Tanjungpinang – Laporan konsumen terkait keluhan program member Sari Mart Sukaberenang resmi diterima Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tanjungpinang. BPSK menjadwalkan prasidang dengan memanggil pihak Sari Mart dan konsumen pada Senin (7/9/2026).

Ketua BPSK Kota Tanjungpinang, Weldy Anugra Riawan mengatakan, prasidang akan digelar terlebih dahulu di sekretariat BPSK sebagai tahapan awal penanganan laporan tersebut.

“Sudah, Senin rencananya akan digelar prasidang dulu di sekretariat BPSK kami,” kata Weldy kepada Ulasfakta.co, Kamis (3/9/2026).

Laporan tersebut berkaitan dengan keluhan konsumen yang sebelumnya mendapat potongan harga di cabang Sari Mart lainnya. Namun, saat berbelanja di Sari Mart Sukaberenang, potongan harga tersebut tidak berlaku.

Karyawan juga menyebut status member konsumen kemungkinan telah diubah oleh cabang sebelumnya tanpa penjelasan yang jelas kepada konsumen.

Menanggapi persoalan tersebut, Weldy menjelaskan pada prinsipnya setiap pelaku usaha wajib memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai ketentuan yang berlaku dalam program member yang ditawarkan kepada konsumen. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Dalam konteks keluhan mengenai perbedaan pemberian potongan harga antara cabang Sari Mart, perlu terlebih dahulu dilihat bagaimana syarat dan ketentuan program member tersebut ditetapkan oleh pelaku usaha,” jelasnya.

Menurut Weldy, apabila program member berlaku secara keseluruhan pada setiap cabang, konsumen berhak memperoleh manfaat sesuai ketentuan yang telah diinformasikan.

“Sebaliknya, apabila terdapat pembatasan bahwa promo atau potongan hanya berlaku pada cabang tertentu, ketentuan tersebut seharusnya disampaikan secara transparan kepada konsumen sejak awal,” ujarnya.

BPSK Kota Tanjungpinang, kata Weldy, siap menerima keluhan konsumen disertai bukti transaksi dan informasi terkait persoalan tersebut untuk penyelesaian sengketa konsumen secara cepat dan adil sesuai dengan kewenangan BPSK dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait laporan yang telah masuk, Weldy memastikan pihak Sari Mart dan konsumen akan dipanggil dalam proses penanganan perkara tersebut.

“Iya ada, pihak Sari Mart dan konsumen akan kami panggil, selanjutnya dilaksanakan penyelesaian sengketa konsumennya melalui cara mediasi,” katanya.

Saat ditanya apakah persoalan tersebut dapat berujung pada sanksi pidana atau hanya masuk dalam ranah sengketa perlindungan konsumen, Weldy menilai persoalan itu lebih mengarah pada sanksi administrasi.

“Saya kira sanksi administrasi saja berupa pemberian potongan harga kepada konsumen sesuai haknya atau nominal uang sesuai ketentuan potongan harga program promonya,” tuturnya.

Dengan masuknya laporan tersebut, BPSK akan menguji persoalan berdasarkan bukti transaksi, ketentuan program member, serta hak konsumen yang dipersoalkan.

Hasil proses tersebut nantinya menjadi dasar untuk menentukan bentuk penyelesaian antara konsumen dan Sari Mart.

(Kev)