Bintan – Kemarahan nelayan di pesisir Bintan memuncak setelah audiensi terkait rencana sedimentasi pasir laut di Numbing berakhir ricuh. Merasa suara mereka dibatasi dan tidak didengar, nelayan kini mengultimatum pemerintah agar mencabut izin sedimentasi atau menghadapi gelombang aksi massa yang lebih besar.

Audiensi itu berlangsung di Balai Serbaguna Dusun I, Desa Numbing, Kecamatan Bintan Pesisir, Kabupaten Bintan, Selasa (19/5/2026), bersama jajaran Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Forum yang awalnya digelar sebagai ruang dialog berubah memanas ketika nelayan mengaku tidak diberi kesempatan cukup menyampaikan penolakan terhadap rencana pengerukan laut.

Ketua Aliansi Nelayan Pesisir Bintan, Rudi Herdiawan, menilai jalannya audiensi tidak adil karena kelompok nelayan yang disebut akan menerima dampak langsung justru merasa dibatasi untuk berbicara.

“Dari awal kunjungan, yang diberi kesempatan bicara justru masyarakat pendatang. Sementara kami nelayan saat ingin menyampaikan pendapat malah ditahan. Bahkan acara ditutup saat kami belum bicara,” ujar Rudi.

Audiensi yang berlangsung sekitar pukul 09.30 hingga 10.30 WIB itu kemudian memicu adu argumen di lokasi. Nelayan yang merasa diabaikan terlibat perdebatan dengan kelompok lain yang dinilai bukan pihak terdampak langsung namun lebih dominan dalam forum.

“Di situ terjadi keributan. Nelayan tidak terima karena yang didengar bukan suara kami. Padahal kami yang akan terdampak langsung,” katanya.

Rudi bahkan menyebut nelayan seperti sengaja dibungkam dalam forum tersebut.

“Seperti nelayan dilarang bersuara. Ini bentuk diskriminasi nyata terhadap kami,” ujarnya.

Kekecewaan nelayan semakin bertambah karena audiensi itu disebut tidak menghasilkan keputusan maupun kepastian terkait tuntutan masyarakat pesisir terhadap rencana sedimentasi laut.

Dalam forum tersebut, nelayan hanya melihat kehadiran unsur pemerintah provinsi seperti Sekretaris Daerah, Badan Kesbangpol, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sementara unsur legislatif dari DPRD Provinsi Kepri maupun DPRD Kabupaten Bintan disebut tidak hadir.

“Tidak ada keputusan. Sekda hanya melihat langsung siapa yang bersuara. Tapi suara nelayan justru tidak didengar,” kata Rudi.

Sebelumnya, pada 13 Mei 2026, Aliansi Nelayan Pesisir Bintan telah menyampaikan pernyataan sikap resmi dalam pertemuan di Pos Pengawasan PSDKP DKP Kepri di Kijang.

Dalam tuntutan tersebut, nelayan meminta seluruh izin sedimentasi laut di perairan Desa Numbing dicabut, menghentikan seluruh aktivitas kapal sedimentasi termasuk pengambilan sampel, mengecam dugaan diskriminasi terhadap nelayan, serta mendesak Gubernur Kepri dan DPRD menghadirkan pemerintah pusat untuk mencabut izin yang telah terbit.

Nelayan menilai aktivitas sedimentasi laut tidak dapat dipisahkan dari praktik tambang pasir laut yang berpotensi merusak ekosistem pesisir dan mengancam mata pencaharian masyarakat.

Di tengah penolakan yang terus menguat, sedikitnya 13 perusahaan disebut telah masuk dalam proses kegiatan sedimentasi di wilayah Bintan dan Lingga. Bahkan empat perusahaan dikabarkan telah mengantongi dokumen persetujuan dan tinggal menjalankan aktivitas di lapangan.

“Kalau ini berjalan, seluruh nelayan di Kabupaten Bintan akan terdampak. Bahkan Lingga juga,” ujar Rudi.

Ia juga menyebut gelombang penolakan berpotensi meluas. Nelayan dari Karimun dan Batam disebut siap bergabung apabila aktivitas sedimentasi laut tetap dipaksakan berjalan.

Aliansi Nelayan Pesisir Bintan menegaskan sikap mereka tidak berubah. Jika tuntutan terus diabaikan, aksi dengan jumlah massa yang lebih besar disebut akan digelar dalam waktu dekat.

“Pernyataan sikap kami tetap sama. Kalau tidak ada tanggapan, kami akan gerakkan massa yang lebih besar,” tegasnya.

Konflik di Numbing kini dinilai tidak lagi sekadar polemik kebijakan pengelolaan sedimentasi laut, tetapi mulai mengarah pada konflik sosial di tingkat akar rumput ketika masyarakat pesisir merasa ruang suara mereka semakin dipersempit di tengah rencana pengerukan laut yang terus berjalan.

(Kev)