Tanjungpinang – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1.315,4 gram melalui Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang digagalkan aparat kepolisian saat proses pemeriksaan barang bawaan di area keberangkatan.
Pengungkapan terjadi di area Terminal Keberangkatan Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF), Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 10.25 WIB, saat petugas Aviation Security (AVSEC) melakukan pemeriksaan di area Hold Baggage Security Check Point (HBSCP) terminal keberangkatan.
Temuan bermula ketika petugas AVSEC melakukan pemindaian menggunakan mesin X-Ray dan mendapati satu koper berwarna hitam yang mencurigakan karena diduga berisi barang terlarang.
Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang AKP Lajun Sianturi mengatakan koper tersebut diketahui milik seorang pria berinisial AJD yang sempat memasukkan barang ke area pemeriksaan. Namun saat dilakukan pemanggilan, yang bersangkutan diduga telah meninggalkan lokasi bandara.
“Petugas kemudian memanggil pemilik koper, namun yang bersangkutan diduga telah meninggalkan area bandara,” ujar Lajun.
Menindaklanjuti temuan itu, AVSEC langsung berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang. Pemeriksaan kemudian dilakukan di Posko AVSEC dengan melibatkan unsur terkait, mulai dari Bea Cukai, BNN, Lanud RHF, hingga BAIS TNI.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan lima paket narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 1.315,4 gram yang disembunyikan di dalam koper tersebut bersama sejumlah barang lainnya.
“Ditemukan lima paket sabu yang diselipkan di dalam koper tersebut,” kata Lajun.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan satu koper hitam merek SITEVUI, lima lembar kertas karbon warna hitam, serta sejumlah pakaian yang digunakan untuk menyamarkan barang tersebut.
Hingga kini, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan dan identitas pelaku berinisial AJD yang masih dalam pengejaran.
“Masih dalam proses pengembangan dan pencarian,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah.
Polresta Tanjungpinang menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya serta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba.




Tinggalkan Balasan