Jakarta – Aktivis anti korupsi dan pemerhati lingkungan asal Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Edi Susanto atau yang akrab disapa Edi Cindai, bersama timnya melaporkan dugaan gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (19/05/2026).

Laporan tersebut disampaikan langsung dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Edi menyebut pengaduan yang diajukannya berkaitan dengan penggunaan jet pribadi oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, saat melakukan kunjungan ke Provinsi Kepulauan Riau beberapa waktu lalu.

“Kami dari Kepulauan Riau telah menyampaikan pengaduan terkait dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono, yang saat kedatangannya disambut langsung oleh Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, di Kota Tanjungpinang,” ujar Edi.

Edi menilai penggunaan fasilitas jet pribadi tersebut patut ditelusuri lebih jauh. Menurutnya, perlu ada kejelasan mengenai prosedur, sumber pembiayaan, serta pihak yang menyediakan fasilitas tersebut.

Tak hanya itu, pihaknya juga melaporkan dugaan adanya agenda lain di luar kegiatan resmi kunjungan kerja Menteri KKP di Kepri.

“Ada sejumlah agenda yang kami anggap patut dipertanyakan. Masa seorang menteri datang hanya untuk meresmikan satu perusahaan, yaitu PT BIG di Kijang, Kabupaten Bintan, menggunakan jet pribadi dan bahkan menginap. Ini yang kemudian menimbulkan banyak pertanyaan,” tambahnya.

Diketahui, Menteri KKP tiba di Tanjungpinang pada 14 Mei 2026 dan menginap satu malam sebelum kembali pada 15 Mei 2026 menggunakan jet pribadi.

Edi mengaku pihaknya memperoleh informasi dan laporan dari sejumlah sumber mengenai dugaan adanya pertemuan tertutup di Kabupaten Bintan yang melibatkan sejumlah pihak.

“Kami mendapatkan informasi adanya pertemuan tertutup. Ada sumber yang menyampaikan kepada kami bahwa Menteri KKP dan Gubernur Kepri disebut melakukan kegiatan golf di salah satu lapangan di Bintan bersama beberapa pengusaha yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas sedimentasi atau tambang pasir laut di wilayah Bintan, Batam, Karimun hingga Lingga,” katanya.

Atas dasar itu, Edi meminta KPK menindaklanjuti pengaduan yang telah disampaikan agar seluruh dugaan tersebut dapat diuji melalui proses hukum dan investigasi yang objektif.

Menurut Edi, pihak KPK juga meminta agar pelapor segera melengkapi dokumen pendukung sebagai bahan awal verifikasi laporan.

“Kami sudah melakukan konsultasi dan dalam waktu dekat akan melengkapi dokumen-dokumen pendukung terkait dugaan yang kami laporkan, baik kepada Menteri KKP, Gubernur Kepri maupun beberapa perusahaan yang berkaitan dengan sedimentasi pasir laut di Kepri,” ujarnya.

Selain itu, Edi juga menyoroti aktivitas sedimentasi pasir laut di Kepri yang menurutnya mulai menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Ia menduga terdapat sejumlah perusahaan yang akan beroperasi dan disebut memiliki afiliasi dengan pihak-pihak tertentu, termasuk tokoh politik dan pengusaha.

“Informasi yang sampai kepada kami menyebut adanya konsesi tambang skala besar yang diduga terkait dengan pihak-pihak tertentu. Karena itu kami meminta semua dibuka secara terang kepada publik,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Menteri KKP maupun Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau terkait laporan tersebut.