Batam – Penghentian penyidikan (SP3) kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan anggota TNI Angkatan Laut berinisial MMS dan melibatkan warga negara asing (WNA) berinisial CT dilaporkan Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Pemuda Bentan (DPP P2B) ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepulauan Riau.

Laporan tersebut disampaikan pada Kamis (4/6/2026) dan telah diterima oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepulauan Riau.

Namun, langkah tersebut tidak berhenti di tingkat daerah. P2B memastikan pengaduan akan dilanjutkan hingga Mabes Polri melalui sistem pengawasan internal Propam berbasis aplikasi resmi.

Ketua DPP P2B, Hendra, mengatakan langkah tersebut ditempuh agar penanganan perkara yang telah dihentikan penyidikannya itu mendapat atensi hingga tingkat pusat.

“Kami tidak hanya melapor secara langsung. Sesuai arahan Propam, laporan juga kami masukkan melalui aplikasi resmi agar bisa sampai ke Mabes Polri,” ujarnya.

Ia menegaskan, perkara yang menyebabkan hilangnya nyawa manusia tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif biasa, terlebih penghentian penyidikan dilakukan melalui mekanisme restorative justice yang masih menuai perdebatan publik.

Selain melapor ke Propam, P2B juga berencana melakukan audiensi ke Pengadilan Negeri untuk meminta pandangan hukum atas penghentian perkara tersebut.

“Ini bukan sekadar perkara administrasi atau kesepakatan para pihak. Yang hilang adalah nyawa manusia,” kata Hendra.

Minta Gelar Perkara Khusus

Dalam laporan yang disampaikan ke Kapolda Kepri melalui Divpropam, P2B meminta supervisi dan evaluasi terhadap penghentian penyidikan kasus kecelakaan di Jalan Nusantara Km 13, Kota Tanjungpinang, yang terjadi pada 8 Mei 2026.

Peristiwa tersebut melibatkan mobil Toyota Fortuner yang dikemudikan WNA berinisial CT dan sepeda motor yang dikendarai korban MMS yang meninggal dunia di lokasi kejadian.

Penyidikan perkara itu diketahui dihentikan setelah tercapai perdamaian antara pihak pelaku dan keluarga korban melalui mekanisme restorative justice.

Atas dasar itu, P2B meminta dilakukan gelar perkara khusus untuk menguji legalitas penghentian penyidikan tersebut.

Organisasi tersebut juga meminta pendapat hukum dari akademisi hingga Pengadilan Negeri terkait penerapan restorative justice pada perkara yang menimbulkan korban jiwa.

Selain itu, P2B juga meminta evaluasi menyeluruh atas seluruh proses penghentian penyidikan, termasuk opsi pembatalan SP3 apabila ditemukan ketidaksesuaian hukum.

Soroti Kepentingan Publik dan Kesetaraan Hukum

P2B menilai perkara ini tidak hanya menyangkut keluarga korban, tetapi juga kepentingan publik dan kepercayaan terhadap penegakan hukum.

Mereka menegaskan, meski perdamaian tetap dapat dihormati, hukum pidana tidak sepenuhnya dapat digantikan oleh kesepakatan para pihak.

P2B juga menyoroti keterlibatan WNA dalam perkara tersebut yang dinilai menuntut transparansi dan standar penegakan hukum yang setara.

“Indonesia adalah negara hukum. Tidak boleh ada perbedaan perlakuan antara WNI dan WNA,” demikian pernyataan P2B.

Akan Terus Dikawal

P2B menegaskan laporan ini merupakan bentuk kontrol publik terhadap penegakan hukum, bukan intervensi terhadap proses penyidikan.

Dengan laporan yang telah diterima Divpropam Polda Kepri dan rencana pelaporan hingga Mabes Polri, P2B memastikan kasus ini akan terus dikawal hingga ada kepastian hukum.

“Kasus ini menyangkut nyawa manusia. Kami akan terus mengawal sampai ada keadilan dan kepastian hukum,” kata Hendra.

(Kev)