Tanjungpinang — Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepulauan Riau menegaskan tidak memiliki kewenangan dalam proses utama pengelolaan sedimentasi laut yang saat ini menjadi polemik di wilayah Bintan, Lingga, Karimun hingga Batam.

Di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap rencana aktivitas sedimentasi laut, DKP Kepri menyebut seluruh tahapan perizinan berada di bawah kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sesuai amanat PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Hal itu disampaikan Kabid Kelautan, Konservasi dan Pengawasan DKP Kepri, Taufik Zulfikar, saat ditemui di Kantor Pos Pengawasan SDKP Provinsi Kepulauan Riau, Senin (15/6/2026).

“Kalau kewenangan itu di KKP, di kementerian, bukan di pemerintah provinsi. Di PP 26 itu semuanya diamanahkan ke KKP,” kata Taufik.

Pernyataan itu disampaikan saat DKP dimintai penjelasan mengenai sejauh mana keterlibatan pemerintah daerah dalam proses pengelolaan sedimentasi laut yang kini menuai penolakan di sejumlah wilayah pesisir Kepri.

Namun ketika ditanya terkait keterlibatan DKP dalam proses verifikasi, rekomendasi, maupun pengawasan teknis terhadap perusahaan yang mengajukan izin, Taufik menegaskan pihaknya tidak memiliki kewenangan langsung.

“Verifikasi apa itu? Sudah baca PP 26? Kalau kewenangan di KKP, mau jawab apa saya? Kewenangan tidak ada di saya,” ujarnya.

Ia bahkan menyarankan agar konfirmasi teknis dilakukan langsung ke unit pelaksana teknis (UPT) KKP.

“Kalau DKP kita tak terlibat. Macam mana kita mau tahu? Lebih baik ke UPT KKP saja, di Sei Jang itu,” katanya.

Taufik juga menyebut bahwa seluruh proses perizinan, termasuk penentuan lokasi prioritas, berada di bawah mekanisme kementerian melalui kelompok kerja (pokja) dan regulasi turunan PP 26 Tahun 2023.

“Semua itu di kementerian. Ada pokja, ada penentuan lokasi prioritas, itu turunan dari PP 26,” ujarnya.

Meski demikian, DKP Kepri mengakui tetap menerima berbagai pertanyaan dan protes dari masyarakat, termasuk dari nelayan yang menolak rencana aktivitas sedimentasi laut.

Menurut Taufik, sejumlah pihak, termasuk institusi TNI AL, juga sempat mempertanyakan aktivitas pengambilan sampel di lokasi yang disebut tidak pernah dikomunikasikan kepada pemerintah daerah.

“Kita tahu dari Lantamal, kita cek ke kementerian, ternyata memang ada. Tapi itu semua tahapan di kementerian,” katanya.

Ia menegaskan DKP tidak dilibatkan dalam proses perizinan maupun tahapan teknis sedimentasi laut dari hulu hingga hilir.

“Tidak ada, tidak ada itu,” ujarnya saat ditanya soal keterlibatan DKP dalam proses tersebut.

Menurutnya, tahapan perizinan sedimentasi laut mencakup izin dasar seperti PKKPRL, izin lingkungan, hingga izin berusaha, yang seluruhnya berada di ranah kementerian.

“Semua itu di KKP. PKKPRL, lokasi prioritas, sampai izin berusaha,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Taufik juga menjelaskan bahwa DKP hanya berperan sebagai penerima dan penyampai aspirasi masyarakat pesisir, terutama nelayan yang terdampak polemik di lapangan.

“Kalau ada demo, kita bahas poin-poinnya lalu kita teruskan ke kementerian. Kita juga laporkan ke gubernur,” ujarnya.

Ia menyebut saat ini terdapat sekitar 14 perusahaan yang telah mengurus Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan tengah berada dalam proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

“Yang sudah PKKPRL sekitar 14 perusahaan. Tapi itu masih AMDAL, belum beroperasi,” katanya.

Sementara itu, total peserta yang mengikuti proses awal disebut mencapai sekitar 66 perusahaan.

“Yang ikut lelang itu 66, tapi yang sudah PKKPRL baru 14,” ujarnya.

Terkait meningkatnya penolakan masyarakat, DKP menilai persoalan utama tidak hanya soal perizinan, tetapi juga dampak terhadap wilayah tangkap nelayan atau fishing ground serta potensi kompensasi bagi masyarakat terdampak.

Taufik menilai perlu adanya mekanisme yang lebih terstruktur dalam penyaluran kompensasi apabila kegiatan tersebut berjalan.

“Kalau kompensasi itu mungkin perlu konsorsium yang mengelola,” katanya.

Ia juga menyoroti pelaksanaan sosialisasi oleh pihak perusahaan yang dinilai belum menjangkau seluruh masyarakat pesisir yang berpotensi terdampak.

Menurutnya, sosialisasi tidak boleh hanya difokuskan pada satu desa atau wilayah tertentu, melainkan harus mencakup kawasan pesisir yang lebih luas.

“Kalau dampaknya luas, sosialisasinya juga harus luas. Jangan hanya satu wilayah saja,” ujarnya.

Meski demikian, Taufik menegaskan DKP tidak dapat memberikan jaminan bahwa aktivitas sedimentasi laut tidak akan berdampak terhadap ekosistem maupun nelayan.

“Siapa bisa jamin? Saya tidak bisa jamin. Itu kajian ilmu, harus dibahas banyak disiplin,” katanya.

Ia menyebut kajian lingkungan harus melibatkan berbagai disiplin ilmu seperti oseanografi, biologi laut, hingga ekologi sebelum keputusan diambil.

“Harus diuji di forum ilmiah, baru bisa disimpulkan dampaknya seperti apa,” ujarnya.

(Kev)