Tanjungpinang – Kebijakan baru Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tanjungpinang mengenai pengelolaan parkir mulai menjadi sorotan. Melalui surat himbauan tertanggal 15 Juni 2026, seluruh juru parkir diwajibkan menyetorkan 100 persen hasil pendapatan parkir yang diperoleh setiap hari.

Dalam surat yang ditandatangani Kepala Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang, Bobby Wira Satria, ditegaskan bahwa tidak ada lagi sistem setoran minimal. Setiap juru parkir diwajibkan menyetorkan seluruh hasil pungutan sesuai jumlah riil yang diperoleh di lapangan.

“Tidak ada lagi toleransi atau pemberlakuan setoran berdasarkan batas minimal atau target tertentu. Penyetoran wajib dilakukan sesuai jumlah riil yang dipungut di lapangan setiap hari,” demikian isi surat tersebut.

Kebijakan ini memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat Kota Tanjungpinang. Pasalnya, dalam surat tersebut tidak dijelaskan bagaimana mekanisme penghasilan atau insentif yang akan diterima juru parkir apabila seluruh pendapatan wajib disetorkan.

Surat himbauan Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang yang mewajibkan juru parkir menyetorkan 100 persen pendapatan parkir setiap hari | Foto RedaksiUlf

Selain memperketat aturan setoran, Dishub juga melarang pengalihan lokasi parkir kepada pihak lain tanpa izin resmi. Juru parkir diwajibkan kembali bertugas maksimal tujuh hari setelah surat diterbitkan, menggunakan atribut resmi, serta mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.

Dishub juga mengungkapkan rencana digitalisasi sistem parkir melalui pembayaran non-tunai (cashless), dashboard monitoring transaksi secara real time, hingga membuka peluang kerja sama dengan pihak ketiga dalam penyediaan sistem digital maupun personel juru parkir.

Dalam surat tersebut juga ditegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan baru dapat berujung pada sanksi administratif, mulai dari skorsing hingga pencabutan Surat Tugas juru parkir secara permanen.

Kebijakan ini diperkirakan akan menjadi perhatian, terutama terkait kepastian kesejahteraan juru parkir di tengah penerapan sistem baru yang menuntut seluruh pendapatan parkir disetorkan kepada pemerintah daerah.