Tanjungpinang – Nama dan foto profil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau J. Devy Sudarso serta Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri Senopati dicatut dalam modus penipuan melalui aplikasi WhatsApp.
Pelaku menggunakan identitas kedua pejabat tersebut untuk meyakinkan penerima pesan seolah-olah komunikasi berasal dari pejabat yang bersangkutan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri Senopati membenarkan adanya modus pencatutan tersebut. Ia mengatakan pelaku menggunakan nama dan foto profil yang menyerupai pejabat di lingkungan Kejati Kepri.
“Modus tersebut dilakukan dengan menggunakan nama dan foto profil yang menyerupai pejabat di lingkungan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, sehingga seolah-olah komunikasi tersebut berasal dari pejabat yang bersangkutan,” ujar Senopati, Selasa (11/8/2026).
Berdasarkan informasi dan tangkapan layar yang beredar, terdapat akun WhatsApp yang mencatut nama Kepala Kejati Kepri J. Devy Sudarso dan Senopati.
Senopati mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pesan dari nomor WhatsApp yang mengatasnamakan pejabat maupun pegawai kejaksaan.
Terlebih, jika komunikasi tersebut berujung pada permintaan uang, transfer dana, pemberian imbalan, penyelesaian perkara, pengurusan perkara, atau permintaan lainnya yang mengatasnamakan Kejati Kepri.
Ia menegaskan Kejati Kepri tidak pernah membenarkan tindakan meminta atau menerima sejumlah uang maupun imbalan pribadi dengan mengatasnamakan pimpinan atau pejabat kejaksaan untuk kepentingan penyelesaian perkara maupun urusan lainnya.
Masyarakat yang menerima pesan dari pihak yang mengaku sebagai pejabat atau pegawai Kejati Kepri diminta tidak memberikan data pribadi, informasi perbankan, kode OTP, maupun melakukan transfer uang sebelum memastikan kebenaran identitas dan maksud komunikasi tersebut.
“Apabila menerima pesan yang mencurigakan dan mengatasnamakan pimpinan atau pegawai Kejati Kepri, masyarakat diminta melakukan konfirmasi terlebih dahulu melalui kanal komunikasi resmi,” katanya.
Senopati juga meminta masyarakat yang menemukan indikasi penipuan untuk menyimpan bukti komunikasi, termasuk tangkapan layar, nomor rekening, nomor WhatsApp, maupun informasi lain yang berkaitan dengan dugaan penipuan.
Bukti tersebut selanjutnya dapat digunakan untuk pelaporan kepada aparat penegak hukum.
Menurut Senopati, pencatutan nama dan identitas pejabat kejaksaan untuk kepentingan penipuan merupakan tindakan yang tidak dibenarkan dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia kembali mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan digital, terutama pesan yang menggunakan identitas pejabat untuk membangun kepercayaan.
“Jangan mudah percaya, jangan melakukan transfer, dan segera lakukan konfirmasi apabila menerima pesan yang mengatasnamakan pejabat Kejaksaan,” pungkasnya.
(Kev)




Tinggalkan Balasan