Tanjungpinang – Sengketa ketenagakerjaan antara mantan pekerja CV Mitra Bangun Lestari, Fandika Andi Chaidir, dengan perusahaan tempatnya bekerja belum juga berakhir. Meski telah memenangkan gugatan hingga tingkat kasasi, hak yang diputuskan pengadilan disebut belum juga dipenuhi oleh pihak perusahaan.
Kuasa hukum Fandika, Agung Ramadhan Saputra, mengatakan pihaknya kini menempuh dua jalur hukum sekaligus, yakni mengajukan eksekusi putusan perdata dan praperadilan terkait penanganan laporan pidana yang dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Sebelumnya, dalam perkara Nomor 20/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Tpg, Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang mengabulkan sebagian gugatan Fandika dan menghukum CV Mitra Bangun Lestari untuk membayar upah lembur kepada mantan pekerjanya.
Setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap hingga tingkat kasasi, Agung mengaku kliennya belum menerima hak sebagaimana yang telah diputuskan pengadilan.
“Sudah menang sampai kasasi tidak dibayar-bayar. Kami selaku kuasa hukum pemohon telah melaporkan hal ini ke Polresta Tanjungpinang dan ditangani Unit Tipidter karena terkait upah lembur juga terdapat sanksi pidana yang diatur dalam UU Cipta Kerja. Mantan pekerja sudah beberapa kali diperiksa, tapi belakangan pemeriksaannya ditunda. Sementara terlapor sama sekali tidak pernah dipanggil oleh pihak Polresta Tanjungpinang,” ujar Agung kepada media ini, Rabu (24/6/2026).
Menurut Agung, pihaknya melihat adanya stagnasi dalam penanganan laporan karena masih berlangsung proses eksekusi perkara perdata. Karena itu, pihaknya mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
“Perdatanya masih jalan, saya sedang mengurus proses eksekusi putusan. Intinya, Polres menganggap perkara perdata ya perdata, pidana ya pidana. Oleh karena itu, saya ajukan praperadilan untuk menguji anggapan mereka itu,” katanya.
Ia mengatakan, langkah eksekusi ditempuh agar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dijalankan, sementara praperadilan diajukan untuk menguji proses penanganan laporan pidana yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum.
“Tujuannya untuk mendapatkan kepastian hukum, baik dalam konteks perdata maupun pidana. Karena sejak 2 Januari 2026 objek praperadilan diperluas, salah satunya terkait penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah. Ini yang ingin kami uji,” ujarnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang AKP Wamilik Mabel membantah anggapan bahwa penanganan laporan tersebut dihentikan atau ditunda. Ia menegaskan proses hukum masih berjalan meski kuasa hukum pelapor telah mengajukan praperadilan.
“Kalau pelaporan enggak ditunda, proses hukum tetap berjalan. Pengacaranya kan sudah mengajukan praperadilan, jadi kita ikuti saja nanti bagaimana keputusan pengadilan,” kata Wamilik saat dikonfirmasi melalu WhatsApp, Rabu (24/6/2026).
Wamilik juga membantah klaim bahwa pihak terlapor belum pernah dimintai keterangan. Menurutnya, pemeriksaan terhadap pihak terkait telah dilakukan dan laporan tersebut masih dalam proses penanganan.
“Sudah, tetap kami proses kok,” ujarnya.
Terkait langkah penyelidikan yang telah dilakukan, termasuk penerbitan SP2HP yang mendasarkan pada PERMA Nomor 1 Tahun 1956, Wamilik menyebut proses tersebut telah dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Sudah, Pak,” katanya singkat.
Mengenai permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum pelapor, Wamilik menegaskan laporan tersebut hingga kini masih dalam penanganan penyidik.
“Laporan itu dalam tahap proses,” ujarnya.
(Kev)




Tinggalkan Balasan