Tanjungpinang – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Online Tahun Ajaran 2026/2027 di Kota Tanjungpinang resmi dibuka. Di tengah dimulainya proses penerimaan peserta didik baru tersebut, Pemerintah Kota Tanjungpinang menegaskan bahwa pendaftaran tidak mensyaratkan penggunaan Kartu Keluarga (KK) berbarcode sebagaimana informasi yang sempat beredar di masyarakat.
Pendaftaran SPMB untuk jenjang Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dilaksanakan secara daring melalui laman resmi spmb-tanjungpinang.id guna menjamin proses penerimaan yang transparan, objektif, dan akuntabel.
Untuk jenjang SD, kuota penerimaan terdiri atas jalur domisili sebesar 83 persen, afirmasi 15 persen, dan mutasi 2 persen. Sementara jenjang SMP menyediakan kuota melalui jalur domisili 52 persen, prestasi 26 persen, afirmasi 20 persen, serta mutasi 2 persen.
Jadwal pendaftaran jalur prestasi jenjang SMP serta jalur afirmasi SD dan SMP dibuka pada 23-24 Juni 2026. Hasil seleksi diumumkan pada 25 Juni dan dilanjutkan dengan daftar ulang pada 26 Juni 2026.
Selanjutnya, pendaftaran jalur domisili dan mutasi untuk SD dan SMP berlangsung pada 29-30 Juni 2026, dengan pengumuman hasil seleksi pada 3 Juli dan daftar ulang pada 6 Juli 2026.
Menanggapi beredarnya informasi mengenai kewajiban penggunaan KK berbarcode, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tanjungpinang, Teguh Susanto, memastikan informasi tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan resmi SPMB Tahun Ajaran 2026/2027.
“Kami tegaskan bahwa pendaftaran SPMB Kota Tanjungpinang Tahun 2026 tidak menggunakan dan tidak mewajibkan Kartu Keluarga berbarcode. Masyarakat cukup menggunakan Kartu Keluarga yang sah dan masih berlaku sesuai ketentuan administrasi kependudukan,” kata Teguh, Sabtu (20/6/2026).
Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang tidak jelas sumbernya dan memastikan seluruh informasi terkait SPMB diperoleh melalui kanal resmi pemerintah.
“Kami mengajak masyarakat untuk memastikan seluruh informasi SPMB hanya diakses melalui website resmi dan kanal resmi pemerintah agar tidak terpengaruh oleh informasi yang menyesatkan,” ujarnya.
Pemerintah Kota Tanjungpinang berharap pelaksanaan SPMB Online Tahun Ajaran 2026/2027 dapat berjalan tertib dan lancar serta memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh calon peserta didik sesuai ketentuan yang berlaku.




Tinggalkan Balasan