Tanjungpinang – Video penganiayaan terhadap seorang remaja putri di kawasan Tugu Pensil, Tanjungpinang, viral di media sosial. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke polisi dan berakhir dengan kesepakatan restorative justice antara keluarga korban dan pihak terlapor.
Peristiwa itu terjadi di kawasan Monumen Tugu Pensil, Jalan H. Agus Salim, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, Jumat (10/9/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.
Kasus tersebut dilaporkan ke Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Barat pada Minggu (13/9/2026), setelah video yang merekam aksi penganiayaan terhadap korban tersebar di media sosial dan menjadi perhatian masyarakat.
Kapolsek Tanjungpinang Barat Iptu M. Bangun mengatakan, kejadian bermula saat korban bersama sejumlah temannya berada di kawasan Tugu Pensil. Dua remaja perempuan kemudian datang dan terlibat perselisihan dengan korban yang diawali saling mengejek dan tuduhan.
Perselisihan tersebut kemudian berujung kekerasan. Salah seorang terlapor disebut menendang dan menampar korban, sedangkan terlapor lainnya turut melakukan pemukulan.
“Menindaklanjuti kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Barat melakukan penanganan terhadap perkara serta mempertemukan pihak korban dan pihak terlapor bersama orang tua masing-masing,” kata Bangun.
Setelah dilakukan mediasi, keluarga korban dan pihak terlapor akhirnya sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan. Pihak terlapor mengakui kesalahan dan menyampaikan permintaan maaf kepada korban.
Namun, perdamaian tersebut disertai sejumlah kesepakatan. Pihak terlapor diwajibkan menjalani wajib lapor dua kali dalam seminggu selama satu bulan di Polsek Tanjungpinang Barat.
Selain itu, pihak terlapor bersedia membawa korban menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit dan menanggung biaya pengobatan yang diperlukan akibat kejadian tersebut.
Bangun mengatakan pihak terlapor juga berjanji tidak mengulangi perbuatan perundungan maupun penganiayaan terhadap korban ataupun orang lain.
“Dalam penyelesaian perkara dengan mediasi tersebut dilakukan dengan pendampingan orang tua masing-masing pihak sebagai bentuk pendekatan pembinaan dan penyelesaian yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak,” ujarnya.
Kesepakatan perdamaian tersebut turut memuat ketentuan bahwa apabila pihak terlapor kembali melanggar kesepakatan, maka yang bersangkutan bersedia diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Bangun mengimbau para orang tua meningkatkan pengawasan dan komunikasi dengan anak. Ia juga meminta persoalan antarremaja tidak diselesaikan dengan kekerasan maupun perundungan.
Masyarakat juga diminta tidak kembali menyebarluaskan video penganiayaan tersebut karena melibatkan anak di bawah umur.
“Kami juga mengingatkan masyarakat agar tidak ikut menyebarluaskan kembali video perundungan yang melibatkan anak di bawah umur karena dapat berdampak terhadap kondisi psikologis dan masa depan anak yang terlibat,” kata Bangun.
Dengan dibuatnya surat kesepakatan perdamaian dan dipenuhinya poin-poin yang disepakati, kedua pihak menyatakan telah saling memaafkan dan sepakat menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan.
(Kev)




Tinggalkan Balasan