Lingga – Aparat gabungan membongkar dugaan praktik illegal logging di Kabupaten Lingga dengan menggagalkan pengiriman sekitar 3 ton kayu jenis kruing. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sopir berinisial SH, kenek YK, buruh H, serta satu unit truk merah bernomor polisi BP 8113 LU yang diduga akan digunakan mengangkut kayu ke Jambi.

Operasi berlangsung di kawasan Desa Sungai Raya, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, Sabtu (2/8/2026).

Danpos Intel Kodim 0315/Tanjungpinang Wilayah Lingga, Serka Helmy, mengatakan pengungkapan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Tim Merpati-11, Intel Korem 033/Wira Pratama, Intel Kodim 0315/Tanjungpinang, serta Polisi Kehutanan (Polhut) KPHP Unit III Dabo Singkep.

“Kayu yang diamankan merupakan jenis kruing dalam bentuk balok dan papan dengan total berat diperkirakan mencapai 3 ton,” kata Helmy, Minggu (3/8/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan awal, kayu tersebut diduga akan dibawa menuju Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat, sebelum selanjutnya dikirim ke Jambi.

“Kayu tersebut diduga akan dibawa menuju Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat, sebelum selanjutnya dikirim ke Jambi,” ujarnya.

Selain mengamankan tiga orang yang berada di lokasi, petugas juga mengidentifikasi pemilik kayu berinisial M. Seluruh barang bukti berupa sekitar 3 ton kayu jenis kruing, satu unit truk, serta tiga orang yang diamankan telah diserahkan kepada KPHP Unit III Dabo Singkep untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

Helmy mengatakan maraknya aktivitas illegal logging di Kabupaten Lingga berpotensi mengancam kelestarian hutan, merusak lingkungan, serta meningkatkan risiko terjadinya bencana alam.

Karena itu, Tim Merpati-11 bersama Korem 033/Wira Pratama, Kodim 0315/Tanjungpinang, dan KPHP Unit III Dabo Singkep menegaskan akan terus memperkuat koordinasi untuk menindak tegas setiap praktik pembalakan liar demi menjaga keamanan serta kelestarian hutan di Kabupaten Lingga.

(Kev)