Jakarta – Dugaan kebocoran data pribadi berujung penipuan terhadap Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO), Yudhistira. Data pribadinya diduga dimanfaatkan oleh oknum yang mengatasnamakan PT Indah Logistik atau Indah Logistik Cargo hingga menyebabkan korban mengalami kerugian materi saat hendak mengirim barang dari Banda Aceh ke Medan.
Persoalan tersebut kemudian berujung pada somasi. Melalui tim kuasa hukumnya, Yudhistira resmi melayangkan somasi kepada PT Indah Logistik di Jakarta dan Banda Aceh pada Senin (14/9/2026).
Tim kuasa hukum Yudhistira terdiri dari La Isarmono, SH, CTT, Muh Nur Latif, SH, Efggo Sanata, SH, Misbah, SH dan Anwari, SH. La Isarmono bertindak sebagai ketua tim kuasa hukum.
Isarmono mengatakan langkah tersebut ditempuh karena pihaknya menduga terdapat persoalan dalam keamanan data konsumen pada layanan pengiriman PT Indah Logistik.
“Hal krusial atas terjadinya kebocoran data yang diduga dilakukan oleh pihak PT Indah Logistik sangat merugikan konsumen pengguna jasa pengiriman tersebut, yang mana dengan kurangnya keamanan sistem data,” kata Isarmono dalam konferensi pers di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2026).
Menurut Isarmono, data konsumen yang bocor dapat membuka ruang bagi pelaku pencurian data maupun tindak pidana lainnya untuk memanfaatkan informasi tersebut.
“Hal itu menjadi ruang bagi pelaku-pelaku pencurian data serta pelaku tindak pidana lainnya dan hal tersebut bisa terjadi kapan dan di mana saja dan bisa terjadi kepada konsumen lainnya yang menggunakan jasa pengiriman tersebut,” ujarnya.
Isarmono juga menilai perusahaan semestinya memiliki sistem keamanan yang mampu mencegah akses tidak sah terhadap data konsumen.
“Perlu digarisbawahi, bahwa terjadinya hal ini merupakan salah satu bentuk sikap ketidakpedulian PT Indah Logistik yang melakukan pembiaran sehingga terjadi kebocoran data konsumen,” bebernya.
Dalam somasi tersebut, tim kuasa hukum mengaitkan dugaan kebocoran data dengan sejumlah ketentuan hukum. Di antaranya Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang mengatur kewajiban pengendali data mencegah data pribadi diakses secara tidak sah.
Kuasa hukum juga merujuk Pasal 46 ayat (1) UU PDP terkait kewajiban pemberitahuan apabila terjadi kegagalan pelindungan data pribadi.
Selain UU PDP, tim hukum Yudhistira mengaitkan persoalan tersebut dengan Pasal 4 huruf a dan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengenai perbuatan melawan hukum.
Pasal 65 ayat (2) juncto Pasal 67 ayat (2) UU PDP juga dicantumkan dalam somasi tersebut. Tim kuasa hukum menyebut dugaan kelalaian dalam menjaga data konsumen memiliki kaitan dengan kerugian finansial yang dialami Yudhistira.
Pihak kuasa hukum juga mempersoalkan dugaan tidak adanya pemberitahuan kepada konsumen terkait kegagalan pelindungan data. Mereka menilai kondisi tersebut membuat konsumen menghadapi risiko penyalahgunaan data tanpa mengetahui adanya persoalan keamanan informasi.
Atas persoalan itu, Isarmono mengatakan pihaknya masih menunggu tanggapan dan itikad baik dari PT Indah Logistik maupun Indah Logistik Cargo Banda Aceh untuk membuka ruang komunikasi dengan korban.
“Kami juga menunggu itikad baik dari pihak perusahaan PT Indah Logistik/Indah Logistik Cargo Banda Aceh. Dan bila tidak direspons, setelah dilakukan upaya somasi sampai dengan waktu yang ditentukan dan pihak PT Indah Logistik tidak memiliki itikad baik untuk menghubungi dan membuka ruang komunikasi kepada pihak korban, tentunya kami akan mengambil langkah hukum selanjutnya,” pungkas Isar.
(Kev)




Tinggalkan Balasan