BUTON TENGAH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Tengah terus mendorong penguatan perekonomian daerah melalui pembentukan regulasi yang berkualitas. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dan uji publik penyusunan Naskah Akademik serta Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kamboi Lumele, Jum’at (30/10/2026)
Kegiatan tersebut secara resmi dibuka oleh Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Kabupaten Buton Tengah, Armin, S.Pd., M.Si., dan dihadiri Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Buton Tengah, La Goapu, perwakilan Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, tim ahli penyusun Ranperda, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), kepala bagian terkait, serta para kepala desa.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Buton Tengah, La Goapu, mengatakan bahwa FGD dan uji publik merupakan tahapan penting dalam proses pembentukan Ranperda untuk memastikan regulasi yang disusun memiliki dasar hukum yang kuat serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah.
“Ranperda tentang Perumda Kamboi Lumele ini merupakan salah satu inisiatif DPRD yang diharapkan dapat menjadi instrumen strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Karena itu, penyusunannya harus dilakukan secara matang, melalui kajian akademis, harmonisasi regulasi, serta melibatkan berbagai pemangku kepentingan,” ujar La Goapu.
Ia Menuturkan, DPRD melalui Bapemperda berkomitmen memastikan setiap produk hukum daerah disusun secara partisipatif dengan mempertimbangkan aspek yuridis, sosiologis, dan ekonomis, sehingga tidak hanya menjadi regulasi formal, tetapi juga dapat diimplementasikan secara efektif.
Dalam pelaksanaan FGD dan uji publik tersebut, para peserta diberikan ruang untuk menyampaikan pandangan, saran, masukan, serta tanggapan terhadap substansi Naskah Akademik dan Ranperda Perumda Kamboi Lumele.
La Goapu menambahkan, masukan dari berbagai pihak sangat diperlukan untuk memperkaya materi muatan Ranperda sekaligus mengantisipasi berbagai aspek yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan perusahaan daerah ke depan.
“Melalui forum ini, kami berharap seluruh masukan yang disampaikan dapat menjadi bahan penyempurnaan Ranperda. DPRD ingin memastikan bahwa pembentukan Perumda Kamboi Lumele nantinya memiliki tujuan yang jelas, tata kelola yang baik, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan daerah,” tambahnya.
Pembentukan Perumda Kamboi Lumele diharapkan menjadi langkah strategis dalam mengoptimalkan potensi dan aset daerah, memperkuat kapasitas ekonomi lokal, membuka peluang usaha, serta meningkatkan kontribusi badan usaha milik daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Buton Tengah.
DPRD Kabupaten Buton Tengah melalui fungsi legislasi terus berupaya menghadirkan produk hukum daerah yang berkualitas, aspiratif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Penyusunan Ranperda Perumda Kamboi Lumele menjadi bagian dari komitmen tersebut, sekaligus mendukung upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan kemandirian ekonomi dan pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Dengan terselenggaranya FGD dan uji publik ini, DPRD Buton Tengah berharap penyusunan Ranperda inisiatif tentang Perumda Kamboi Lumele dapat berjalan optimal dan menghasilkan regulasi yang menjadi landasan hukum kuat bagi pengembangan badan usaha milik daerah di Kabupaten Buton Tengah.



Tinggalkan Balasan