Tanjungpinang – Aksi pencurian sepeda motor di kawasan Pasar Ikan, Tanjungpinang Kota, berhasil diungkap Satreskrim Polresta Tanjungpinang kurang dari satu hari setelah laporan diterima. Dua pria yang diduga sebagai pelaku pencurian dan penadah turut diamankan bersama sejumlah barang bukti.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Pasar Ikan, Kelurahan Tanjungpinang Kota, Kecamatan Tanjungpinang Kota. Korban berinisial (R) kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang yang dipimpin Kanit Jatanras IPTU Freddy Simanjuntak bersama Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota langsung melakukan penyelidikan intensif guna mengungkap identitas pelaku.

Hasilnya, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian berinisial (J) di wilayah Senggarang, Kecamatan Tanjungpinang Kota, sekitar pukul 21.30 WIB pada hari yang sama.
Dari hasil pengembangan, polisi kembali bergerak dan mengamankan seorang pria berinisial (W) yang diduga sebagai penadah di kawasan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur, sekitar pukul 22.40 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Wamilik Mabel mengatakan, dalam pengungkapan kasus tersebut petugas turut mengamankan dua unit sepeda motor dan dua unit handphone yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian dan penadahan.
“Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 476 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dan Pasal 591 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 tentang penadahan,” ujar Wamilik.
Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polresta Tanjungpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait proses pelimpahan perkara.
Polresta Tanjungpinang mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor, dengan memastikan kendaraan terkunci aman saat diparkir serta menggunakan pengaman tambahan.
Masyarakat juga diminta segera melapor ke kantor kepolisian terdekat atau menghubungi layanan call center 110 apabila menemukan maupun mengalami tindak pidana.




Tinggalkan Balasan