Tanjungpinang – Aktivitas tambang timah laut di Pekajang, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, diduga telah berlangsung selama 12 tahun sejak 2014 hingga 2026 memunculkan keluhan nelayan terkait penurunan hasil tangkapan serta kompensasi yang dinilai tidak sebanding.
Di tengah dugaan adanya tiga Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang beroperasi dan pengamanan sekitar 1,5 ton pasir timah laut oleh TNI Angkatan Laut turut menambah sorotan terhadap aktivitas pertambangan di perairan tersebut.
Dekan Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan (FIKP) Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), Dony Apdillah, mengatakan aktivitas pertambangan di laut berpotensi memengaruhi kondisi ekologis apabila pelaksanaannya tidak memperhatikan fungsi lingkungan di sekitar wilayah tambang.
Menurutnya, aktivitas pertambangan timah di laut dapat mengaduk material dasar perairan dan menimbulkan turbulensi. Kondisi tersebut berpotensi berdampak terhadap ekosistem, terutama apabila kegiatan berlangsung di sekitar kawasan terumbu karang.
“Ya, kalau pertama, itu masuk dalam kementerian atau dinas yang berkaitan dengan pertambangan, yaitu Dinas ESDM. Pertambangan itu ada yang di darat, ada yang di laut. Nah, bicara yang di laut, maka tentu bisa berdampak kalau pertambangannya tidak memperhatikan fungsi ekologis daripada daerahnya dan yang ada di sekitar situ,” papar Dony kepada Ulasfakta, Sabtu (8/8/2026).
“Pertambangan di laut itu, kalau timah umumnya kan sama, mengaduk air sehingga terjadi turbulensi. Kalau di situ ada karang, nanti karangnya bisa rusak,” lanjutnya lagi
Dony menegaskan, dampak aktivitas pertambangan terhadap perairan tidak dapat langsung disimpulkan tanpa melihat karakteristik lokasi dan pergerakan arus. Apabila wilayah tersebut bukan kawasan terumbu karang dan kekeruhan hanya berlangsung sementara, pengaruhnya tetap bergantung pada arah hidrodinamika perairan.
“Tapi kalau bukan daerah karang dan dampaknya hanya bersifat temporal, itu tergantung nanti ke mana arah arus hidrodinamika airnya membawa kekeruhan tadi,” katanya.
Ia menjelaskan air laut terus bergerak dan arah pergerakannya dipengaruhi musim. Karena itu, material yang menimbulkan kekeruhan akibat aktivitas di satu titik dapat terbawa ke wilayah lain.
“Karena air laut itu tidak diam. Hebatnya laut itu ada proses hidrodinamika. Bisa ke kanan, kiri, utara, selatan, bergantung pada musim,” jelas Dony.
Menurutnya, pada musim tertentu kekeruhan dapat terbawa menuju pantai, sedangkan pada musim lainnya dapat bergerak ke arah laut.
“Pada musim-musim tertentu, kekeruhan itu bisa terbawa ke arah pantai. Pada musim yang lain bisa terbawa ke laut,” tuturnya.
Dony mencontohkan fenomena yang terjadi saat musim utara. Menurutnya, pola angin dan arus dapat membawa material dari wilayah tertentu menuju kawasan pesisir lainnya.
“Misalnya musim utara. Kenapa kita sebut musim utara? Karena angin berasal dari arah utara. Kalau kita berada di Bintan sekarang ini, berarti anginnya datang dari Selat Malaka atau dari Laut China Selatan menuju ke wilayah kita,” ungkapnya.
Ia mengatakan pola pergerakan tersebut dapat terlihat dari adanya penumpukan sampah dan minyak hitam di pesisir pada musim tertentu.
“Sehingga pada musim utara, coba lihat, akan banyak penumpukan sampah di pantai. Plastik-plastiknya ada yang berasal dari Thailand, China, Kamboja, macam-macam. Dan musim utara biasanya juga menyebabkan terjadinya penumpukan minyak hitam. Karena, minyak hitam itu adanya dari sana, kemudian terbawa ke wilayah kita. Pada musim lain tidak ada,” jelasnya lagi.
Menurut Dony, prinsip serupa perlu diperhatikan dalam melihat dampak pertambangan timah laut di Pekajang.
“Nah, sama seperti itu tadi, dampak pertambangan juga bisa mengikuti musim dan pergerakan arus,” ujarnya.
Nelayan Harus Melaut Lebih Jauh
Dampak perubahan kondisi perairan, kata Dony, juga dapat berpengaruh terhadap keberadaan ikan. Ia menjelaskan ikan cenderung menghindari perubahan kondisi lingkungan, termasuk perubahan suhu dan salinitas.
“Produksi ikan pasti menurun, karena ikan tidak suka terhadap perubahan, baik perubahan suhu, perubahan salinitas, dan seterusnya. Akibatnya ikan akan pergi ke tempat lain,” katanya.
Ketika ikan berpindah, nelayan yang ingin mendapatkan hasil tangkapan seperti sebelumnya harus mencari wilayah tangkap yang lebih jauh.
“Sehingga masyarakat, kalau ingin mendapatkan hasil tangkapan yang sama, harus melaut lebih jauh,” ujar Dony.
Persoalannya, tidak semua nelayan memiliki kapal dengan kapasitas yang memungkinkan untuk melaut lebih jauh. Kondisi itu kemudian meningkatkan biaya operasional yang harus ditanggung nelayan.
“Akhirnya apa? Cost atau modal (biaya) yang mereka keluarkan akan menjadi lebih besar. Tapi mereka tidak sanggup melakukan itu. Kenapa? Karena kapasitas atau tonase kapal mereka kecil,” ungkapnya.
Dony menyebut nelayan dengan kapal kecil umumnya hanya mampu melaut dalam waktu singkat. Jika harus mencari ikan lebih jauh, waktu melaut juga bertambah.
“Jadi biasanya mereka hanya mampu melaut satu malam. Kalau harus pergi lebih jauh ke laut, bisa menjadi dua malam. Nah, itu yang menyebabkan produksi perikanan pasti menurun. Dampaknya seperti itu,” ujarnya.
Menurut Dony, persoalan masyarakat yang merasa terdampak aktivitas pertambangan sebenarnya bukan hal baru. Namun, persoalan utama terletak pada pembuktian dan mekanisme penanganannya.
“Saya pikir hal seperti ini sudah sering kita dengar. Masalahnya, mekanisme pelaksanaan terhadap masyarakat yang terdampak itu sering kali tidak ditindaklanjuti dengan baik,” tuturnya.
Dony menilai, kompensasi seharusnya diberikan apabila kerugian masyarakat memang dapat dibuktikan memiliki hubungan dengan aktivitas perusahaan.
“Nah, kalau memang masyarakat yang terganggu itu bisa dibuktikan mengalami kerugian, seharusnya perusahaan wajib memberikan kompensasi senilai dengan kerugian yang dialami,” jelasnya.
Namun Dony mengakui perusahaan juga memiliki persoalan dalam menentukan pihak yang benar-benar terdampak.
“Biasanya perusahaan tidak mau. Kenapa? Karena mereka tidak merasa bahwa dampak yang dirasakan itu benar-benar akibat aktivitas mereka,” katanya.
Selain itu, banyaknya pihak yang mengklaim terdampak juga dapat menjadi persoalan apabila tidak disertai pembuktian.
“Perusahaan juga kesulitan menentukan siapa saja yang benar-benar terdampak, karena nanti bisa banyak orang yang mengaku. Misalnya ada kesempatan mendapatkan ganti rugi, semua ikut mengaku terdampak, itu bisa menjadi masalah,” ujar Dony.
Ia juga mengingatkan agar penurunan hasil tangkapan nelayan tidak serta-merta dikaitkan hanya dengan aktivitas pertambangan.
“Yang kedua, apakah benar penurunan hasil tangkapan itu memang hanya disebabkan oleh aktivitas tambang, atau ada faktor-faktor lain yang juga menyebabkan penurunan tersebut,” katanya.
Karena itu, menurut Dony, masyarakat yang merasa mengalami kerugian tetap memiliki jalur hukum untuk menguji persoalan tersebut.
“Nah, makanya kalau masyarakat ingin menggugat, sebenarnya ada mekanismenya, yaitu melalui tuntutan di pengadilan, karena ada pengadilan lingkungan,” ujarnya.
Jangan Balik Menentukan Kerugian
Dony menekankan satu hal penting dalam melihat persoalan tambang timah laut di Pekajang. Menurutnya, kerugian masyarakat merupakan dampak yang harus dihitung setelah penyebabnya terbukti, bukan dijadikan titik awal untuk menyimpulkan telah terjadi kerusakan lingkungan.
“Ada. Itu adalah dampak, bukan penyebab. Jadi kalau kita bicara masyarakat rugi, pendapatan nelayan menurun, itu jangan disebut sebagai penyebab, tetapi dampak,” tegas Dony.
Ia menyebut operasi pertambangan sebagai aktivitas yang harus diuji apakah benar menyebabkan perubahan kondisi lingkungan.
“Penyebabnya adalah operasi tambang timah laut. Penyebabnya adalah dengan adanya operasi itu terjadi peningkatan nilai TSS, turbulensi, dan perubahan kondisi perairan. Nah, itu yang harus dibuktikan,” ucapnya.
Jika ditemukan kerusakan terumbu karang, misalnya, luas kerusakan harus dihitung secara ilmiah untuk menjadi dasar penilaian.
“Kalau terumbu karangnya hancur, dihitung berapa luas karang yang hancur. Itulah penyebabnya. Itu yang seharusnya dijadikan dasar. Baru benar kita bisa mengatakan telah terjadi perubahan lingkungan,” katanya.
Setelah perubahan atau kerusakan lingkungan terbukti, barulah dampaknya terhadap masyarakat dapat dihitung.
“Setelah itu baru bicara dampaknya, siapa yang terdampak. Nah, selama ini banyak yang terbalik dalam berpikir. Jadi cara pandang seperti ini harus diubah,” ujar Dony.
Menurut dia, pengaduan masyarakat terkait aktivitas pertambangan seharusnya tidak langsung berfokus pada besaran kerugian yang dialami.
Hal pertama yang perlu dibuktikan adalah adanya perubahan atau kerusakan lingkungan yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan tersebut.
“Masyarakat dapat melaporkan, tetapi yang dilaporkan bukan kerugiannya. Masyarakat seharusnya melaporkan adanya perubahan lingkungan atau kerusakan lingkungan,” kata Dony.
Ia menjelaskan, kerusakan lingkungan perlu dibuktikan melalui pengukuran kondisi perairan dan dibandingkan dengan kondisi awal sebelum aktivitas pertambangan berlangsung.
Data awal tersebut, menurut dia, semestinya tersedia karena menjadi bagian dari dokumen lingkungan yang diperlukan dalam proses perizinan perusahaan.
“Yang dilaporkan itu kerusakannya. Kalau nanti terbukti memang terjadi kerusakan, baru kemudian bisa dihitung dampaknya,” tuturnya.
Menurut Dony, pembuktian tersebut penting agar hubungan antara aktivitas pertambangan, perubahan kondisi lingkungan, hingga kerugian masyarakat tidak didasarkan hanya pada dugaan.
Ia mengatakan pengukuran dapat dilakukan dengan melihat sejumlah parameter kualitas perairan, termasuk suhu, total suspended solids (TSS), total dissolved solids (TDS), serta kandungan oksigen terlarut. Parameter tersebut kemudian dibandingkan dengan baku mutu yang berlaku.
“Kalau kita mengatakan suatu kegiatan mencemari lingkungan, maka harus diukur apakah kualitas perairannya masih di bawah baku mutu atau sudah melebihi baku mutu,” katanya.
Dony mencontohkan, kondisi suhu perairan yang berada di luar kisaran normal dapat menjadi salah satu indikator adanya gangguan. Begitu pula dengan perubahan nilai TSS, TDS, dan oksigen terlarut yang dapat memengaruhi kehidupan biota perairan.
Menurutnya, data pembanding atau baseline menjadi bagian penting dalam menentukan apakah suatu aktivitas pertambangan telah menyebabkan perubahan lingkungan.
“Awalnya kan sudah ada datanya. Bagaimana kondisi air sebelum aktivitas penambangan dilakukan. Data itu pasti ada di dinas, karena saat perusahaan mengajukan izin, mereka diwajibkan mengukur kondisi awal lingkungan,” katanya.
Ia menyebut data tersebut dapat dibandingkan dengan kondisi perairan saat ini untuk melihat perubahan yang terjadi setelah aktivitas pertambangan berlangsung.
“Perubahan itulah yang menjadi dasar apakah aktivitas tersebut mengganggu, merusak, atau mencemari lingkungan,” ungkapnya.
Jika hasil pengukuran menunjukkan adanya perubahan yang melampaui ketentuan dan dapat dikaitkan dengan aktivitas pertambangan, sambung Dony, barulah pembahasan mengenai dampak dan kerugian masyarakat dapat dilakukan.
Ia menyebut kerugian lingkungan juga dapat dihitung berdasarkan luasan ekosistem yang terdampak. Menurutnya, nilai kerugian dapat mencapai sekitar Rp3 miliar per hektare, meski angka tersebut perlu disesuaikan dengan hasil penghitungan dan ketentuan yang berlaku.
“Kalau setelah ditambang ternyata berubah dan melebihi baku mutu, maka pihak yang melakukan kegiatan itulah yang bertanggung jawab. Mereka wajib memberikan ganti rugi,” ujarnya.
Dony menambahkan, pembayaran ganti rugi lingkungan tersebut berbeda dengan sekadar kompensasi berdasarkan pengakuan kerugian masyarakat.
Dana yang masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP), menurut dia, dapat digunakan untuk kepentingan pemulihan ekosistem.
“Gunanya untuk pemulihan ekosistem. Dananya bisa digunakan untuk masyarakat, bisa ke LSM, bisa ke akademisi, misalnya untuk restorasi terumbu karang dan kegiatan pemulihan lainnya,” katanya.
Karena itu, ia meminta persoalan aktivitas tambang timah laut di Pekajang tidak berhenti pada perdebatan mengenai ada atau tidaknya kerugian nelayan.
Menurut Dony, persoalan tersebut perlu dibuktikan melalui data kondisi lingkungan agar dampak pertambangan dapat dipetakan secara jelas.
“Kalau kita hanya bicara masyarakat rugi, saya rugi, itu tidak kuat basisnya. Harus ada tolak ukurnya,” ujar Dony.
Ia pun membuka ruang bagi masyarakat maupun pihak media untuk melakukan pengukuran bersama apabila ditemukan dugaan perubahan kondisi lingkungan akibat aktivitas pertambangan.
Dony mengungkapkan Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan UMRAH siap melibatkan dosen dan mahasiswa untuk membantu pengambilan serta analisis data lingkungan sebagai bagian dari pengabdian kepada masyarakat.
“Kalau ada sesuatu yang mau dianalisis dan mereka tidak mampu, kami siap membantu. Itu namanya pengabdian kepada masyarakat,” katanya.
Dengan demikian, dugaan dampak aktivitas tambang timah laut di Pekajang tidak hanya menjadi persoalan antara perusahaan dan nelayan, tetapi juga membutuhkan pembuktian kondisi ekologis secara terukur.
Data perubahan kualitas perairan, kondisi ekosistem, serta dampaknya terhadap aktivitas perikanan menjadi dasar penting untuk menentukan langkah penanganan dan bentuk pemulihan yang diperlukan.
(Kev)




Tinggalkan Balasan