Lingga – Modus penyelundupan 1,6 ton pasir timah ilegal yang disembunyikan di bawah kerambah jaring apung berhasil dibongkar TNI Angkatan Laut (TNI AL). Pasir timah yang diduga akan diselundupkan ke Malaysia itu diperkirakan bernilai Rp1,3 miliar sehingga berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara.
Pengungkapan tersebut disampaikan di Pangkalan TNI AL (Lanal) Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, Senin (3/8/2026).
Komandan Kodal IV Laksamana Muda TNI Berkat Widjanarko mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi gabungan yang digelar pada Minggu (26/7/2026) setelah tim menerima informasi adanya aktivitas mencurigakan di perairan Pulau Pekajang Besar.
“Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen TNI AL dalam menjaga kedaulatan laut Indonesia, sekaligus mencegah praktik penyelundupan sumber daya alam strategis yang dapat merugikan negara,” kata Berkat.
Operasi itu melibatkan Satgas Terpadu Quick Response, Lanal Dabo Singkep, Kodal IV, KRI Beladau Koarmada I, Satgas Cakra 26, dan Satuan Pusat Intelijen TNI AL (Pusintelmal).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AL yang diduga sebagai pemilik pasir timah sekaligus pemilik kerambah jaring apung.
“Tim berhasil mengamankan seorang tersangka beserta 42 karung pasir timah seberat sekitar 1,6 ton,” ujarnya.
Selain 42 karung pasir timah, petugas turut menyita satu pucuk senjata api, satu pucuk airsoft gun, serta sejumlah barang bukti lainnya.
“Nilai komoditas yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp1,3 miliar sehingga berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara,” katanya.
Berkat menjelaskan, operasi bermula sekitar pukul 11.00 WIB ketika tim melakukan penyisiran di perairan Pekajang setelah menerima informasi adanya aktivitas mencurigakan.
“Saat melakukan penyisiran, petugas menemukan dua unit high speed craft (HSC) yang tengah bersandar di sebuah kerambah apung di Pulau Pekajang,” ujarnya.
Namun, saat petugas mendekati lokasi, kedua kapal tersebut langsung melarikan diri dengan kecepatan tinggi sehingga tidak berhasil dikejar.
Petugas kemudian melakukan pendalaman terhadap kerambah apung yang diduga menjadi lokasi penyimpanan pasir timah ilegal.
Hasil penyelidikan mengungkap pasir timah tersebut disembunyikan pada kedalaman sekitar empat hingga lima meter di bawah kerambah jaring apung.
“Modus ini diduga sengaja digunakan untuk mengelabui aparat sekaligus menyamarkan aktivitas penyelundupan,” tuturnya.
Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain, termasuk jalur distribusi pasir timah dari Bangka Belitung hingga proses pemindahan muatan di tengah laut sebelum dibawa ke Malaysia.
“Kita masih mendalami kemungkinan keterlibatan sindikat lain, termasuk jalur pengiriman dari Bangka Belitung hingga proses pemindahan muatan di tengah laut sebelum dibawa ke Malaysia,” jelasnya.
(Kev)




Tinggalkan Balasan