Tanjungpinang – Kasus pencurian dua unit telepon genggam di Kota Tanjungpinang berhasil diungkap setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan warga. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial P diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang.

Peristiwa tersebut terjadi di Perumahan Citra Pelita 11, Kelurahan KM IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Rabu (10/6/2026).

Kasus ini berawal dari laporan warga yang kehilangan dua unit handphone di dalam rumahnya saat korban mendapati jendela dalam keadaan terbuka dan sejumlah barang telah hilang, yang diketahui terjadi pada Senin (19/01/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang bersama Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur melakukan penyelidikan hingga diperoleh informasi terkait keberadaan terduga pelaku.

Seorang pria berinisial P diamankan di Kelurahan KM IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur pada Senin (8/6/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian sebagaimana laporan korban. Pelaku kemudian dibawa ke Satreskrim Polresta Tanjungpinang bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit iPhone 15 warna pink, satu KTP, satu helm putih, satu charger handphone, dan satu earphone.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Indra Ranu Dikarta menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta memastikan keamanan rumah sebelum ditinggalkan.

Polresta Tanjungpinang menegaskan akan terus menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif melalui langkah preventif maupun penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.