Batam – Keberadaan arena permainan Sky Game yang beroperasi di kawasan SNL Food, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, kembali menuai perhatian masyarakat. Tempat permainan tersebut diduga menjalankan praktik perjudian yang dikendalikan oleh warga negara asing (WNA), namun hingga kini aktivitasnya disebut masih berlangsung tanpa adanya tindakan penegakan hukum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, operasional Sky Game diduga dikelola oleh pihak asing dengan dukungan sejumlah petugas yang bertugas mendampingi para pemain selama permainan berlangsung. Seorang yang disebut sebagai Humas berinisial HRM dikabarkan berperan dalam mengoordinasikan komunikasi dengan masyarakat di sekitar lokasi.
Di dalam arena, para petugas tidak hanya membantu mengoperasikan mesin permainan, tetapi juga menangani gangguan teknis serta mengawasi jalannya permainan. Pengunjung terlihat menghabiskan waktu cukup lama di depan mesin dan berpindah dari satu mesin ke mesin lainnya untuk mengumpulkan poin.
Pola permainan tersebut memunculkan dugaan bahwa hasil permainan lebih ditentukan oleh faktor keberuntungan daripada kemampuan pemain. Sejumlah pihak menilai mekanisme seperti itu memiliki karakteristik yang kerap ditemukan dalam praktik perjudian yang disamarkan melalui sistem permainan elektronik, terutama apabila terdapat penukaran poin menjadi keuntungan bernilai ekonomi.
Meski dugaan tersebut telah menjadi perbincangan publik, hingga saat ini belum terlihat adanya langkah penindakan dari aparat kepolisian. Kapolsek Lubuk Baja, Komisaris Polisi Deni Langie, dinilai belum memberikan respons terhadap aktivitas yang diduga berlangsung di wilayah hukumnya.
Sorotan kini juga tertuju kepada Kapolresta Barelang, Komisaris Besar Polisi Anggoro Wicaksono. Masyarakat berharap kepolisian dapat segera melakukan penyelidikan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam operasional tempat permainan tersebut, sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Desakan penegakan hukum dinilai semakin relevan setelah berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru sejak 2 Januari 2026. Dalam ketentuan tersebut, Pasal 426 dan Pasal 427 mengatur mengenai sanksi pidana bagi pihak yang menyelenggarakan maupun turut serta dalam praktik perjudian.
Hingga berita ini diterbitkan, arena permainan Sky Game dilaporkan masih beroperasi seperti biasa. Belum tampak adanya penghentian kegiatan maupun inspeksi dari aparat penegak hukum terhadap lokasi yang dimaksud.



Tinggalkan Balasan