Tanjungpinang – Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Kota Tanjungpinang resmi disahkan dengan perubahan besar pada perangkat daerah yang kini dirampingkan dari 32 menjadi 26 OPD.
Meski sudah disahkan, penerapan struktur baru tersebut belum langsung dilakukan dan masih menunggu tahapan lanjutan setelah perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) rampung.
Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah mengatakan pelantikan pejabat dalam struktur baru akan dilakukan setelah APBD-P, sementara penyesuaian sementara dilakukan melalui pergeseran internal.
“Insya Allah kalau pelantikan setelah APBD-P, jadi nanti ada pergeseran dulu,” ujarnya, Rabu (22/4/2026).
Ia menjelaskan, idealnya SOTK baru sudah dapat diterapkan sejak pertengahan tahun lalu, namun pelaksanaannya tertunda karena masih ada proses pemeriksaan yang berjalan.
“Saya berharap tahun ini bisa rotasi dan mutasi dengan SOTK yang baru, tapi sekarang belum bisa karena masih ada pemeriksaan BPK,” katanya.
Lis menyebut perampingan OPD dilakukan untuk meningkatkan efektivitas kerja perangkat daerah agar lebih fokus sesuai tugas dan fungsi masing-masing, sekaligus mendorong efisiensi penggunaan anggaran.
“Supaya OPD lebih mampu menjalankan kegiatan sesuai bidangnya, dan anggaran yang ada bisa benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Dalam struktur baru tersebut, sejumlah OPD digabung, di antaranya Dinas Pekerjaan Umum dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Pendidikan dengan Dinas Kepemudaan dan Olahraga, serta Dinas Sosial dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat.
Selain itu, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan digabung dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Penataan juga diikuti pergeseran fungsi, termasuk urusan usaha mikro yang sebelumnya berada di Dinas Tenaga Kerja dialihkan ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan.




Tinggalkan Balasan