Tanjungpinang – Aheng Kijang adalah nama yang sedang disorot media sebagai pihak yang diduga mengendalikan dan mendistribusikan rokok ilegal tanpa pita cukai di wilayah Kepulauan Riau (Kepri). Dia adalah salah satu pengusaha yang bermain bisnis gelap ini.

Namun ketika informasi mengenai dugaan jaringan distribusi yang menyebut nama Aheng Kijang serta dugaan gudang penyimpanan rokok PSG dikonfirmasi, Humas Bea Cukai Tanjungpinang justru tak memberikan penjelasan.

Jalan Barek Motor, Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, yang katanya tempat lokasi usaha Aheng. | Foto: Redaksi/Ulf

Dalam informasi yang diterima Ulasfakta, nama Aheng Kijang disebut-sebut sebagai salah satu pihak yang diduga memiliki peran dalam rantai distribusi rokok ilegal di Tanjungpinang dan Bintan.

Informasi tersebut menyebut peredaran rokok tanpa pita cukai tidak berhenti di pasar-pasar utama, tetapi diduga menjangkau sejumlah wilayah kepulauan di Kepri.

Beragam merek rokok tanpa pita cukai pun disebut masih dapat ditemukan dan diperjualbelikan secara terbuka.

Nama Aheng Kijang dalam rantai distribusi rokok ilegal tersebut sebelumnya telah dikonfirmasi Ulasfakta. Aheng tidak memberikan tanggapan atas informasi yang menyebut namanya.

Gudang di kawasan Jalan RE Martadinata Km 6, Kelurahan Melayu Kota Piring, Tanjungpinang. | Foto: Kevin/Ulf

Sementara itu, informasi dugaan gudang penyimpanan rokok PSG di Jalan RE Martadinata Kilometer 6, Tanjungpinang, sebelumnya sudah diteruskan kepada Unit Penindakan Bea Cukai Tanjungpinang. Lebih dari sebulan berlalu, perkembangan pengecekan terhadap informasi tersebut belum juga disampaikan.

Humas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang, Setia, hanya memberikan jawaban singkat.

“Saya konfirmasi lagi ya,” ujar Setia kepada Ulasfakta, Jumat (4/9/2026).

Namun, jawaban tersebut tidak diikuti dengan penjelasan mengenai hasil pengecekan maupun perkembangan penanganan informasi yang sebelumnya telah diteruskan kepada Unit Penindakan.

Sementara itu, Humas Bea Cukai Tanjungpinang lainnya, Julias, yang dikonfirmasi lebih lanjut terkait persoalan tersebut, tak kunjung mendapat tanggapan.

Sebelumnya, Setia mengatakan informasi mengenai dugaan gudang tersebut sudah diteruskan ke Unit Penindakan Bea Cukai untuk dilakukan pengecekan.

“Terima kasih, informasinya akan saya teruskan ke unit terkait untuk di cek ya,” kata Setia kepada Ulasfakta, Jumat 31 Juli 2026 lalu.

Setia juga sebelumnya menyampaikan bahwa informasi tersebut telah diteruskan kepada Unit Penindakan untuk dilakukan pengecekan lebih lanjut.

“Info tadi sudah saya teruskan ke teman-teman di unit penindakan. Nantinya mereka akan lakukan pengecekan lebih lanjut,” ujarnya.

Kini, lebih dari satu bulan sejak informasi tersebut diteruskan, hasil pengecekan yang dijanjikan belum diketahui publik. Bahkan ketika kembali dimintai perkembangan, jawaban yang diberikan hanya sebatas akan melakukan konfirmasi kembali.

Terlebih, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang, Joko Pri Sukmono Dwi Widodo, sebelumnya telah menegaskan tidak ada ruang bagi penyelundupan maupun distribusi rokok tanpa cukai.

Joko bahkan meminta masyarakat melaporkan kepada Bea Cukai jika menemukan aktivitas penyelundupan rokok ilegal di Pulau Bintan, termasuk apabila ada informasi mengenai dugaan petugas Bea Cukai bermain dalam peredaran rokok ilegal.

“Silakan lapor ke kami (BC Tanjungpinang, red) jika masyarakat melihat ada banyak aktivitas penyelundupan rokok ilegal di Pulau Bintan. Apalagi jika ada kabar kalau petugas kami bermain, segera kabari. Akan langsung kita tindak tegas,” tegas Joko kepada wartawan, Rabu (26/8/2026).

Joko juga menegaskan pegawai Bea Cukai yang terbukti membantu atau bermain dengan jaringan peredaran rokok ilegal akan dijatuhi sanksi tegas, termasuk pencopotan dari jabatannya.

Pernyataan tersebut menjadi sorotan di tengah informasi mengenai peredaran rokok tanpa pita cukai di Tanjungpinang dan Bintan yang sebelumnya menyebut nama Aheng Kijang dalam rantai distribusi rokok ilegal.

Di saat yang sama, informasi mengenai dugaan gudang penyimpanan rokok PSG di Jalan RE Martadinata Kilometer 6 juga telah diteruskan kepada Unit Penindakan Bea Cukai Tanjungpinang untuk dilakukan pengecekan.

Namun, hingga lebih dari sebulan setelah informasi mengenai dugaan gudang tersebut diteruskan, hasil pengecekan belum disampaikan ke publik.

Begitu pula dengan informasi yang menyebut nama Aheng Kijang dalam rantai distribusi rokok ilegal, yang hingga kini belum mendapat penjelasan dari Bea Cukai Tanjungpinang.

Di tengah pernyataan tegas pimpinan Bea Cukai soal pemberantasan rokok ilegal, kondisi ini tentu menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana informasi mengenai dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai benar-benar ditindaklanjuti.

Jika masyarakat sudah diminta menjadi mata dan telinga aparat untuk melaporkan peredaran rokok ilegal, lalu bagaimana tindak lanjut ketika informasi mengenai dugaan gudang dan rantai distribusi rokok ilegal sudah disampaikan kepada Bea Cukai?

Dua informasi sudah disampaikan, namun jawaban yang diharapkan justru belum kunjung muncul. Di tengah tegasnya pernyataan Bea Cukai soal pemberantasan rokok ilegal, publik kini menunggu apakah informasi tersebut benar-benar ditindaklanjuti atau hanya berhenti sebagai laporan.

Hingga berita ini diterbitkan, dua Humas Bea Cukai Tanjungpinang, Setia dan Julias juga belum memberikan kejelasan mengenai dua persoalan tersebut.

(Kev/Isk)