Tanjungpinang – Aktivitas pembangunan dan penimbunan lahan di lokasi Gang Garuda II, Kota Tanjungpinang, kembali menjadi sorotan.

Setelah Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Tanjungpinang menemukan kekurangan pembayaran Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau pajak galian C, kini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memastikan akan memeriksa legalitas Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Jika pembangunan dilakukan tanpa izin, penghentian paksa menjadi salah satu opsi.

Lokasi yang menjadi perhatian itu berada di Jalan Raja Haji Fisabilillah Km 8 Atas, Gang Garuda II, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Tanjungpinang, Eko Pujianto, mengatakan pihaknya akan memastikan terlebih dahulu apakah PBG untuk bangunan di lokasi tersebut telah diterbitkan.

“Nanti saya coba pastikan dokumen PBG sudah terbit atau belum. Kalau ternyata belum memiliki PBG sementara aktivitas fisik pembangunan berjalan, bisa dilakukan upaya paksa penghentian,” tegas Eko melalui pesan WhatsApp, Kamis, 6 Agustus 2026 lalu.

Ia menambahkan, Satpol PP akan segera melakukan pengecekan lapangan setelah menerima informasi bahwa aktivitas pembangunan telah dimulai.

“Terima kasih atas informasinya, kami akan segera cek TKP,” ujarnya.

Pemeriksaan terhadap izin bangunan itu menjadi lanjutan dari temuan BPPRD Kota Tanjungpinang mengenai kekurangan pembayaran pajak MBLB di lokasi yang sama.

Kepala Bidang Penagihan, Pembukuan, dan Pemeriksaan BPPRD Kota Tanjungpinang, Mulyadi, mengatakan pengukuran ulang menunjukkan volume timbunan jauh lebih besar dibandingkan volume yang dilaporkan sebagai dasar pembayaran pajak.

“Staf sudah turun ke lapangan dan menghitung ulang timbunannya. Didapati kurang bayar atas pajak MBLB yang telah disetorkan,” kata Mulyadi, Jumat, 31 Juli 2026.

Hasil pengukuran menunjukkan lahan yang ditimbun memiliki ukuran sekitar 99 meter x 16 meter dengan tinggi rata-rata 0,80 meter. Volume timbunan diperkirakan mencapai 1.647,36 meter kubik.

Sementara itu, volume yang sebelumnya dilaporkan dan menjadi dasar pembayaran pajak hanya 600 meter kubik. Dengan demikian terdapat selisih sekitar 1.047,36 meter kubik yang belum dikenakan pajak.

Menurut Mulyadi, pajak MBLB menggunakan sistem self assessment, sehingga wajib pajak menghitung dan melaporkan sendiri objek pajaknya. Apabila ditemukan kekurangan pembayaran, pemerintah daerah dapat menerbitkan penetapan kurang bayar.

“Karena pajak MBLB termasuk self assessment, maka jika ada kekurangan dapat dilakukan mekanisme kurang bayar yang sekarang sedang diproses,” tutur dia.

Saat ditanya kemungkinan adanya unsur pidana, Mulyadi mengatakan hal itu bergantung pada hasil pemeriksaan.

“Bisa jika ada unsur kesengajaan,” katanya.

Ia menegaskan BPPRD akan melanjutkan tahapan penagihan apabila kekurangan pembayaran pajak tidak segera dilunasi.

Sebelumnya, Eko juga menjelaskan bahwa alamat yang tercantum dalam bukti pembayaran pajak merupakan alamat wajib pajak sesuai data kependudukan.

Satpol PP, sambung dia, telah mengarahkan pemohon untuk berkoordinasi dengan BPPRD mengenai mekanisme pembayaran pajak MBLB.

Selain persoalan pajak, media ini juga menemukan material tanah masih berserakan di badan Jalan Raja Haji Fisabilillah Km 8 Atas sehingga berpotensi mengganggu pengguna jalan.

Menanggapi laporan tersebut, Eko menyatakan Satpol PP akan melakukan pengecekan.

“Terima kasih atas laporannya, besok kami turun ke lapangan,” katanya.

Ia menambahkan, pengukuran volume timbunan bukan menjadi kewenangan Satpol PP.

“Untuk ukuran panjang, lebar, tinggi, dan luas timbunan, OPD terkait yang berwenang menentukan serta menghitung kewajiban yang harus dibayarkan,” tuturnya.

Temuan BPPRD mengenai kekurangan pembayaran pajak menjadi perkembangan baru dalam polemik penimbunan lahan di Gang Garuda II.

Sebelumnya, BPPRD mengaku belum mengetahui aktivitas tersebut. Namun setelah melakukan pemeriksaan lapangan menyusul konfirmasi media, instansi itu menemukan adanya selisih volume timbunan yang mengakibatkan kekurangan pembayaran pajak.

Kini, perhatian tidak lagi hanya tertuju pada persoalan pajak MBLB, tetapi juga pada kepatuhan terhadap perizinan bangunan.

Jika hasil pemeriksaan Satpol PP menunjukkan pembangunan berlangsung tanpa PBG, aktivitas tersebut berpotensi dihentikan.

Sementara itu, proses penetapan kekurangan pembayaran pajak oleh BPPRD masih berlangsung.

(Kev)