TANJUNGPINANG – Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang akhirnya angkat bicara guna meluruskan kegaduhan terkait kebijakan penghapusan sistem setoran minimal dan kewajiban menyetorkan seluruh pendapatan parkir harian yang sempat menjadi sorotan publik.

Otoritas perhubungan menegaskan langkah pengetatan tersebut bukan merupakan regulasi baru, melainkan imbauan penegasan terhadap aturan penyerapan retribusi secara bruto yang telah mengikat sejak lama guna menekan selisih angka kebocoran di lapangan yang kerap menjadi temuan audit Inspektorat.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tanjungpinang, Bobby Wira Satria, melalui Kasubbag TU UPTD Parkir, Abdurrachman Djou, menjelaskan bahwa aturan pemungutan retribusi secara utuh di mana seluruh hasil transaksi di lapangan wajib masuk 100 persen ke daerah sudah diatur sejak regulasi pajak dan retribusi daerah tahun 1998, tahun 2009, hingga diperbarui dalam UU Nomor 1 Tahun 2022.

“Jadi kalau dilihat dari itu, sebenarnya bukan penyampaian aturan baru, itu hanya penegasan atau imbauan penegasan untuk aturan yang sudah berlaku. Aturan retribusi dari dulu bahasanya sama semua, wajib disetorkan secara bruto total ke kas daerah,” ujar Djou saat dikonfirmasi, Jumat (26/6/2026).

Penegasan ini dikeluarkan lantaran jajaran Inspektorat kerap menemukan selisih yang cukup jauh antara realisasi transaksi riil di lapangan dengan laporan yang diserahkan oleh oknum juru parkir (jukir) saat diaudit. Ia mencontohkan, hasil hitungan dan pemantauan berkala menunjukkan potensi transaksi di satu titik bisa mencapai Rp200 ribu. Namun, oknum jukir di lapangan terkadang hanya melaporkan pendapatan sebesar Rp30 ribu hingga Rp50 ribu ke daerah.

Kendati aturan ini memperketat sistem pengawasan setoran, Djou memastikan bahwa skema pendapatan serta kesejahteraan para jukir resmi tidak mengalami perubahan atau pengurangan sama sekali. Sesuai ketentuan yang berlaku di Tanjungpinang, para jukir tetap menerima hak bagi hasil sebesar 40 persen dari total omzet yang mereka setorkan, yang dibayarkan secara berkala setiap bulannya.

“Terkait penjelasan di dalam surat imbauan itu memang tidak menyampaikan soal pendapat bagi hasil, tapi kalau bagi hasilnya tidak berubah. Tetap ada bagi hasil 40 persen untuk juru parkir dan tidak berubah sampai hari ini. Jadi jika selama ini ada kebocoran dan nanti disetor utuh Rp200 ribu, maka 40 persen dari Rp200 ribu itu yang akan dikembalikan dan dibayarkan ke mereka setiap bulan,” katanya.

Mengenai target peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Djou menyebutkan bahwa optimalisasi pendapatan ke depan akan dikejar melalui rencana penerapan transaksi non-tunai (cashless) sebagaimana instruksi Wali Kota Tanjungpinang. Lewat skema digitalisasi ini, ia mengatakan aliran dana dari masyarakat tidak lagi dipegang secara tunai oleh jukir, melainkan langsung masuk secara real-time ke kas daerah dan terpantau melalui sistem dashboard monitoring. Dengan penerapan seperti itu, ia berharap seluruh transaksi menjadi jauh lebih transparan.

Menghadapi masa transisi menuju sistem baru tersebut, ia memastikan Dishub Tanjungpinang bakal memperketat sistem pengawasan di lapangan guna mengidentifikasi potensi pelanggaran lebih awal. Terkait aspek penindakan terhadap oknum yang membandel, ia menegaskan wewenang Dishub tetap berjalan di koridor sanksi administrasi sesuai Peraturan Daerah (Perda).

“Langkahnya tetap sesuai sanksi administrasi, yaitu surat peneguran satu sampai ketiga, hingga akhirnya dilakukan pemberhentian. Jukir yang melanggar kita beri kesempatan untuk perbaikan dulu sesuai prosedur administrasi. Lain cerita kalau ternyata ada temuan OTT (Operasi Tangkap Tangan) langsung dari pihak kepolisian, itu nanti masuk ranah tindak pidana sendiri,” tegasnya.

Di sisi lain, Djou tidak menampik bahwa Dishub Tanjungpinang sejauh ini belum memiliki saluran hotline atau kanal aduan khusus masalah perparkiran yang bisa diakses langsung oleh masyarakat saat menemukan jukir liar maupun tindakan pemaksaan berbau pungli.

“Memang aduan khusus parkir kita belum ada, jadi bypass ke nomor kami ya atau ke nomor kepala dinas ya. Selama ini kami sharing kalau ada laporan, kami sharing nomor kami biasanya atau nomor Pak Kadis gitu, kalau nomor hotline langsung kami belum ada,” ujarnya.

Merespons kebingungan masyarakat yang kerap kesulitan melaporkan keberadaan oknum parkir liar, ia menyatakan akan segera membawa persoalan saluran komunikasi ini ke tingkat pimpinan untuk dicarikan solusi berbasis teknologi.

“Berarti nanti saya izin nanti lapor Pak Kadis atau kami coba ke depan buat software khusus pengaduan parkir,” katanya menambahkan.

Selain melakukan penataan internal, ia membeberkan bahwa Dishub Tanjungpinang saat ini juga tengah merampungkan tahap finalisasi kajian penyesuaian tarif parkir baru sebelum dilaporkan secara resmi kepada Wali Kota Tanjungpinang. Berdasarkan kajian perbandingan, mayoritas kabupaten/kota di Indonesia secara faktual menurutnya telah menerapkan penyesuaian tarif retribusi. Kajian kenaikan ini dinilai sudah normatif menimbang regulasi tarif parkir yang berlaku di Tanjungpinang saat ini belum pernah berubah selama hampir 14 tahun, tepatnya sejak tahun 2012 silam. Penyesuaian ini dirasa relevan jika dikomparasikan dengan pertumbuhan ekonomi serta tingkat daya beli masyarakat saat ini.

Terlebih, Djou membeberkan fakta empiris di lapangan di mana mayoritas pengendara roda dua sudah terbiasa membayar parkir sebesar Rp2.000, namun sisa kembalian uang seribu rupiah sering kali tidak dikembalikan oleh juru parkir. Ketika tidak dikembalikan, ia menambahkan, secara tidak langsung atau secara akad hijab kabul masyarakat juga merasa ikhlas. Oleh karena itu, ia menilai dengan menaikkan tarif resmi, uang dua ribu rupiah tersebut dapat masuk seutuhnya ke kas daerah.

Penyesuaian tarif tersebut, katanya, juga diproyeksikan sebagai biaya operasional (cost recovery) guna mengimbangi tingginya biaya pengadaan alat-alat pendukung digitalisasi perparkiran ke depan agar tidak terlalu membebani belanja anggaran daerah. Setelah seluruh kajian ini rampung dan mendapat penyempurnaan dari Wali Kota, barulah hasilnya akan dipublikasikan secara luas kepada masyarakat.

Sebelumnya, penataan tata kelola parkir di Kota Tanjungpinang sempat menjadi sorotan publik menyusul terbitnya surat imbauan dinas tertanggal 15 Juni 2026. Dalam surat yang ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang, Bobby Wira Satria, ditegaskan bahwa tidak ada lagi sistem setoran minimal. Setiap juru parkir diwajibkan menyetorkan seluruh hasil pungutan sesuai jumlah riil yang diperoleh di lapangan.

“Tidak ada lagi toleransi atau pemberlakuan setoran berdasarkan batas minimal atau target tertentu. Penyetoran wajib dilakukan sesuai jumlah riil yang dipungut di lapangan setiap hari,” demikian isi surat tersebut.

Kebijakan ini memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat Kota Tanjungpinang. Pasalnya, dalam surat tersebut tidak dijelaskan bagaimana mekanisme penghasilan atau insentif yang akan diterima juru parkir apabila seluruh pendapatan wajib disetorkan.

Selain memperketat aturan setoran, Dishub juga melarang pengalihan lokasi parkir kepada pihak lain tanpa izin resmi. Juru parkir diwajibkan kembali bertugas maksimal tujuh hari setelah surat diterbitkan, menggunakan atribut resmi, serta mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.

Dishub juga mengungkapkan rencana digitalisasi sistem parkir melalui pembayaran non-tunai (cashless), dashboard monitoring transaksi secara real-time, hingga membuka peluang kerja sama dengan pihak ketiga dalam penyediaan sistem digital maupun personel juru parkir.

Dalam surat tersebut juga ditegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan baru dapat berujung pada sanksi administratif, mulai dari skorsing hingga pencabutan Surat Tugas juru parkir secara permanen.

Kebijakan ini diperkirakan akan menjadi perhatian, terutama terkait kepastian kesejahteraan juru parkir di tengah penerapan sistem baru yang menuntut seluruh pendapatan parkir disetorkan kepada pemerintah daerah, tutupnya.

(kev)