Serdang Bedagai, Ulasfakta.co — Pemecatan Pardomuan Zebfri Panjaitan, petugas keamanan Kebun Gunung Pamela PTPN 4 Regional 1, memicu polemik. Zebfri adalah pelapor temuan pencurian 7 tros Tandan Buah Segar (TBS), namun justru diberhentikan sementara terduga pelaku tidak tersentuh sanksi.
Peristiwa berawal saat Zebfri menemukan 7 tros TBS ketika patroli dan melaporkannya kepada rekannya, Suanto. Namun Suanto malah mengarahkan agar 5 tros dijual, kemudian justru melaporkan Zebfri sebagai pelaku penggelapan. Pemeriksaan internal disebut penuh kejanggalan—Zebfri mengaku dibentak, tidak diberi kesempatan membaca BAP, dan dipaksa menandatanganinya. Keputusan PHK dijatuhkan tanpa kehadirannya dalam proses bipartit dan tanpa salinan resmi surat PHK.
Merasa dirugikan, Zebfri mengajukan laporan ke Dinas Ketenagakerjaan untuk mediasi tripartit. Namun pertemuan pertama belum menghasilkan kesepakatan.
LSM BIN dan LSM Gempur menilai PHK terhadap whistleblower mengindikasikan adanya dugaan permainan internal dan upaya membungkam laporan pencurian. Mereka mendesak Dirut PTPN 4 (Palmco) Jatmiko Krisna Santoso mengevaluasi Manajer dan APK Kebun Gunung Pamela serta mempekerjakan kembali Zebfri. Jika tuntutan diabaikan, mereka siap menggelar aksi unjuk rasa.




Tinggalkan Balasan