Ulasfakta – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pengelolaan wisata mangrove Sungai Sebong akhirnya menyeret tujuh pejabat dan kepala desa ke meja hijau. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menetapkan mereka sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp1 miliar.
Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Kepala Kejari Bintan, Andy Sasongko, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Bintan pada Kamis (27/2/2025). Tujuh tersangka tersebut terdiri dari lima aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bintan serta dua kepala desa.
Para Tersangka dalam Kasus Ini:
1.Sri Heny Utami – Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Bintan
2.Julpri Ardani – Camat Teluk Sebong
3.Herika Silvia – Mantan Camat Teluk Sebong, kini Sekretaris Dinas PMD Bintan
4.Khairuddin – Mantan Lurah Kota Baru
5.Mazlan – Kepala Desa Sebong Lagoi
6.La Anip – Mantan Kepala Desa Sebong Pereh
7.Herman Junaidi – Mantan Pj Kepala Desa Sebong Lagoi
Pola Dugaan Korupsi: Pungli dalam Wisata Mangrove
Menurut Kejari Bintan, praktik pungli dalam wisata mangrove Sungai Sebong berlangsung bertahun-tahun, sejak 2017 hingga 2024. Penyidik menemukan indikasi bahwa para tersangka memanfaatkan pengelolaan keuangan wisata untuk kepentingan pribadi, dengan cara melakukan pemotongan dana secara tidak sah dari berbagai sumber pendapatan wisata.
“Kami telah memeriksa 62 saksi dan dua ahli, serta menemukan bukti kuat bahwa mereka melakukan pungli yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1 miliar,” ungkap Andy Sasongko.
Ditahan dengan Borgol dan Rompi Tahanan
Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa ketujuh tersangka langsung digiring ke mobil tahanan dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan berwarna pink. Mereka akan dititipkan di Rutan Kelas I Tanjungpinang selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 11 atau Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.
Dampak Kasus Ini bagi Wisata Bintan
Skandal korupsi ini menjadi perhatian publik karena wisata mangrove Sungai Sebong merupakan salah satu destinasi unggulan di Bintan. Kasus ini dikhawatirkan bisa berdampak negatif terhadap sektor pariwisata, terutama kepercayaan wisatawan terhadap pengelolaan tempat wisata di daerah tersebut.
“Kasus ini bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga bisa menurunkan citra wisata Bintan. Pengelolaan wisata harus dilakukan secara transparan agar memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan segelintir oknum,” ujar seorang pengamat pariwisata setempat.
Kejari Bintan berjanji akan mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya. Penyelidikan masih terus berkembang, dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru yang ikut terlibat dalam skema korupsi ini.



Tinggalkan Balasan