Tanjungpinang – Sebanyak 45 pelanggaran lalu lintas ditindak dalam razia gabungan yang digelar Satlantas Polresta Tanjungpinang di Kilometer 9, Kota Tanjungpinang. Lima pelanggaran ditindak melalui tilang konvensional, sedangkan 40 lainnya tercatat melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Razia tersebut berlangsung di Jalan D.I. Panjaitan, Kilometer 9, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, Kamis (17/9/2026).

Kegiatan dipimpin Kasat Lantas Polresta Tanjungpinang AKP Dhia Cynthia Siregar dan melibatkan personel Satlantas, Polisi Militer, Jasa Raharja serta Dinas Pendapatan Daerah Kota Tanjungpinang.

Dhia mengatakan petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan sekaligus memberikan edukasi kepada pengendara agar mematuhi aturan lalu lintas.

“Dari hasil kegiatan tersebut, petugas memberikan lima set tilang konvensional, dengan barang bukti berupa empat SIM A dan satu STNK,” kata Dhia.

Selain penindakan secara konvensional, petugas juga mencatat 40 pelanggaran melalui sistem ETLE.

“Selain itu, penindakan melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tercatat sebanyak 40 pelanggaran,” ujarnya.

Dhia mengatakan kegiatan berlangsung aman, tertib dan lancar. Petugas juga mengimbau pengendara untuk selalu melengkapi dokumen kendaraan serta mematuhi ketentuan lalu lintas saat berkendara.

Melalui kegiatan tersebut, Satlantas Polresta Tanjungpinang bersama instansi terkait berupaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas, sekaligus menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kota Tanjungpinang.

(Kev)