Batam – Kritik terhadap pelayanan di Lapas Perempuan Kelas IIB Batam ditindaklanjuti Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kepulauan Riau dengan menurunkan tim investigasi pada Kamis (17/9/2026). Tim tersebut diterjunkan untuk mengecek langsung persoalan yang menjadi sorotan masyarakat dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak.

Dalam investigasi tersebut, tim meminta keterangan dari berbagai pihak, termasuk petugas dan warga binaan, untuk mengetahui persoalan yang menjadi sorotan.

Kabid Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Kepulauan Riau (Kepri), Encup Supriyadi, menyampaikan apresiasi atas berbagai masukan yang disampaikan masyarakat dan media, termasuk melalui akun Instagram.

“Kritik tersebut dinilai sebagai bagian penting dari fungsi kontrol sosial untuk mendorong perbaikan pelayanan pemasyarakatan,” kata Encup kepada wartawan, Jumat (18/9/2026).

Encup mengatakan, kritik yang berkembang menjadi salah satu bahan evaluasi bagi Kanwil Ditjenpas Kepri. Karena itu, pihaknya langsung mengambil langkah dengan menerjunkan tim untuk memastikan persoalan yang menjadi sorotan tersebut.

“Sebagai bentuk respons atas dinamika yang berkembang, Kanwil Ditjenpas Kepri pada Kamis (17/9/2026) langsung menurunkan tim untuk melakukan investigasi dan mengumpulkan keterangan terkait persoalan yang menjadi sorotan,” ujarnya.

Menurut Encup, pihaknya tidak menutup diri terhadap kritik yang disampaikan masyarakat maupun media. Masukan tersebut dinilai sebagai bagian dari pengawasan publik terhadap pelayanan pemasyarakatan.

“Kanwil Ditjenpas Kepri bukanlah lembaga yang anti-kritik. Sebaliknya, kami membuka pintu seluas-luasnya serta menyambut dengan baik setiap kritik dan saran yang sifatnya membangun dari siapapun,” tegas Encup.

Ia menambahkan, setiap dugaan pelanggaran yang ditemukan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Kanwil Ditjenpas Kepri juga menegaskan tidak memberikan ruang terhadap tindakan indisipliner maupun penyalahgunaan kewenangan.

“Tidak ada ruang bagi tindakan indisipliner, penyalahgunaan wewenang, atau praktik-praktik yang mencederai institusi,” tegasnya.

Apabila dari hasil investigasi ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan petugas maupun warga binaan, sanksi administratif akan diberikan sesuai aturan yang berlaku.

Langkah investigasi tersebut diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola pelayanan di Lapas Perempuan Kelas IIB Batam. Kanwil Ditjenpas Kepri juga menargetkan pelayanan pemasyarakatan berjalan secara profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

“Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat pelayanan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap jajaran pemasyarakatan di wilayah Kepulauan Riau,” pungkasnya.

(Kev)