Tanjungpinang – Aktivitas penimbunan lahan yang dikeluhkan warga Kampung Melayu, Kilometer 6, Tanjungpinang, Kepulauan Riau, ternyata belum mengantongi perizinan yang dipersyaratkan.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tanjungpinang memastikan belum ada izin untuk kegiatan tersebut.

Penimbunan berlangsung di Jalan RE Martadinata Km 6, Gang Simpati, RT/RW 001/003, Kelurahan Melayu Kota Piring. Warga mempersoalkan kegiatan itu karena material tanah didorong hingga mendekati sumur yang masih digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Kepala DPMPTSP Kota Tanjungpinang Adi Firmansyah mengatakan pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Izin Penimbunan Lahan tidak berarti kegiatan penimbunan dapat dilakukan tanpa memenuhi ketentuan hukum.

“Pada prinsipnya, pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Izin Penimbunan Lahan bukan berarti kegiatan penimbunan dapat dilakukan secara bebas tanpa memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Firmansyah saat dikonfirmasi Senin, 17 Agustus 2026.

Menurut Firmansyah, perubahan aturan tersebut berkaitan dengan mekanisme perizinan. Saat ini, perizinan berusaha menggunakan sistem berbasis risiko melalui Online Single Submission (OSS).

Karena itu, legalitas kegiatan harus dilihat berdasarkan jenis usaha, tujuan pemanfaatan lahan, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), tingkat risiko, serta persyaratan dasar yang diwajibkan.

“Untuk kegiatan penimbunan yang merupakan bagian dari suatu kegiatan usaha, perlu dilihat terlebih dahulu kegiatan usaha apa yang akan dilaksanakan di atas lahan tersebut,” ujarnya.

Dari jenis usaha itu, kata Firmansyah, pemerintah dapat menentukan kewajiban perizinan berusaha dan persyaratan dasarnya. Di antaranya kesesuaian pemanfaatan ruang dan persetujuan lingkungan.

Pajak MBLB Bukan Pengganti Izin

Firmansyah menegaskan pembayaran pajak atau kewajiban atas material timbunan tidak dapat dianggap sebagai pengganti izin.

“Aspek perpajakan merupakan hal yang berbeda dengan legalitas kegiatan usaha dan persyaratan dasar perizinan,” katanya.

Menurut dia, jika penimbunan merupakan bagian dari suatu kegiatan usaha, legalitasnya tetap harus mengacu pada ketentuan perizinan yang berlaku.

Untuk memastikan legalitas kegiatan, pemerintah perlu memeriksa dokumen dan kondisi faktual di lapangan secara terpadu.

Firmansyah mengatakan pemerintah daerah menghargai laporan maupun keberatan masyarakat. Jika kegiatan menimbulkan dugaan dampak terhadap lingkungan, drainase, aliran air, genangan, atau kondisi sosial, persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti perangkat daerah sesuai kewenangannya.

“DPMPTSP pada prinsipnya siap melakukan koordinasi dengan perangkat daerah terkait untuk memastikan bahwa kegiatan yang menjadi kewenangan DPMPTSP telah memenuhi ketentuan perizinan berusaha dan persyaratan dasar sesuai regulasi,” ujarnya.

Ia meminta masyarakat yang menemukan kegiatan yang diduga tidak sesuai ketentuan menyampaikan laporan secara resmi kepada pemerintah daerah. Laporan tersebut, kata dia, dapat menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan verifikasi sesuai kewenangan masing-masing perangkat daerah.

Pemerintah daerah, menurut Firmansyah, tetap berkepentingan memberikan kemudahan berusaha. Namun tata ruang, lingkungan, kepentingan masyarakat, dan ketentuan perizinan tetap harus dipenuhi.

“Jadi, posisi DPMPTSP jelas, pencabutan Perda Izin Penimbunan Lahan bukan berarti kegiatan penimbunan menjadi tanpa aturan. Yang berubah adalah mekanisme perizinannya,” katanya.

Tiga Kategori Penyiapan Lahan

Firmansyah menjelaskan penimbunan atau pematangan lahan harus disesuaikan dengan peruntukan dan ketentuan hukum.

Untuk penyiapan lahan yang bertujuan mendirikan bangunan usaha, seperti ruko, kios, perumahan, gudang, atau bangunan usaha lainnya, pemilik wajib memiliki perizinan berusaha melalui sistem OSS.

Perizinan itu mencakup Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI yang sesuai, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), dokumen lingkungan, serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

Untuk penyiapan lahan bagi bangunan nonusaha, seperti rumah tinggal pribadi dan rumah ibadah, pemilik wajib mengurus KKPR nonberusaha secara luring, dokumen lingkungan sesuai ketentuan, serta PBG melalui SIMBG.

Sedangkan penyiapan lahan tanpa rencana bangunan, kata Firmansyah, wajib menggunakan perizinan OSS berupa NIB dengan KBLI 43120 untuk kegiatan penyiapan lahan yang telah terverifikasi.

Selain NIB, kegiatan itu membutuhkan KKPR dan dokumen lingkungan sesuai luas lahan.

Firmansyah menegaskan seluruh persyaratan tersebut harus dipenuhi sebelum aktivitas penimbunan dilakukan.

Setelah perizinan terbit, kewajiban Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) juga harus dilunasi sebelum kegiatan penimbunan di lapangan dimulai.

Penimbunan Kampung Melayu Belum Berizin

Material tanah timbunan didorong hingga area sumur warga. | Foto: Kevin/Ulf

Terkait penimbunan di Kampung Melayu, Firmansyah memastikan kegiatan tersebut belum mengantongi perizinan yang dipersyaratkan.

“Belum ada,” kata Firmansyah ketika ditanya mengenai status perizinan aktivitas penimbunan tersebut.

Keterangan itu menjawab pertanyaan warga mengenai legalitas kegiatan yang telah berlangsung sejak 8 Agustus 2026. Warga sebelumnya mengaku tidak pernah mendapat sosialisasi ataupun melihat dokumen perizinan penimbunan.

Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tanjungpinang Marzul Hendri mengatakan pihaknya akan lebih dulu berkoordinasi dengan lurah mengenai keluhan warga.

“Waalaikumsalam. Saya hubungi lurah dulu ya, karena lurah belum ada hubungi saya terkait keluhan warga tentang hal itu,” kata Marzul saat dikonfirmasi Ulasfakta melalui WhatsApp, Sabtu, 15 Agustus 2026.

Menurut Marzul, persoalan teknis mengenai keluhan warga berada di tingkat kelurahan. Satpol PP, kata dia, bertugas melakukan penertiban berdasarkan ketentuan daerah.

“Memang ada keluhan warga. Ke lurah saja yang tahu teknis masalahnya, karena itu ranahnya lurah, bukan ranah penertiban,” ujarnya.

Ketika ditanya mengenai izin penimbunan, Marzul mengatakan persoalan perizinan bukan kewenangan Satpol PP.

“Kalau perizinan bukan kewenangan satpol, kami menertibkan sesuai perda jika belum bayar retribusi,” katanya.

Marzul menyebut kewajiban terkait Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) telah dibayarkan berdasarkan informasi yang diterimanya.

“Informasinya sudah bayar. Coba hubungi Pak Alvie,” ujarnya.

Namun, ketika ditanya apakah Satpol PP telah mengecek legalitas atau dokumen penimbunan sebelum kegiatan berlangsung, Marzul tidak memberikan jawaban.

Lurah Melayu Kota Piring Andika Oktorananda membenarkan adanya aktivitas penimbunan dan keberatan warga. Menurut dia, warga meminta pemerintah kelurahan memediasi persoalan tersebut.

“Waalaikumsalam. Benar ada penimbunan lahan dan warga yang keberatan minta mediasi,” katanya.

Andika mengatakan pihak kelurahan telah bertemu dengan warga di kediaman ketua RT. Warga, kata dia, akan mengajukan surat permohonan mediasi.

“Setelah bertemu warga di kediaman Pak RT, insyaallah surat permohonan mediasi segera dimasukkan warga ke kelurahan dan akan kami tindaklanjuti dengan mengundang semua pihak,” ujarnya.

Namun, ketika ditanya apakah kegiatan penimbunan tersebut telah memiliki izin, Andika tidak menjawab.

Sumur Warga Terancam Material Timbunan

Bagi warga, persoalan penimbunan bukan sekadar soal izin. Mereka khawatir material tanah mencemari atau menutup sumber air yang masih digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Seorang warga mengatakan tanah timbunan berpotensi masuk ke dalam sumur ketika hujan.

“Kalau hujan, tanah-tanah timbunan itu pasti masuk ke dalam sumur yang biasa digunakan warga,” ujar warga saat ditemui pada Jumat, 14 Agustus 2026.

Warga lainnya mengatakan material tanah telah didorong hingga ke bagian pinggir sumur.

“Sumur warga juga ditimbun dia. Sudah sorong sampai pinggir-pinggir sumur itu,” katanya.

Kondisi tersebut membuat warga khawatir kualitas air berubah akibat material tanah yang masuk ke sumber air. Kekhawatiran itu semakin besar karena sumur tersebut masih digunakan warga, termasuk untuk kebutuhan keluarga.

Selain persoalan sumur, warga mengaku tidak pernah mendapatkan penjelasan mengenai rencana maupun izin penimbunan.

Antoni, salah seorang warga, memperkirakan area yang akan ditimbun lebih dari 1.700 meter persegi.

“Dari plang yang sudah ditancap itu sampai ke laut dan kena rumah hijau. Kalau tidak salah, dari samping rumah merah milik saya sekitar 50 meter ke laut. Lebarnya 35 meter setengah,” ujarnya.

Menurut Antoni, penimbunan juga berpotensi meluas hingga mendekati kawasan bakau dan laut. Ia mendapat informasi kegiatan tersebut akan kembali dilanjutkan setelah perayaan 17 Agustus.

Warga sebelumnya telah menyampaikan keberatan kepada RT, RW, dan pihak kelurahan. Mereka meminta pemerintah tidak hanya memeriksa kondisi di lapangan, tetapi juga memastikan legalitas kegiatan serta dampaknya terhadap lingkungan dan sumber air.

Dengan adanya kepastian dari DPMPTSP bahwa penimbunan tersebut belum memiliki perizinan yang dipersyaratkan, pemerintah kini perlu menindaklanjuti aktivitas yang sudah berlangsung di lapangan.

Di sisi lain, warga masih menunggu kepastian mengenai kondisi sumur mereka dan langkah pemerintah untuk mencegah material timbunan berdampak terhadap sumber air.

Hingga berita ini diturunkan, pengelola lahan bernama Jhodi belum memberikan keterangan resmi mengenai status perizinan kegiatan maupun keberatan warga terkait material timbunan yang telah mendekati sumur.

(Kev)