Tanjungpinang – Dugaan pinjaman online (pinjol) ilegal yang menyeret nama salah seorang anggota DPRD Kota Tanjungpinang berinisial RFS terus menjadi sorotan.
Polemik tersebut berkembang di media sosial hingga disebut turut menyeret data pribadi dan keluarga anggota dewan yang bersangkutan.
Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Agus Djurianto, hingga Kamis (17/9/2026) belum memberikan tanggapan terkait persoalan tersebut. Konfirmasi telah disampaikan Ulasfakta sejak Selasa (8/9/2026), namun hingga kini belum ada penjelasan mengenai sikap maupun langkah DPRD terhadap isu yang menyeret nama salah seorang anggotanya.
Sikap bungkam Ketua DPRD tersebut terjadi ketika persoalan yang menyangkut anggota dewan sudah berkembang di ruang publik. Informasi yang beredar tidak hanya menyebut nama RFS dalam dugaan persoalan pinjol ilegal, tetapi juga memuat informasi yang disebut berkaitan dengan data keluarga.
Polemik tersebut kemudian disebut meluas hingga ke sejumlah akun media sosial milik instansi pemerintah dan kepala daerah. Namun, keterkaitan langsung antara RFS dengan pihak yang membuat maupun menyebarkan unggahan tersebut belum terkonfirmasi.
Dugaan pinjol ilegal, penyebaran data pribadi, maupun pihak yang berada di balik unggahan tersebut masih membutuhkan verifikasi dan pembuktian.
Sebelumnya, BK DPRD Tanjungpinang Enggan Tanggapi Isu Pinjol, Nama Baik Lembaga Dipertaruhkan. Ketua BK DPRD Kota Tanjungpinang, Johan Siringo Ringo, mengatakan pihaknya belum mengetahui informasi tersebut dan tidak dapat langsung memberikan tanggapan karena terdapat mekanisme yang harus dijalankan.
“Oh saya belum tahu info ini, izin saya belum bisa bang, kita ada mekanismenya,” kata Johan kepada Ulasfakta. Selasa (8/9/2026).
Johan kemudian menjelaskan bahwa BK tidak menanggapi isu yang berkembang, tetapi terbuka menerima laporan dan memproses setiap laporan yang masuk.
“BK tidak menanggapi isu, BK terbuka menerima laporan dan memproses setiap laporan yang masuk,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa BK bekerja berdasarkan laporan resmi, bukan berdasarkan asumsi yang berkembang di tengah masyarakat.
“Izin BK bekerja berdasarkan laporan yang masuk bukan berdasarkan asumsi,” kata Johan.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa mekanisme internal DPRD menjadi dasar bagi BK dalam menyikapi persoalan yang berkaitan dengan anggota dewan. Namun, ketika isu yang sama kemudian dikonfirmasi kepada Ketua DPRD, belum ada penjelasan mengenai sikap maupun langkah pimpinan lembaga terhadap persoalan tersebut.
Padahal, isu yang menyangkut anggota DPRD sudah menjadi perhatian publik. BK memang memiliki mekanisme dan bekerja berdasarkan laporan yang masuk, tetapi posisi Ketua DPRD sebagai pimpinan lembaga juga menjadi penting untuk memberikan kejelasan mengenai bagaimana persoalan tersebut disikapi di tingkat kelembagaan.
Jika pimpinan DPRD hanya membiarkan persoalan tersebut berkembang tanpa memberikan penjelasan, isu yang menyeret nama anggota dewan akan terus menggantung tanpa kejelasan. Terlebih, persoalan tersebut telah berkembang menjadi isu yang menyangkut dugaan pinjol ilegal serta penyebaran data pribadi dan keluarga.
Sikap bungkam Ketua DPRD Kota Tanjungpinang di tengah isu yang menyeret nama anggotanya membuat persoalan tersebut semakin menggantung. Publik kini menunggu kejelasan, apakah DPRD akan mengambil langkah atau justru membiarkan polemik tersebut terus berkembang tanpa penjelasan dari pimpinan lembaga.
Terlebih, persoalan ini sudah menyangkut nama anggota DPRD dan berkembang luas di media sosial. Ketika pimpinan lembaga memilih bungkam, pertanyaan mengenai sikap DPRD terhadap persoalan tersebut justru semakin besar.
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Agus Djurianto belum memberikan tanggapan terkait dugaan pinjol ilegal yang menyeret nama RFS maupun langkah yang akan diambil DPRD terhadap persoalan tersebut.
(Kev)




Tinggalkan Balasan