Tanjungpinang – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya kelebihan pembayaran hak keuangan di lingkungan DPRD Kota Tanjungpinang dengan nilai mencapai Rp740,36 juta.

Namun, ketika dimintai penjelasan mengenai persoalan tersebut, Ketua DPRD Tanjungpinang Agus Djurianto yang juga Ketua Badan Anggaran (Banggar) dan Sekretaris DPRD, Muhammad Amin, kompak bungkam.

Ulasfakta menghubungi Agus Djurianto melalui pesan WhatsApp pada Jumat (7/8/2026) untuk meminta tanggapan terkait temuan LHP BPK atas kelebihan pembayaran Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI), Tunjangan Reses, Dana Operasional Pimpinan (DOP), serta kekurangan penyetoran pajak.

Pesan tersebut tidak mendapat balasan. Sekitar satu jam kemudian, media ini kembali menghubungi Agus melalui sambungan telepon, namun panggilan tersebut juga tidak direspon. Agus memilih bungkam terkait temuan salah penganggaran dan kelebihan pembayaran hak keuangan DPRD tersebut.

Hal serupa terjadi pada Sekretaris DPRD Kota Tanjungpinang, Muhammad Amin. Ia juga memilih bungkam terkait temuan salah penganggaran dan kelebihan pembayaran hak keuangan DPRD tersebut.

Sebelumnya, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK mencatat realisasi belanja yang tidak sesuai ketentuan sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp734.469.295,76 serta kekurangan penerimaan negara sebesar Rp5.897.572,35. Total nilai temuan mencapai Rp740.366.868,11.

Kelebihan pembayaran tersebut terdiri atas Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) sebesar Rp568.071.000, Tunjangan Reses sebesar Rp128.598.295,76 dan Dana Operasional Pimpinan (DOP) DPRD sebesar Rp37.800.000. Sementara kekurangan pemungutan PPh Pasal 21 tercatat sebesar Rp5.897.572,35.

Kelebihan pembayaran terjadi karena perhitungan TKI dan Tunjangan Reses menggunakan kelompok kemampuan keuangan daerah kategori sedang, yakni lima kali uang representasi Ketua DPRD.

Padahal berdasarkan ketentuan PP Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 1 Tahun 2023, kemampuan keuangan Pemerintah Kota Tanjungpinang masuk kategori rendah, sehingga besaran TKI dan Tunjangan Reses maksimal hanya tiga kali uang representasi Ketua DPRD.

Kesalahan serupa juga ditemukan dalam pembayaran Dana Operasional Pimpinan (DOP) yang masih menggunakan kategori kemampuan keuangan sedang, padahal seharusnya menggunakan kategori rendah.

Selain itu, kekurangan pemungutan PPh Pasal 21 terjadi akibat kesalahan dalam penghitungan besaran tunjangan dan penerapan Tarif Efektif Rata-Rata (TER).

Temuan tersebut sebelumnya memunculkan pertanyaan mengenai pihak yang bertanggung jawab dalam proses penganggaran dan pembayaran hak keuangan DPRD.

Secara administratif, penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), hingga pencairan belanja dilakukan oleh Sekretariat DPRD sebagai perangkat daerah yang dipimpin oleh Sekretaris DPRD.

Di sisi lain, anggaran tersebut juga dibahas bersama Badan Anggaran DPRD sebelum ditetapkan dalam APBD bersama pemerintah daerah.

Sementara itu, pimpinan dan anggota DPRD merupakan pihak yang menerima pembayaran TKI, Tunjangan Reses maupun Dana Operasional Pimpinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski seluruh kelebihan pembayaran telah disetorkan kembali ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan kekurangan pajak disetor ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN), temuan tersebut tetap menjadi catatan serius karena menunjukkan adanya kekeliruan dalam proses penganggaran maupun pelaksanaan pembayaran hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD.

Temuan tersebut berkaitan dengan PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 1 Tahun 2023 serta PP Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21.

Sikap bungkam kedua pejabat tersebut membuat pertanyaan mengenai temuan BPK senilai Rp740,36 juta semakin belum terjawab, terutama soal siapa yang bertanggung jawab atas kesalahan tersebut, sejauh mana fungsi pengawasan dijalankan, serta bagaimana penggunaan kategori kemampuan keuangan daerah yang tidak sesuai ketentuan dapat lolos hingga memengaruhi pembayaran hak keuangan DPRD.

Hingga berita ini diterbitkan, Agus Djurianto dan Muhammad Amin belum memberikan penjelasan mengenai temuan LHP BPK senilai Rp740.366.868,11 tersebut.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Ulasfakta.co tetap membuka ruang bagi pihak-pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan hak jawab maupun hak klarifikasi atas pemberitaan ini.

(Kev)