Tanjungpinang – Rencana pengelolaan hasil sedimentasi laut di Kepulauan Riau (Kepri) memicu perdebatan setelah kebijakan tersebut dinilai berpotensi berdampak terhadap ekosistem pesisir, kawasan konservasi, hingga keberlanjutan pulau-pulau kecil. Rencana yang mencakup sejumlah wilayah perairan Kepri, mulai dari Bintan, Karimun, hingga Lingga, itu kini mendapat sorotan karena dinilai harus didukung kajian ilmiah sebelum aktivitas pemanfaatan material sedimentasi dilakukan.

Kebijakan yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut tersebut disebut pemerintah sebagai upaya mengelola material sedimentasi yang mengganggu alur pelayaran maupun ekosistem. Namun, kalangan akademisi meminta pemerintah membuktikan terlebih dahulu dasar ilmiah penetapan lokasi, termasuk memastikan sedimentasi yang ada benar-benar memenuhi kriteria untuk dikelola.

Dekan Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan (FIKP) Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), Dony Apdillah, mengatakan aturan tersebut tidak serta-merta membuka ruang untuk aktivitas penambangan pasir laut. Menurutnya, substansi utama dalam aturan tersebut adalah mengatur pengelolaan hasil sedimentasi yang memang terbukti mengganggu alur pelayaran maupun merusak ekosistem laut.

“PP 26 Tahun 2023 itu berisi tentang pengelolaan hasil sedimentasi di laut. Kata ‘pengelolaan’ ini yang perlu digarisbawahi,” ujar Dony saat diwawancarai Ulasfakta.co, Minggu (2/8/2026).

Menurut Dony, sedimentasi merupakan proses alami ketika material yang berada di kolom air mengalami pengendapan hingga menumpuk di dasar perairan. Karena merupakan proses alamiah, keberadaan sedimentasi tidak otomatis dapat dijadikan alasan untuk melakukan pengerukan atau mengambil material pasir laut.

Ia menilai persoalan utama bukan berada pada proses sedimentasinya, melainkan alasan atau urgensi mengapa hasil sedimentasi tersebut perlu dikelola.

“Kalau kita kembali ke PP tadi, bukan proses sedimentasinya yang menjadi masalah, tapi urgensinya. Kenapa hasil sedimen itu penting dikelola,” katanya.

Dony menjelaskan, terdapat dua kondisi utama yang menjadi dasar pengelolaan hasil sedimentasi sebagaimana diatur dalam PP Nomor 26 Tahun 2023. Pertama, sedimentasi menyebabkan pendangkalan yang mengganggu alur pelayaran. Kedua, sedimentasi terbukti memberikan dampak terhadap kerusakan ekosistem laut.

“Satu alasannya adalah terjadi pendangkalan yang mengakibatkan terganggunya alur pelayaran. Yang kedua, hasil sedimentasi menyebabkan rusaknya ekosistem, misalnya menutupi terumbu karang, lamun, dan ekosistem lainnya. Kalau dua unsur itu terpenuhi, baru boleh dikelola untuk pemanfaatan pasirnya,” ujarnya.

Atas dasar itu, Dony menilai pemerintah harus memiliki bukti ilmiah yang kuat sebelum menetapkan suatu wilayah sebagai lokasi pengelolaan hasil sedimentasi laut.

“Dari pandangan akademis, butuh bukti ilmiah yang sahih yang menyatakan bahwa sedimentasi di situ memang mengganggu. Sekarang sudah ada belum itu?” katanya.

Ia menegaskan, terdapat perbedaan mendasar antara sedimentasi dan pasir laut. Menurutnya, sedimentasi merupakan proses alami pengendapan material, sedangkan pasir yang dimanfaatkan merupakan bagian dari material hasil proses pengendapan tersebut.

Sebelum kebijakan berjalan, Dony menyebut pemerintah wajib memiliki data dasar atau baseline mengenai kondisi wilayah yang akan dikelola. Data tersebut harus menjelaskan jumlah sedimentasi, jenis material, hingga sumber material yang mengendap.

“Dasar utama merencanakan pengelolaan hasil sedimentasi tentu harus baseline. Baseline itu berisi seberapa besar sedimen yang menumpuk, apa jenis sedimennya, dan dari mana sumber sedimen itu, apakah terjadi secara alami atau tidak,” katanya.

Dony mengaku belum mengetahui apakah pemerintah telah memiliki kajian ilmiah yang cukup kuat terkait lokasi pengelolaan sedimentasi di Kepri. Namun, ia menyebut kebijakan tersebut memiliki aturan turunan berupa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KKP) Nomor 33 Tahun 2023 serta sejumlah Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan yang menetapkan lokasi pengelolaan sedimentasi.

Meski demikian, menurutnya, keberadaan regulasi tersebut tetap harus diikuti dengan pembuktian ilmiah di lapangan agar lokasi yang ditetapkan benar-benar memenuhi ketentuan.

“Regulasi itu ada, tetapi yang harus dibuktikan adalah apakah lokasi tersebut memang memenuhi syarat secara ilmiah. Itu yang paling penting,” ujarnya.

Dony kemudian menyoroti munculnya lokasi pengelolaan hasil sedimentasi di perairan selatan Pulau Numbing, Kabupaten Bintan. Menurutnya, wilayah tersebut sebelumnya tidak masuk dalam dokumen Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kepulauan Riau sebagai kawasan pengelolaan sedimentasi maupun pengambilan pasir laut.

“Kalau di Kepulauan Riau ini, yang paling kita akomodir dalam RZWP3K itu di Karimun. Tapi sekarang muncul Bintan, tepatnya di selatan Numbing,” katanya.

Menurut Dony, penetapan lokasi tersebut perlu dikaji secara terbuka karena wilayah Bintan memiliki karakteristik berbeda dengan kawasan lain yang selama ini menjadi lokasi sedimentasi.

Ia mengingatkan, apabila pengambilan hasil sedimentasi dilakukan dalam skala besar, dampak pertama yang berpotensi muncul adalah meningkatnya turbulensi dan kekeruhan perairan akibat material dasar laut yang teraduk.

“Kondisi yang paling mungkin terjadi adalah turbulensi. Air akan teraduk sehingga menjadi keruh. Partikel sedimen itu akan terbawa arus ke area tertentu. Kalau di situ ada karang dan lamun, pasti akan terpapar,” ujarnya.

Dony menjelaskan, peningkatan kekeruhan air laut dapat mengancam keberlangsungan terumbu karang karena material sedimen yang menempel pada permukaan karang dapat menghambat proses fotosintesis.

“Karena polip karang tertutup material sedimen, baik lumpur maupun material lainnya, karang tidak dapat melakukan fotosintesis sehingga bisa mengalami kematian,” katanya.

Selain berdampak terhadap ekosistem laut, Dony menilai kekhawatiran nelayan terhadap hilangnya daerah penangkapan ikan (fishing ground) akibat aktivitas pengelolaan sedimentasi memiliki dasar ilmiah.

Menurutnya, perairan sekitar Pulau Numbing selama ini merupakan wilayah penangkapan ikan pelagis tradisional masyarakat, seperti bilis, cakalang, dan jenis ikan lainnya.

“Pasti ada dampaknya karena turbulensi dan kekeruhan pada radius tertentu. Apalagi kita tahu Pulau Numbing adalah daerah perikanan tangkap tradisional. Masyarakat tentu akan mengalami kerugian dan penurunan produktivitas perikanan,” ujarnya.

Dony juga menyoroti lokasi rencana pengelolaan hasil sedimentasi yang disebut berada sekitar tujuh mil dari Pulau Numbing. Ia menyebut kawasan tersebut berada tidak jauh dari wilayah konservasi perairan di bagian timur Pulau Bintan.

Menurutnya, aktivitas pengerukan yang dilakukan berdekatan dengan kawasan konservasi dapat mengurangi efektivitas perlindungan ekosistem laut yang telah dibangun pemerintah.

“Sebelah utara dari lokasi penambangan itu adalah kawasan konservasi. Kawasan konservasi tidak bisa dimanfaatkan untuk kegiatan tertentu, apalagi industri dan penambangan. Kalau dia berdekatan, maka efektivitas pengelolaan kawasan konservasi akan hilang,” katanya.

Ia menjelaskan, kawasan konservasi memiliki fungsi penting dalam menjaga keberlanjutan ekosistem laut, mulai dari terumbu karang, padang lamun, hingga habitat berbagai jenis ikan.

Dony menilai aktivitas pengerukan dalam jangka panjang juga tidak dapat dianggap hanya memberikan dampak sementara. Sebab, selama kegiatan berlangsung, proses pengadukan material dasar laut akan terus terjadi.

“Walaupun sebagian orang mengatakan ini temporal atau sementara, tetapi penambangan itu kan tidak bisa berhenti. Tambang itu terus-menerus. Sehingga yang disebut temporal itu tidak akan pernah terjadi,” ujarnya.

Ia menyebut kondisi tersebut dapat membuat biota laut menjauh dari kawasan yang mengalami peningkatan kekeruhan.

“Akibatnya turbulensi atau kekeruhan tersebut menyebabkan biota perairan tidak akan mau lagi datang ke situ,” katanya.

Lebih jauh, Dony mengingatkan karakteristik Kepulauan Riau yang didominasi pulau-pulau kecil membuat wilayah tersebut memiliki tingkat kerentanan lebih tinggi terhadap perubahan dasar laut.

Menurutnya, pengambilan material sedimentasi dalam jumlah besar dapat membentuk cekungan baru di dasar laut. Secara alami, cekungan tersebut akan berusaha kembali diisi oleh material dari kawasan sekitar.

“Yang datang mengisi cekungan itu dari daerah tepi. Akhirnya apa yang terjadi? Abrasi dan erosi,” ujarnya.

Ia khawatir perubahan morfologi dasar laut tersebut dapat mengurangi fungsi ekologis kawasan pesisir, termasuk peran terumbu karang sebagai pelindung alami dari gelombang laut.

“Kita khawatir karang hilang, fungsi ekologisnya untuk melindungi dari abrasi gelombang laut tidak terpenuhi, dan pulau kecil juga akan tenggelam,” katanya.

Dony mengatakan, kerusakan ekosistem laut akibat aktivitas pengerukan bukan persoalan yang dapat dipulihkan dalam waktu singkat. Terutama untuk terumbu karang yang membutuhkan waktu puluhan tahun untuk kembali seperti kondisi awal.

Menurutnya, karang jenis Acropora yang tergolong memiliki pertumbuhan cepat saja hanya mampu tumbuh sekitar satu hingga tiga sentimeter per tahun.

“Karang itu tidak bisa pulih dalam waktu dekat. Pertumbuhan karang yang paling cepat seperti Acropora membutuhkan waktu satu tahun hanya untuk tumbuh satu sampai tiga sentimeter,” ujarnya.

Ia menyebut apabila kerusakan terjadi secara masif, proses pemulihan ekosistem karang dapat membutuhkan waktu hingga puluhan tahun.

“Bisa butuh 30 sampai 100 tahun untuk bisa kembali lagi seperti semula kalau terjadi kerusakan secara masif,” katanya.

Dony menegaskan, sebelum aktivitas pengelolaan hasil sedimentasi dilakukan, pemerintah harus memastikan seluruh proses didukung kajian ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, salah satu metode yang dapat digunakan untuk memastikan adanya sedimentasi alami di suatu wilayah adalah dengan melakukan pengukuran langsung melalui perangkap sedimen (sediment trap).

“Dari situ nanti bisa dihitung kecepatan pengendapannya, tonase sedimentasi per tahun, hingga diketahui apakah sedimentasi di wilayah tersebut masuk kategori sedang atau tinggi. Itu harus dilakukan secara sahih,” katanya.

Ia menilai data tersebut penting untuk membuktikan apakah suatu lokasi memang memenuhi kriteria pengelolaan hasil sedimentasi sebagaimana diatur dalam PP Nomor 26 Tahun 2023.

Dony mengatakan, pemerintah tidak cukup hanya menetapkan suatu wilayah sebagai lokasi pengelolaan sedimentasi, tetapi harus mampu menunjukkan data mengenai luas area sedimentasi, ketebalan endapan, jenis material, hingga kandungan yang terdapat di dalamnya.

“Jangan sampai material yang diambil ternyata memiliki nilai ekonomi lain, tetapi hanya dianggap sebagai material bangunan. Semua itu harus diuji terlebih dahulu,” ujarnya.

Menurutnya, keterbukaan data menjadi hal penting agar kebijakan pengelolaan hasil sedimentasi tidak menimbulkan kecurigaan maupun konflik di tengah masyarakat.

Ia menyebut UMRAH terbuka untuk melakukan kajian bersama apabila pemerintah memiliki data ilmiah yang dapat dibuka dan diuji secara akademis.

“Kalau pemerintah punya datanya, kita senang sekali berdiskusi. Tapi kalau belum ada, ya memang perlu dilakukan riset,” katanya.

Dony juga menilai keterlibatan masyarakat harus menjadi bagian dalam proses pengambilan keputusan. Pemerintah, kata dia, dapat membuka ruang diskusi melalui forum kelompok terarah (focus group discussion/FGD) dengan melibatkan nelayan, akademisi, pemerintah daerah, serta pihak terkait lainnya.

Namun, ia menegaskan persoalan utama yang harus dijawab bukan hanya mengenai penerimaan masyarakat, melainkan memastikan dasar ilmiah dari kebijakan tersebut.

“Harus dibuktikan secara sahih bahwa sedimentasi itu benar terjadi, berapa kecepatannya, berapa tonasenya, lalu apakah benar mengganggu alur pelayaran dan merusak ekosistem. Itu dulu yang harus dibuktikan,” ujarnya.

Sebagai rekomendasi akademik, Dony meminta pemerintah meninjau kembali lokasi pengelolaan hasil sedimentasi di wilayah selatan Pulau Numbing, Kabupaten Bintan.

Menurutnya, terdapat sejumlah alasan yang membuat lokasi tersebut perlu dikaji ulang sebelum kegiatan berjalan.

Salah satunya karena wilayah Bintan sebelumnya tidak tercantum dalam dokumen RZWP3K Kepri sebagai kawasan pengelolaan sedimentasi maupun pengambilan pasir laut.

“Di RZWP3K yang kita susun bersama, yang dialokasikan justru Karimun dan Lingga. Bintan tidak ada,” katanya.

Selain persoalan perencanaan wilayah, Dony kembali menyoroti kedekatan lokasi tersebut dengan kawasan konservasi perairan di timur Pulau Bintan.

Menurutnya, kebijakan pemanfaatan hasil sedimentasi tidak boleh berjalan beriringan dengan aktivitas yang berpotensi melemahkan fungsi kawasan konservasi.

Ia bahkan menyampaikan pernyataan keras terkait potensi konflik antara konservasi dan pemanfaatan sumber daya laut.

“Kalau memang tambang dianggap lebih penting dan tidak bisa diubah, ya bubarkan saja kawasan konservasi itu. Tapi tentu itu bukan solusi yang kita inginkan,” ujarnya.

Dony menegaskan, pernyataan tersebut bukan berarti dirinya mendukung penghapusan kawasan konservasi, melainkan menggambarkan adanya persoalan apabila dua kebijakan yang bertentangan diterapkan dalam satu kawasan.

“Jangan membuat kebijakan yang kontradiktif. Di satu sisi membuat kawasan konservasi, di sisi lain membuka aktivitas yang berpotensi merusak kawasan tersebut. Dua-duanya tidak bisa hidup berdampingan, pasti ada yang dikorbankan,” katanya.

Menurutnya, kawasan konservasi membutuhkan waktu panjang untuk dibangun dan tidak dapat digantikan dengan mudah apabila mengalami kerusakan.

Ia juga mempertanyakan munculnya wilayah Bintan sebagai lokasi pengelolaan sedimentasi, sementara sebelumnya tidak tercantum dalam dokumen perencanaan pesisir.

Dony meminta pemerintah menjelaskan secara terbuka apabila memang terdapat perubahan terhadap RZWP3K.

“Saya sendiri belum mengetahui apakah memang ada perubahan terhadap RZWP3K atau bagaimana. Kalau memang ada perubahan, pemerintah harus menyampaikan secara terbuka kepada publik agar semua orang mengetahui dasar kebijakannya,” ujarnya.

Menurutnya, RZWP3K bukan hanya dokumen administratif, melainkan hasil dari proses ilmiah, partisipasi masyarakat, hingga pembahasan politik yang kemudian ditetapkan melalui peraturan daerah.

Karena itu, setiap perubahan terhadap dokumen tersebut harus dilakukan secara transparan.

Terkait rencana pemanfaatan hingga ekspor pasir hasil sedimentasi laut, Dony mengatakan hal tersebut bukan persoalan selama seluruh proses dilakukan secara legal sesuai aturan yang berlaku.

Menurutnya, kebijakan ekspor merupakan kewenangan pemerintah melalui sektor perdagangan. Namun, hal utama yang harus dipastikan adalah asal-usul material tersebut.

“Pasir tentu bisa diekspor. Kebijakan ekspor itu ada di Kementerian Perdagangan. Yang penting produksinya legal. Kalau tidak legal, tentu tidak boleh diekspor,” katanya.

Meski demikian, Dony kembali menegaskan bahwa legalitas administratif saja belum cukup. Pemerintah tetap harus membuktikan lokasi tersebut memenuhi persyaratan substantif dalam PP Nomor 26 Tahun 2023.

Menurutnya, pemerintah harus menunjukkan bahwa sedimentasi benar-benar terjadi secara alami, telah menimbulkan gangguan terhadap alur pelayaran atau ekosistem, serta didukung kajian ilmiah yang dapat diuji secara terbuka.

“Kita tidak sedang anti terhadap pengelolaan hasil sedimentasi. Yang kita minta hanya satu, buktikan dulu secara ilmiah bahwa lokasi itu memang memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam PP. Kalau itu bisa dibuktikan, tentu diskusinya akan menjadi jauh lebih objektif,” ujarnya.

Dony berharap pemerintah membuka seluruh data dan kajian yang menjadi dasar penetapan lokasi pengelolaan hasil sedimentasi laut agar dapat dikaji bersama oleh akademisi, masyarakat, maupun pihak terkait.

Menurutnya, keterbukaan informasi dan pendekatan berbasis ilmu pengetahuan menjadi kunci agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan konflik sosial maupun kerusakan lingkungan di masa mendatang.

“Jangan sampai kebijakan yang diambil hari ini justru menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat, nelayan, maupun ekosistem laut. Semua harus berangkat dari data yang sahih, bisa diuji, dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah,” ujar Dony.

Polemik pengelolaan hasil sedimentasi laut di Kepulauan Riau hingga kini masih menjadi perhatian publik. Pemerintah menyebut kebijakan tersebut memiliki dasar hukum melalui PP Nomor 26 Tahun 2023 beserta aturan turunannya.

Namun, kalangan akademisi meminta seluruh proses tidak hanya berlandaskan regulasi, tetapi juga harus dibuktikan melalui kajian ilmiah yang terbuka sebelum kegiatan berjalan.

Dony menegaskan, pengelolaan hasil sedimentasi laut bukan semata persoalan pemanfaatan material atau kepentingan ekonomi, melainkan menyangkut keberlanjutan ruang laut yang menjadi sumber kehidupan masyarakat pesisir.

Menurutnya, keputusan terhadap kebijakan tersebut harus didasarkan pada data yang terbuka dan kajian ilmiah yang dapat diuji publik. Sebab, kerusakan ekosistem laut, kawasan konservasi, maupun pulau-pulau kecil tidak dapat dipulihkan dalam waktu singkat apabila terjadi kesalahan dalam pengambilan kebijakan.

“Jangan sampai kita mengambil keputusan hari ini, tetapi dampaknya harus ditanggung oleh generasi berikutnya. Semua harus berangkat dari data yang sahih, bisa diuji, dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah,” ujar Dony.

Polemik pengelolaan hasil sedimentasi laut di Kepri kini berada pada tahap pembuktian. Pemerintah dituntut membuka data dan kajian yang menjadi dasar penetapan lokasi, sementara masyarakat pesisir menunggu kepastian bahwa kebijakan tersebut tidak mengorbankan ekosistem laut dan ruang hidup mereka.

(Kev)