Tanjungpinang – Setelah sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) karena dua kali mangkir dari panggilan polisi, pria berinisial D, oknum guru SMK yang menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap muridnya sendiri, akhirnya ditangkap di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Selasa (13/10/2026) siang.

Penangkapan dilakukan personel Satreskrim Polresta Tanjungpinang di kampung halaman D setelah polisi menelusuri keberadaannya di luar wilayah Kepulauan Riau.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Indra Ranu Dikarta melalui Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Ipda Joshua Bakara, membenarkan penangkapan tersebut.

“Kami sudah amankan oknum guru D di Riau tanpa ada perlawanan,” kata Joshua, Senin (19/10/2026).

Joshua mengatakan, setelah mengetahui D berada di Kuansing, penyidik berkoordinasi dengan Polres Kuansing untuk menangkap tersangka. D kini telah dibawa ke Tanjungpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat ini D sudah kita bawa ke Mapolresta Tanjungpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Sebelum ditangkap, D telah ditetapkan sebagai DPO setelah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Pemanggilan terakhir dilakukan pada Jumat (25/9/2026), tetapi D tetap tidak hadir.

“Kami telah lakukan pemanggilan sebanyak dua kali, namun D tidak kooperatif. Pemanggilan kedua terakhir pada Jumat, 25 September 2026, tetap tidak diindahkan, sehingga kita tetapkan DPO,” tutur Joshua.

Sebelumnya, penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan D sebagai tersangka pada Selasa (1/9/2026).

“Pada Selasa (1/9/2026), kami telah menetapkan tersangka inisial D usai gelar perkara selesai,” katanya.

Dalam perkara ini, D diduga melakukan pencabulan terhadap muridnya sendiri di lingkungan salah satu SMK negeri di Tanjungpinang. Penyidik selanjutnya akan melanjutkan pemeriksaan terhadap tersangka untuk mendalami kasus tersebut.

(Kev)