Tanjungpinang – Dua kurir narkotika berinisial BA (49) dan HS (26) ditangkap saat membawa sabu seberat sekitar tiga kilogram yang diduga merupakan bagian dari jaringan penyelundupan internasional Malaysia–Indonesia. Keduanya gagal menerima upah sebesar Rp50 juta setelah lebih dulu diamankan polisi, sementara dua warga negara asing (WNA) yang diduga menjadi pengendali jaringan tersebut masih buron.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan di Mapolresta Tanjungpinang, Jalan Ahmad Yani, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, Rabu (5/8/2026). Sabu tersebut diduga diselundupkan dari Malaysia dan rencananya dikirim ke Jambi setelah sempat disimpan di sebuah ruko di Jalan Aisyah Sulaiman, Tanjungpinang.
Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Syofian Rida mengatakan, sabu itu masuk ke wilayah Indonesia menggunakan perahu nelayan dari Malaysia menuju Pelabuhan Bintan. Setelah tiba, barang haram tersebut kemudian dipindahkan ke Tanjungpinang sebelum dikirim ke Jambi.
“Modus yang digunakan adalah membawa narkotika menggunakan perahu nelayan dari Malaysia masuk ke Pelabuhan Bintan, kemudian dipindahkan ke Tanjungpinang dan diendapkan di sebuah ruko di Jalan Aisyah Sulaiman sebelum dikirim ke Jambi,” ujarnya.
BA yang berprofesi sebagai pekerja swasta dan HS yang bekerja sebagai buruh lepas diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan penyelundupan narkotika lintas negara tersebut.
Syofian mengungkapkan, kedua tersangka belum sempat menerima upah utama yang dijanjikan karena lebih dulu ditangkap petugas. Selama perjalanan dari Malaysia hingga Tanjungpinang, keduanya hanya menerima biaya operasional, sedangkan upah sebesar Rp50 juta baru akan diberikan setelah barang berhasil tiba di Jambi.
“Belum sempat menerima upah karena keburu ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang. Upah yang dijanjikan sekitar Rp50 juta setelah barang sampai di Jambi,” katanya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat sekitar tiga kilogram. Dari jumlah tersebut, aparat memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 24 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Selain menangkap BA dan HS, polisi juga masih memburu dua tersangka lain berinisial UD dan BM yang merupakan warga negara asing. Polisi menduga UD memiliki peran penting dalam jaringan penyelundupan narkotika tersebut.
“Kami masih terus mendalami dan memburu tersangka UD dan BM yang merupakan warga negara asing. Memang ada kendala karena yang bersangkutan berada di luar negeri, tetapi kami tidak akan menyerah dan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan lainnya,” kata Syofian.
Atas perbuatannya, BA dan HS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam pidana penjara paling singkat 20 tahun hingga pidana penjara seumur hidup. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam penyelundupan narkotika lintas negara tersebut.
(Kev)




Tinggalkan Balasan