Tanjungpinang – Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Pemuda Bentan (DPP-P2B) memenuhi undangan klarifikasi dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kepulauan Riau (Kepri).

Langkah ini diambil terkait tindak lanjut atas laporan penghentian penyidikan (SP3) kasus kecelakaan maut yang melibatkan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok di Kota Tanjungpinang.

Surat Undangan Bidpropam | Foto RedaksiUlf

Ketua DPP-P2B, Hendra, mengonfirmasi bahwa fungsi pengawasan internal Polri tersebut bergerak cepat merespons aduan yang mereka layangkan, menyusul dihentikannya penyidikan kasus tabrakan di Jalan Nusantara Km 13 yang menewaskan seorang warga lokal.

“Alhamdulillah, laporan yang kami sampaikan telah ditindaklanjuti. Kami menerima surat resmi dari Bidpropam Polda Kepri untuk hadir memberikan klarifikasi pada Kamis, 2 Juli 2026, pukul 10.00 WIB di Ruang Subbidpaminal,” ujar Hendra, Senin (29/6).

Hendra menjelaskan, pemanggilan ini merupakan kelanjutan dari laporan resmi yang diajukan P2B ke Bidpropam Polda Kepri pada 4 Juni lalu. Pihaknya mempertanyakan dasar Satlantas Polresta Tanjungpinang menghentikan penyidikan perkara tersebut.

Tak main-main, demi menjamin transparansi, P2B bahkan memperluas pengawasan dengan menyeret persoalan ini ke tingkat pusat lewat aduan resmi ke Divisi Propam Mabes Polri pada 20 Juni 2026.

“Tujuan kami sederhana, yakni agar proses penanganan perkara ini mendapat supervisi dan evaluasi secara berjenjang,” tegas Hendra.

Ia memastikan pengurus P2B akan kooperatif dan siap membeberkan bukti-bukti serta dokumen pendukung di hadapan penyidik demi meluruskan penanganan kasus hukum yang sempat mandek tersebut.

“Sebagai pelapor, tentu kami siap memberikan penjelasan dan menyampaikan dasar-dasar laporan. Kami berharap seluruh proses berjalan secara profesional, objektif, dan transparan,” imbuhnya.

Berdasarkan surat undangan klarifikasi yang diterbitkan kepolisian, Subbidpaminal Bidpropam Polda Kepri saat ini tengah melakukan penyelidikan intensif atas dugaan ketidakpuasan publik terhadap kinerja Satlantas Polresta Tanjungpinang yang menghentikan kasus dengan tersangka WNA tersebut.

Hendra berharap intervensi dari jajaran Propam dapat mengembalikan rasa keadilan bagi keluarga korban serta menjaga muruah institusi kepolisian.

“Kami percaya mekanisme pengawasan internal Polri memiliki peran penting dalam memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti sesuai prosedur,” pungkasnya.

Kasus ini memicu sorotan publik setelah insiden kecelakaan lalu lintas maut yang melibatkan seorang WNA asal Tiongkok berujung pada terbitnya SP3, meskipun kecelakaan tersebut merenggut nyawa seorang warga negara Indonesia di lokasi kejadian.

(kev)