Tanjungpinang – Penetapan lima tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus pemadaman listrik massal (blackout) di Batam, Bintan, dan Tanjungpinang berbuntut panjang. Aliansi Masyarakat Provinsi Kepulauan Riau (AMK) mendesak Direktur Utama PT PLN Batam, Kwin Fo, memberikan pertanggungjawaban terbuka atas gangguan sistem kelistrikan yang berdampak luas terhadap masyarakat.
Koordinator Umum AMK sekaligus Ketua Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Kota Tanjungpinang, Budi Prasetyo, menilai pengusutan perkara tersebut tidak boleh berhenti pada petugas operasional di lapangan maupun pihak kontraktor.
“Pertanyaan kami sederhana, mengapa blackout sebesar ini bisa terjadi? Di mana fungsi pengawasan dan pengendalian manajemen? Kalau sistem pengamanan dan pelayanan berjalan sebagaimana mestinya, masyarakat tentu berharap gangguan dengan dampak seluas ini dapat dicegah atau setidaknya tidak berkembang menjadi pemadaman massal,” ujar Budi, Selasa (20/10/2026).
Gangguan Bermula dari Gardu Induk Sei Harapan
Pemadaman listrik massal terjadi pada Senin (12/10/2026) pagi dan berdampak terhadap wilayah Batam, Bintan, serta Tanjungpinang. Gangguan dilaporkan bermula sekitar pukul 06.28 WIB di Gardu Induk Sei Harapan, Sekupang, Batam.
Direktur Utama PLN Batam, Kwin Fo, sebelumnya menyampaikan gangguan berkaitan dengan flashover atau loncatan listrik pada transformator. Gangguan tersebut kemudian merambat hingga menyebabkan pembangkit listrik terlepas dari jaringan. Sekitar pukul 06.37 WIB, seluruh pembangkit dilaporkan terputus dari sistem kelistrikan.
Pemulihan pasokan listrik dilakukan secara bertahap setelah gangguan terjadi.
Dalam penyelidikan kasus tersebut, Bareskrim Polri menduga insiden berkaitan dengan kelalaian dalam pengamanan area instalasi listrik bertegangan tinggi. Salah satu aspek yang disorot adalah sistem pagar beraliran listrik yang dirancang untuk mencegah satwa masuk ke area instalasi.
Penyidik menduga seekor monyet masuk ke area Trafo 1 dan memicu hubungan arus pendek. Sistem proteksi juga diduga tidak bekerja secara optimal. Dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan.
Lima Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Bareskrim Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Empat di antaranya berasal dari PLN Batam, masing-masing berinisial RB, ZR, DA, dan AWD. Satu tersangka lainnya berinisial AEP merupakan pihak kontraktor.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 25 saksi serta melibatkan ahli dan laboratorium forensik untuk mendalami penyebab gangguan listrik tersebut.
Budi menegaskan, penetapan tersangka harus menjadi pintu masuk untuk mengevaluasi keseluruhan sistem pengamanan dan pengawasan, bukan sekadar mencari pihak yang bertugas ketika insiden terjadi.
“Ketika anak buah menghadapi masalah, di situlah kepemimpinan diuji. Jangan sampai ketika persoalan muncul, yang berhadapan dengan proses hukum hanya petugas di lapangan, sementara tanggung jawab manajemen tidak pernah dijelaskan kepada publik. Kami tidak mengatakan pimpinan otomatis bersalah secara pidana, tetapi tanggung jawab kepemimpinan dan evaluasi manajemen harus dibuka,” tegasnya.
Menurut Budi, publik perlu memperoleh penjelasan mengenai penerapan prosedur keselamatan, pelaksanaan pengawasan, hingga evaluasi internal setelah pemadaman meluas.
“Jangan sampai persoalan ini hanya dilihat dari siapa petugas yang bertugas saat kejadian. Publik juga perlu mengetahui bagaimana sistem pengawasan diterapkan, bagaimana evaluasi dilakukan, dan apakah seluruh prosedur keselamatan benar-benar diawasi oleh manajemen,” katanya.
Ia meminta Kwin Fo tampil langsung menjelaskan persoalan tersebut kepada masyarakat, termasuk langkah konkret yang akan dilakukan untuk mencegah kejadian serupa terulang.
“Kalau pimpinan hanya hadir ketika semuanya berjalan baik, tetapi tidak memberikan pertanggungjawaban yang jelas ketika terjadi persoalan besar, lalu di mana makna kepemimpinan itu? Kami meminta Dirut PLN Batam tampil menjelaskan persoalan ini kepada publik,” tegas Budi.
Kompensasi Pelanggan Diminta Direalisasikan
Selain mendesak pertanggungjawaban manajemen, AMK juga meminta PLN Batam memastikan hak pelanggan terdampak pemadaman terpenuhi. PLN Batam sebelumnya mengumumkan pemberian kompensasi kepada pelanggan reguler melalui tagihan listrik hingga November 2026.
Namun, Budi meminta penjelasan terbuka mengenai mekanisme penghitungan kompensasi, kriteria pelanggan yang berhak menerima, serta saluran pengaduan bagi masyarakat yang merasa haknya belum dipenuhi.
“Kompensasi jangan berhenti sebagai pernyataan di media. Masyarakat harus mendapatkan kepastian bagaimana penghitungan dilakukan, siapa yang berhak menerima, dan ke mana harus mengadu jika haknya belum dipenuhi,” ujarnya.
AMK menilai penjelasan mengenai kompensasi perlu disertai kepastian pelaksanaan agar masyarakat mengetahui bentuk pemenuhan hak yang diberikan setelah pemadaman berlangsung.
Dirut PLN Batam Diminta Mundur Jika Tak Mampu Bertanggung Jawab
AMK menegaskan tuntutan terhadap Kwin Fo tidak semata-mata berkaitan dengan proses hukum yang menjerat lima tersangka. Organisasi tersebut juga meminta evaluasi menyeluruh terhadap manajemen dan jaminan perbaikan pelayanan kelistrikan.
Budi menyatakan pihaknya memberi kesempatan kepada PLN Batam untuk menjelaskan persoalan tersebut dan menunjukkan langkah perbaikan secara terbuka.
“Jika Direktur Utama tidak mampu memberikan penjelasan yang memadai, tidak mampu memastikan evaluasi menyeluruh, dan tidak mampu menjamin perbaikan pelayanan serta pemenuhan hak pelanggan, kami meminta yang bersangkutan mundur dari jabatannya,” tegas Budi.
AMK berencana terlebih dahulu meminta audiensi dengan pihak PLN Batam untuk menyampaikan tuntutan dan meminta komitmen tertulis. Jika tidak ada kepastian tindak lanjut, AMK mempertimbangkan membawa aspirasi masyarakat melalui aksi demonstrasi.
“Kami memberikan ruang kepada PLN untuk menjelaskan dan menunjukkan keseriusannya. Namun, jika tidak ada kepastian dan persoalan ini dibiarkan tanpa tindak lanjut yang jelas, kami akan membawa aspirasi masyarakat melalui aksi demonstrasi. Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang andal, informasi yang transparan, dan kepastian atas hak-haknya,” tutup Budi.
(Kev)




Tinggalkan Balasan