Tanjungpinang – Aktivitas pembangunan rumah di Jalan Raja Haji Fisabilillah Kilometer 8 Atas, Gang Garuda II, Tanjungpinang, terus berlangsung meski Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk lokasi itu belum tercatat dalam sistem perizinan pemerintah.
Pembangunan bahkan telah memasuki tahap fisik. Namun, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tanjungpinang belum menjelaskan hasil pengecekan lapangan yang sebelumnya dijanjikan hampir sebulan lalu.
Pejabat Fungsional Penata Perizinan Ahli Madya pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tanjungpinang, Muhammad Lukman, mengatakan lokasi tersebut tercatat dalam sistem Online Single Submission (OSS) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 68111.
Menurut dia, pencatatan dalam OSS itu bukan PBG dan tidak dapat dijadikan dasar untuk memulai pembangunan rumah hunian.
“Ini ada datanya di sistem OSS, dengan KBLI 68111. Yang bersangkutan tetap harus mengurus PBG terlebih dahulu sebelum memulai pembangunan rumah untuk hunian,” tegas Lukman kepada Ulasfakta, Kamis, 3 September 2026.
Lukman juga memastikan belum terdapat PBG atas nama Budi untuk bangunan di lokasi tersebut.
“Untuk nama Budi dan lokasi yang dimaksud belum ada,” ujarnya.
Pembangunan di Gang Garuda II sebelumnya diawali dengan penimbunan lahan. Setelah penimbunan rampung, aktivitas berlanjut ke pembangunan fisik.
Kondisi itu semestinya menjadi perhatian pemerintah daerah. Sebab, Kepala Dinas PUPR Kota Tanjungpinang, Rusli, sebelumnya menyatakan akan mengirim petugas untuk memeriksa lokasi.
“Besok kami cek ke lapangan. Saya turunkan anggota dulu karena sampai sekarang belum mengetahui faktanya,” kata Rusli kepada Ulasfakta pada 7 Agustus 2026 lalu.
Hampir sebulan setelah pernyataan tersebut, PUPR belum menyampaikan hasil pemeriksaan.
Ulasfakta kembali menghubungi Rusli pada Kamis, 3 September 2026, untuk meminta penjelasan mengenai hasil pengecekan.
Rusli mengatakan sedang mengikuti rapat dan meminta pertanyaan disampaikan melalui WhatsApp.
“Lagi ada rapat, chat aja di pesan WhatsApp,” katanya.
Sekitar tiga jam kemudian, Ulasfakta kembali menghubungi Rusli melalui panggilan WhatsApp. Panggilan itu tidak mendapat respons. Pertanyaan yang diajukan tetap sama, apa hasil pengecekan PUPR, dan tindakan apa yang akan dilakukan terhadap pembangunan tersebut. Sementara, pembangunan terus berjalan.
Keterangan DPMPTSP bahwa PBG atas nama Budi untuk lokasi tersebut belum tercatat memperkuat pertanyaan mengenai pengawasan pembangunan di kawasan itu.
Pemerintah daerah melalui Kadis PUPR Tanjungpinang yang diduga ‘Masuk Angin’ tersebut ketika ditanya, belum menjelaskan apakah pembangunan tersebut telah memenuhi ketentuan lain yang dipersyaratkan sebelum pekerjaan fisik dimulai.
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tanjungpinang menyatakan akan memastikan status PBG bangunan tersebut. Jika pembangunan terbukti dilakukan tanpa PBG, penghentian kegiatan dapat dilakukan sesuai kewenangan.
Kini persoalannya bukan sekadar ada atau tidaknya PBG. Pemerintah daerah juga perlu menjelaskan mengapa pembangunan tetap berlangsung ketika status perizinannya belum jelas dan mengapa hasil pemeriksaan lapangan yang dijanjikan PUPR belum disampaikan kepada publik.
Hingga berita ini diterbitkan, Rusli sang ‘Kadis Masuk Angin’ belum memberikan penjelasan mengenai hasil pengecekan, begitu juga dengan langkah yang akan ditempuh PUPR terhadap pembangunan rumah di Gang Garuda II, Tanjungpinang.
(Kev)




Tinggalkan Balasan