Tanjungpinang – Kejelasan kajian dan riset pemerintah daerah terkait rencana pengelolaan sedimentasi laut di Kepulauan Riau kembali menjadi sorotan di tengah meningkatnya pengajuan izin oleh 66 perusahaan di wilayah perairan Kepri.

Sorotan menguat lantaran belum adanya kejelasan dokumen kajian ilmiah yang disebut menjadi dasar perencanaan daerah, di tengah kekhawatiran publik atas potensi dampak ekologis serta tekanan terhadap ekosistem pesisir akibat aktivitas pengerukan laut berskala besar.

Kabid Riset Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Barenlitbang) Provinsi Kepulauan Riau, Ira Wardeni, dikonfirmasi Ulasfakta pada Selasa (19/5/2026) terkait keberadaan dokumen kajian atau riset khusus yang berkaitan dengan aktivitas sedimentasi laut di Kepri.

Namun hingga rangkaian konfirmasi dilakukan, tidak ada tanggapan maupun penjelasan yang diberikan oleh yang bersangkutan.

Sikap bungkam tersebut memunculkan tanda tanya di tengah derasnya sorotan publik terhadap masuknya 66 perusahaan yang mengajukan izin pengelolaan hasil sedimentasi laut pasca diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Kebijakan tersebut sebelumnya menuai pro dan kontra karena dinilai membuka ruang eksploitasi laut berskala besar yang berpotensi mengancam ekosistem pesisir, mempercepat abrasi, hingga mengganggu ruang hidup nelayan tradisional.

Di Kabupaten Bintan, perairan Desa Numbing, Kecamatan Bintan Pesisir, menjadi salah satu kawasan yang paling disorot. Sedikitnya 11 perusahaan telah menjalani konsultasi publik, sementara tiga lainnya masuk tahap sidang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Meski kewenangan perizinan berada di pemerintah pusat, publik menilai pemerintah daerah tetap memiliki peran penting dalam penyediaan kajian, riset, serta arah kebijakan tata ruang wilayah pesisir dan laut.

Sebelumnya, pengawasan Dinas ESDM dan DKP Kepri juga turut menjadi sorotan di tengah meningkatnya aktivitas pengajuan izin sedimentasi laut di wilayah tersebut.

Ketua Jaringan Pemuda Kepulauan Provinsi Kepulauan Riau, Budi Prasetyo, menilai lemahnya pengawasan dan minimnya keterbukaan informasi berpotensi memperbesar dampak di lapangan.

“Jangan sampai istilah sedimentasi laut dijadikan pintu masuk legalisasi tambang pasir laut. Pengawasan harus diperketat,” ujarnya sebelumnya.

Sementara itu, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kepri, Distrawandi, menilai aktivitas pengerukan laut berpotensi mempercepat kerusakan ekosistem pesisir serta mempersempit ruang tangkap nelayan.

Ia juga menyoroti minimnya keterlibatan masyarakat dalam sejumlah proses yang berjalan di lapangan, terutama di wilayah yang akan terdampak langsung.

Data geoportal minerba Kementerian ESDM mencatat ratusan konsesi telah tersebar di wilayah laut Kepri dengan total luasan mencapai lebih dari 132 ribu hektare, mencakup Batam, Bintan, Karimun, hingga Lingga.

Hingga berita ini diterbitkan, Kabid Riset Barenlitbang Kepri, Ira Wardeni, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan Ulasfakta.

(Kev)