Tanjungpinang – Polemik aktivitas pembangunan di Gang Garuda II, Kota Tanjungpinang, memasuki babak baru.
Setelah Satpol PP menyatakan akan memeriksa legalitas Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan membuka peluang penghentian paksa apabila pembangunan dilakukan tanpa izin, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mengaku belum menerima informasi mengenai aktivitas tersebut.
Di sisi lain, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyatakan belum menemukan pengajuan PBG untuk lokasi yang sama.
Lokasi yang menjadi sorotan berada di Jalan Raja Haji Fisabilillah Km 8 Atas, Gang Garuda II, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Kepala Dinas PUPR Kota Tanjungpinang, Rusli, mengatakan belum dapat memastikan status PBG di lokasi tersebut karena belum menerima laporan maupun melakukan pengecekan langsung.
“Saya belum cek dan tanya. Apa yang bisa saya bantu untuk itu,” kata Rusli kepada Ulasfakta, Jumat, 7 Agustus 2026.
Menurut Rusli, informasi mengenai aktivitas pembangunan yang diduga belum mengantongi PBG umumnya diteruskan Satpol PP kepada Dinas PUPR untuk ditindaklanjuti. Namun, hingga kini pihaknya belum menerima informasi tersebut.
“Biasanya Satpol PP teruskan ke kami kalau ada aktivitas pembangunan yang belum memiliki PBG. Saya belum dapat informasi,” katanya lagi.
Rusli juga belum dapat memastikan apakah aktivitas di lokasi masih sebatas penimbunan atau sudah memasuki tahap pembangunan fisik.
“Saya belum tahu apakah masih menimbun atau sudah membangun karena belum melakukan pengecekan,” ungkapnya.
Rusli memastikan Dinas PUPR akan menurunkan petugas untuk memeriksa kondisi di lapangan sekaligus memastikan status perizinan bangunan.
“Besok kami cek ke lapangan. Saya turunkan anggota dulu karena sampai sekarang belum mengetahui faktanya,” ujar dia.
Sementara itu, Pejabat Fungsional Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Kota Tanjungpinang, Muhammad Lukman, mengatakan hasil penelusuran melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) belum menemukan adanya permohonan PBG berdasarkan alamat Gang Garuda II.
“Hasil pengecekan di akun SIMBG DPMPTSP berdasarkan alamat Gang Garuda II belum ada mengajukan permohonan PBG,” kata Lukman.
Meski demikian, ia menjelaskan masih ada kemungkinan permohonan PBG berada pada tahap verifikasi di Dinas PUPR.
Berdasarkan mekanisme yang berlaku, setiap permohonan PBG terlebih dahulu diverifikasi oleh PUPR bersama Tim Profesi Ahli (TPA), dilanjutkan dengan penghitungan retribusi dan penerbitan Surat Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis (SPPST).
Setelah seluruh tahapan selesai dan retribusi dibayarkan, berkas baru diteruskan ke DPMPTSP untuk penerbitan PBG.
“Jadi walaupun belum ada pengajuan yang masuk ke DPMPTSP, ada kemungkinan permohonan masih diverifikasi di Dinas PUPR,” tuturnya.
Sebelumnya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Tanjungpinang, Eko Pujianto, mengatakan pihaknya akan memastikan terlebih dahulu apakah dokumen PBG telah diterbitkan.
“Kalau ternyata belum memiliki PBG sementara aktivitas fisik pembangunan berjalan, bisa dilakukan upaya paksa penghentian,” kata Eko melalui pesan WhatsApp, Kamis, 6 Agustus 2026.
Ia menambahkan Satpol PP akan mengecek lokasi setelah menerima informasi mengenai aktivitas pembangunan tersebut.
Persoalan di Gang Garuda II sebelumnya juga mencuat setelah Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang menemukan kekurangan pembayaran Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau pajak galian C.
Kepala Bidang Penagihan, Pembukuan, dan Pemeriksaan BPPRD, Mulyadi, mengatakan hasil pengukuran ulang menunjukkan luas timbunan sekitar 99 meter x 16 meter dengan tinggi rata-rata 0,80 meter atau setara volume 1.647,36 meter kubik.
Sementara itu, volume yang dijadikan dasar pembayaran pajak sebelumnya hanya 600 meter kubik. Dengan demikian terdapat selisih sekitar 1.047,36 meter kubik yang belum masuk dalam perhitungan pajak.
Menurut Mulyadi, pajak MBLB menggunakan mekanisme self assessment, sehingga wajib pajak menghitung dan melaporkan sendiri objek pajaknya. Apabila ditemukan kekurangan pembayaran, pemerintah daerah dapat menerbitkan ketetapan kurang bayar.
“Bisa jika ada unsur kesengajaan,” kata Mulyadi saat ditanya mengenai kemungkinan adanya unsur pidana.
Hingga kini, persoalan di Gang Garuda II tidak hanya berkaitan dengan dugaan kekurangan pembayaran pajak MBLB, tetapi juga menyangkut kepastian legalitas pembangunan.
Pemeriksaan lapangan yang akan dilakukan Satpol PP dan Dinas PUPR menjadi penentu untuk memastikan apakah pembangunan telah memenuhi ketentuan perizinan atau justru berlangsung sebelum seluruh persyaratan administratif dipenuhi.
Jika terbukti pembangunan dilakukan tanpa PBG, Satpol PP menyatakan penghentian paksa dapat dilakukan sesuai kewenangannya.
(Kev)




Tinggalkan Balasan