Tanjungpinang – Penggunaan kendaraan yang diduga merupakan kendaraan operasional TNI digunakan untuk mengangkut barang komersial milik pihak swasta menjadi sorotan.

Sebuah kendaraan yang pada bagian badannya terdapat tulisan yang mengarah pada identitas TNI Angkatan Laut terlihat mengangkut dan mengantarkan barang berupa cat merek Nippon yang diduga berasal dari Batam menuju PT. Taruma Harum Kharisma (THK) Tanjungpinang.

Aktivitas tersebut sebelumnya diberitakan Ulasfakta.co pada Rabu (30/9/2026), setelah kendaraan tersebut terlihat berada di area PT. THK, Jalan Raja Haji Fisabilillah Km 8 Atas, Ruko Harmoni Nomor 6A-11A, Tanjungpinang.

Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah karyawan terlihat membongkar muatan berupa cat dari kendaraan tersebut dan memasukkannya ke dalam area usaha PT. THK.

Seorang pria mengenakan kaus loreng juga terlihat berada di dalam toko ketika proses bongkar muat berlangsung.

Informasi mengenai asal barang yang diduga berasal dari Batam semakin menimbulkan pertanyaan mengenai penggunaan kendaraan yang diduga memiliki identitas militer tersebut untuk mengangkut barang komersial menuju perusahaan swasta.

Tugas dan Fungsi TNI Jadi Pertanyaan

Sorotan utama bukan semata-mata mengenai kendaraan yang berada di depan perusahaan, melainkan mengenai dasar penggunaan kendaraan yang diduga merupakan kendaraan operasional TNI untuk mengangkut barang dagangan.

TNI merupakan alat negara di bidang pertahanan. Tugas pokok TNI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang TNI berkaitan dengan menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

TNI juga menjalankan operasi militer untuk perang maupun operasi militer selain perang (OMSP) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara TNI Angkatan Laut memiliki tugas matra laut, termasuk bidang pertahanan, penegakan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut, diplomasi Angkatan Laut, pembangunan dan pengembangan kekuatan matra laut serta pemberdayaan wilayah pertahanan laut.

Dalam kerangka tersebut, pengangkutan barang dagangan perusahaan swasta bukanlah tugas pokok TNI yang secara eksplisit disebutkan dalam undang-undang.

Namun demikian, keberadaan kendaraan tersebut di perusahaan swasta belum cukup untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran. Status kendaraan, kepemilikan barang, tujuan pengangkutan dan ada atau tidaknya perintah kedinasan tetap harus diverifikasi.

Manajemen PT. THK: “Saya Nggak Tahu Juga, No Comment”

Dalam pemberitaan sebelumnya, Ulasfakta mencoba meminta penjelasan kepada pihak manajemen PT. THK mengenai aktivitas kendaraan tersebut, termasuk alasan barang berupa cat diangkut menggunakan kendaraan yang beridentitas TNI Angkatan Laut.

Manajer PT. THK yang enggan menyebutkan namanya mengaku tidak mengetahui aktivitas tersebut.

“Saya nggak tahu juga ya, no comment sih,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Ketika kembali ditanyakan mengenai pihak yang memiliki toko maupun PT. Taruma Harum Kharisma serta kaitannya dengan penggunaan kendaraan tersebut, pihak manajemen justru mempertanyakan maksud konfirmasi.

“Mau diapain?” katanya.

Setelah dijelaskan bahwa pertanyaan tersebut merupakan bagian dari upaya konfirmasi jurnalistik, pihak manajemen tetap tidak memberikan informasi lebih jauh.

“Untuk datanya kami nggak bisa kasih sembarangan, maaf ya,” ujarnya.

Sikap tersebut membuat sejumlah pertanyaan mengenai aktivitas kendaraan tersebut belum memperoleh jawaban dari pihak perusahaan.

Apabila kendaraan tersebut benar merupakan kendaraan dinas atau kendaraan operasional TNI AL, maka publik patut mengetahui dasar penggunaannya.

Penggunaan kendaraan yang diduga milik TNI untuk mengangkut barang komersial memang patut mendapatkan penjelasan. Namun, fakta tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa institusi TNI menjalankan kegiatan bisnis.

Diperlukan verifikasi mengenai status kendaraan, kepemilikan barang, hubungan pihak-pihak yang terlibat, serta dasar penugasan kendaraan.

Jika terdapat surat perintah resmi dan kegiatan tersebut berkaitan dengan tugas kedinasan, institusi TNI dapat menjelaskan dasar dan konteksnya kepada publik.

Sebaliknya, jika kendaraan dinas benar-benar digunakan untuk kepentingan komersial pihak swasta tanpa dasar kedinasan, maka penggunaan tersebut dapat diperiksa lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Kadispen Kodaeral IV Belum Memberikan Tanggapan

Dalam berita sebelumnya, Ulasfakta juga telah meminta konfirmasi kepada Kadispen Kodaeral IV, Kolonel Laut (KH) Ignatius Maria Pundjung Triyogatama.

Namun hingga berita diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan mengenai penggunaan kendaraan itu.

Ruang klarifikasi masih terbuka bagi pihak TNI AL maupun PT. THK untuk menjelaskan duduk perkara penggunaan kendaraan.

(apr/kev)