Tanjungpinang – Maraknya pencurian dan perusakan fasilitas umum di Kepulauan Riau yang terus berulang meski puluhan pelaku telah ditangkap mendorong Polda Kepri mencari pendekatan penanganan di luar sekadar penegakan hukum.

Pembahasan tersebut berlangsung dalam Diskusi Publik bertajuk “Maraknya Kejahatan Fasilitas Umum, Strategi Integratif Menjaga Aset Publik” yang digelar Polda Kepri bersama Pusat Studi Kepolisian Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Selasa (23/6/2026).

Kegiatan itu diikuti secara virtual oleh Wakil Wali Kota Tanjungpinang Raja Ariza bersama Forkopimda dan jajaran Polresta Tanjungpinang dari Rupatama Wicaksana Laghawa Polresta Tanjungpinang.

Selama enam bulan terakhir, kepolisian mencatat telah menangani 15 laporan polisi terkait pencurian fasilitas umum dengan total 30 tersangka, termasuk penadah barang hasil kejahatan.

Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin mengatakan, pencurian fasilitas umum memang tidak tergolong kejahatan luar biasa seperti terorisme, korupsi, maupun narkotika. Namun, dampaknya dinilai luas karena menyangkut aset publik yang digunakan masyarakat setiap hari.

“Beberapa kali kami menangani pencurian fasilitas umum, persoalan ini tidak selesai hanya dengan penegakan hukum. Forum ini kami gelar untuk menghimpun masukan dan menyusun rekomendasi yang bisa menjadi acuan bersama,” ujar Asep.

Ia menambahkan, pesatnya pertumbuhan investasi di Kepulauan Riau perlu diimbangi dengan penguatan perlindungan terhadap fasilitas publik dan objek vital. Menurutnya, tingginya mobilitas masyarakat menuntut jaminan keamanan agar aktivitas ekonomi tidak terganggu.

“Hari ini pelaku kami tangkap, besok muncul lagi pelaku baru. Artinya persoalan ini tidak berhenti pada pelaku saja. Ada mata rantai yang harus diputus agar kasus serupa tidak terus berulang,” katanya.

Ketua Pusat Studi Kepolisian UMRAH, Dahlan, menilai pencurian dan perusakan fasilitas umum bukan sekadar tindak kriminal biasa karena dampaknya langsung dirasakan pemerintah dan masyarakat.

“Kabel lampu lalu lintas dicuri atau infrastruktur dirusak, dampaknya langsung dirasakan pemerintah dan masyarakat yang bergantung pada fasilitas tersebut,” ujarnya.

Ia menegaskan, gangguan terhadap fasilitas umum juga dapat menghambat pelayanan publik, aktivitas ekonomi, hingga keselamatan masyarakat.

“Penanganannya membutuhkan kajian objektif melalui pendekatan multidisiplin. Solusi tidak cukup bertumpu pada proses hukum, tetapi juga harus menyentuh akar persoalan,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Tanjungpinang Raja Ariza mengapresiasi pelaksanaan diskusi tersebut. Ia berharap hasil pembahasan dapat menjadi rujukan bagi pemerintah daerah dan pemangku kepentingan dalam memperkuat perlindungan fasilitas umum, khususnya di Tanjungpinang.