Tanjungpinang – Kendaraan milik salah seorang tim redaksi Ulasfakta diduga menjadi korban tabrak lari oleh sebuah mobil yang diduga berjenis Mitsubishi Pajero Sport berwarna putih di kawasan Tepi Laut, Tanjungpinang, pada Senin malam, 27 Juli 2026.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kendaraan tersebut diduga menyenggol bagian depan mobil tim redaksi Ulasfakta hingga mengalami kerusakan.

Namun, pengemudi kendaraan yang diduga terlibat tidak menghentikan laju kendaraan maupun menunjukkan itikad baik untuk bertanggung jawab atas insiden tersebut.

Tim redaksi menyebut kendaraan yang diduga terlibat merupakan Pajero Sport berwarna putih yang kerap terlihat terparkir atau berkumpul di salah satu kafe searah kawasan Tepi Laut. Meski demikian, identitas pengemudi maupun pemilik kendaraan masih dalam proses penelusuran.

Pemimpin Redaksi Ulasfakta, Iskandar Syah, menyampaikan bahwa pihaknya masih mengedepankan penyelesaian secara baik-baik dan memberikan kesempatan kepada pihak yang diduga terlibat untuk menunjukkan tanggung jawab.

“Kami memberikan waktu 3 x 24 jam kepada pengemudi atau pihak yang merasa terlibat dalam kejadian ini untuk menghubungi redaksi dan menyelesaikan persoalan secara baik. Apabila hingga batas waktu tersebut tidak ada itikad baik, maka kami akan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya, Kamis, 30 Juli 2026.

Potongan rekaman CCTV yang menjadi bagian dari penelusuran dugaan tabrak lari. | Foto: Redaksi/Ulf

Redaksi juga menyatakan telah mengumpulkan sejumlah informasi dan akan melengkapi bukti-bukti, termasuk rekaman CCTV maupun keterangan saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian.

Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), setiap pengemudi yang terlibat kecelakaan lalu lintas memiliki kewajiban untuk menghentikan kendaraan, memberikan pertolongan apabila diperlukan, serta melaporkan kejadian kepada pihak kepolisian.

Pengemudi yang dengan sengaja meninggalkan lokasi kejadian tanpa memenuhi kewajiban tersebut dapat dikenai ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 312 UU LLAJ.

Redaksi Ulasfakta menegaskan bahwa pemberitaan ini disampaikan sebagai bentuk keterbukaan kepada publik sekaligus memberikan kesempatan kepada pihak yang diduga terlibat untuk menunjukkan itikad baik sebelum langkah hukum ditempuh.

“Jika hingga tenggat waktu 3 x 24 jam tidak ada penyelesaian maupun komunikasi dari pihak terkait, redaksi akan melaporkan peristiwa tersebut kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Iskandar.