebut, apa motifnya, serta apakah benar terdapat hubungan dengan persoalan pinjaman online yang sebelumnya menyeret nama RFS.

Pihak Terkait Perlu Klarifikasi

Hingga kini, klarifikasi dari RFS terkait tudingan yang beredar menjadi penting. Begitu pula pihak Pemerintah Kota Tanjungpinang dan pengelola akun yang disebut menjadi sasaran unggahan perlu menjelaskan bentuk gangguan atau teror yang dimaksud.

Jika terdapat dugaan pelanggaran hukum dalam aktivitas media sosial tersebut, pihak berwenang dapat melakukan penelusuran berdasarkan bukti digital yang tersedia.

Media ini tidak menyimpulkan bahwa RFS merupakan pelaku unggahan atau ujaran kebencian tersebut. Informasi mengenai keterkaitan tersebut masih sebatas tudingan yang beredar dan perlu dibuktikan.

Masyarakat Tanjungpinang pun menunggu penjelasan dari pihak-pihak terkait agar polemik yang berkembang di media sosial tidak semakin liar dan tidak menimbulkan kesimpulan sepihak terhadap individu maupun institusi pemerintahan.