Tanjungpinang – Penanganan hukum terhadap kasus dugaan penyiraman air kotor dan penganiayaan brutal yang menimpa seorang ibu lansia beserta anaknya di Jalan MT Haryono, Kota Tanjungpinang, dipastikan resmi bergulir di meja penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang.

Kepastian tindak lanjut atas perkara bernomor registrasi LP/B/B2/VI/2026/SPKT/Polresta Tanjungpinang tersebut dilontarkan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Wamilik Mabel. Saat dimintai keterangan mengenai perkembangan penanganan kasus hukum tersebut, ia menegaskan bahwa seluruh proses pemeriksaan tengah berjalan.

“Proses bro,” ujar Wamilik secara singkat melalui pesan tertulis WhatsApp, Kamis (25/6/2026) malam.

Kasus dugaan penganiayaan terhadap ibu dan anak di Tanjungpinang telah dilaporkan secara resmi ke Polresta Tanjungpinang | Foto RedaksiUlf

Kasus dugaan penyerangan ini sebelumnya sempat memicu sorotan tajam publik setelah rekaman kamera pengawas (CCTV) memperlihatkan aksi membabi buta seorang pria berinisial JL alias A (50) terhadap para korban. Insiden tersebut berlangsung pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 11.37 WIB, tepat di saat korban bersama pihak keluarga sedang memindahkan barang ke ruko baru mereka.

Korban, William (27) yang mengalami luka dan telah melakukan visum, membeberkan bahwa kejadian bermula ketika para pekerja tengah memindahkan barang-barang dari toko lama ke ruko baru miliknya menggunakan pikap karena masa sewa tempat sebelumnya telah habis. Di saat ia tertidur karena kelelahan menunggu dan sang ibu tengah merapikan barang, pelaku JL alias A tiba-tiba menyusup masuk dan menyiramkan air diduga kotor ke dalam ruangan ruko baru tersebut.

Tak berhenti di situ, rekaman CCTV memperlihatkan dengan jelas detik-detik pelaku mencoba menutup paksa dua pintu ruko dari luar. Saat ibu William mencoba menangkis agar satu pintu tetap terbuka, pelaku dengan beringas melemparkan ember cat hingga menghantam keras tangan wanita lansia tersebut hingga memicu jeritan histeris.

“Mendengar mama berteriak, saya langsung terbangun dan refleks keluar untuk menahan dia,” ujar William, Kamis (25/6/2026) saat dijumpai Ulasfakta.

“Saya teriak, ‘Itu mama saya, lu mau ngapain!’. Namun, saat saya coba menghalangi, pelaku justru menyerang saya secara agresif hingga mencakar serta menggigit pergelangan tangan kiri saya,” katanya menambahkan lagi. Tidak hanya mereka, ia menyebut seorang tukang sayur di sekitar lokasi juga ikut terkena cakaran pelaku.

Pelaku sempat ditenangkan oleh pekerja di lokasi, kemudian pelaku langsung mundur ke kediamannya yang berada di lingkungan sekitar. Namun, arogansi pelaku ternyata belum usai. Saat William bersiap menuju kantor polisi untuk membuat laporan, cuplikan CCTV kedua memperlihatkan pelaku kembali mendatangi ruko dan melakukan penganiayaan kepada ibunya untuk kedua kalinya dengan menyiramkan air kotor, merobohkan seluruh gerobak tukang di halaman, serta mengacungkan jari tengah dengan nada menantang sebelum akhirnya kabur.

Buntut dari aksi penganiayaan brutal yang terekam utuh sebagai alat bukti tersebut, ia bersama ibunya dan pekerja yang turut terluka langsung melayangkan laporan resmi ke Satreskrim Polresta Tanjungpinang. Korban, katanya, juga telah menjalani visum oleh dokter forensik guna melengkapi proses hukum.

William menegaskan, ruko tersebut merupakan aset sah milik orang tuanya yang memiliki sertifikat resmi atas nama orang tua dan dibeli secara legal sejak lama. Ia juga memastikan tidak pernah memiliki masalah pribadi maupun bisnis dengan pelaku, meski pelaku diketahui sempat menolak proses mediasi yang diinisiasi oleh pihak Kelurahan Tanjung Unggat terkait konflik verbal sebelumnya.

Akibat rentetan penganiayaan fisik tersebut, kedua orang tua William dilaporkan mengalami syok dan trauma mendalam. Ia mengaku harus menenangkan ibunya dalam waktu yang cukup lama, sementara sang ayah ikut tersulut emosi hingga membuat keluarga khawatir akan kondisi kesehatannya.

“Ini penganiayaan fisik yang pertama dan kami berharap ini menjadi yang terakhir, karena sebelumnya hanya intimidasi verbal. Tindakan pelaku sudah sangat meresahkan dan menyangkut ancaman nyawa,” tegasnya.

“Kami meminta pihak Polresta Tanjungpinang memproses kasus ini sesuai hukum pidana yang berlaku agar pelaku segera ditindak tegas,” pungkas William menutup keterangannya.

Atas tindakan brutal tersebut, pelaku terancam dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 249 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perbuatan memaksa masuk ke dalam ruko secara melawan hukum, serta ketentuan tindak pidana penganiayaan yang diatur dalam rentang Pasal 472 hingga Pasal 473 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

(kev)