Tanjungpinang – Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau hingga 10 Agustus 2026 baru mencapai 52,90 persen dari target yang ditetapkan. Kondisi tersebut mendapat sorotan Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Provinsi Kepri yang mendesak Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengevaluasi kinerja Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepri.
Ketua Harian JPKP Provinsi Kepri, Fachrizan, mengatakan berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan per 10 Agustus 2026, realisasi PAD Kepri baru mencapai Rp975,64 miliar dari target Rp1,844,25 triliun.
“Berdasarkan data DJPK Kemenkeu per 10 Agustus 2026, realisasi PAD Pemprov Kepri di angka 52,90 persen, yaitu Rp975,64 miliar dari target 100 persennya di angka Rp1,844,25 triliun,” ungkap Fahry.
Ia menilai capaian tersebut menjadi perhatian karena tahun anggaran 2026 telah memasuki triwulan III. Dengan sisa waktu hingga Desember, Bapenda Kepri dinilai harus mengejar penerimaan dalam jumlah besar untuk memenuhi target PAD.
“Secara sederhana dapat kita simpulkan bahwa Bapenda Kepri harus mampu mengumpulkan Rp217 miliar setiap bulannya dengan sisa waktu yang ada,” katanya.
Menurut Fahry, program pemutihan pajak yang kembali digelar Pemprov Kepri sebenarnya telah dapat diperkirakan sejak awal tahun. Hal itu menyusul rendahnya realisasi pendapatan daerah pada triwulan I dan II.
Ia juga menyoroti capaian PAD pada 2025 yang disebut hanya berada di angka 92,08 persen. Kondisi tersebut, menurut dia, juga menyebabkan adanya tunda bayar sebesar Rp104 miliar yang kemudian menjadi beban APBD 2026.
“Tahun lalu juga program pemutihan pajak sudah dilaksanakan hingga akhir Desember dan tetap tidak mencapai target. Realisasi PAD 2025 parkir di angka 92,08 persen dan terjadi tunda bayar sebesar Rp104 miliar yang menjadi beban pada APBD 2026,” jelasnya.
Fahry menilai Bapenda Kepri seharusnya memiliki strategi untuk mengoptimalkan sumber-sumber PAD lainnya. Terlebih, pengalaman pada tahun sebelumnya dinilai dapat menjadi bahan evaluasi dalam menyusun strategi penerimaan tahun berjalan.
Pendapatan daerah Kepri sendiri, kata Fahry, paling besar berasal dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), disusul Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Menurut dia, salah satu indikator kinerja Bapenda adalah kemampuan merealisasikan target pendapatan yang telah ditetapkan dalam APBD. Target tersebut semestinya disusun berdasarkan perhitungan dan potensi penerimaan yang realistis agar program pembangunan dapat berjalan sesuai perencanaan.
Fahry bahkan mengkhawatirkan rendahnya realisasi PAD dapat kembali memicu persoalan tunda bayar dan menjadi beban bagi APBD tahun berikutnya.
“Yang kita khawatirkan adalah memang ada unsur kesengajaan memasang target tinggi dalam penyusunan APBD 2026 dengan risiko kembali terjadinya tunda bayar yang sudah diperhitungkan,” ujarnya.
Ia menilai kondisi tersebut berpotensi menjadi persoalan bagi pemerintah daerah pada periode berikutnya, terlebih adanya kewajiban pembayaran dana pinjaman yang dapat menambah beban APBD 2027.
“Prediksi ini bukan khayalan, tetapi merupakan gambaran dari kondisi hari ini yang memiliki risiko tinggi untuk penganggaran ke depan,” katanya.
Fahry juga mempertanyakan proses penetapan target pendapatan pada organisasi perangkat daerah (OPD) penghasil. Ia mengaku memperoleh informasi bahwa penetapan target tersebut dilakukan tanpa koordinasi yang memadai dan menggunakan data perolehan tahun sebelumnya sebagai dasar.
“Ini merupakan hal fatal yang dilakukan oleh pelaksana negara atau daerah. Tanpa berkoordinasi menetapkan target dan hasilnya dapat kita simpulkan sendiri, meleset dari target,” sebutnya.
Karena itu, JPKP meminta Bapenda Kepri membuka data penerimaan PAD secara transparan kepada masyarakat. Menurut Fahry, keterbukaan data diperlukan agar publik dapat mengetahui kondisi penerimaan daerah secara utuh.
“Oleh itu kita minta Bapenda untuk memublikasikan data akurat terkait realisasi PAD yang sebenarnya ke masyarakat, jangan ditutup-tutupi,” tegasnya.
Ia juga menyinggung perencanaan dan penyusunan APBD 2025 yang menurutnya menjadi perhatian BPK RI karena dinilai tidak memperhatikan potensi pendapatan dan kemampuan keuangan daerah secara realistis.
Kondisi tersebut, kata Fahry, kemudian berdampak terhadap kemampuan keuangan daerah hingga terjadi gagal bayar atas belanja daerah pada tahun berjalan dan berimbas pada anggaran tahun berikutnya.
Atas kondisi tersebut, JPKP meminta Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri melakukan evaluasi terhadap kinerja Bapenda Kepri. Fahry menilai buruknya kinerja organisasi perangkat daerah tersebut dapat berdampak langsung terhadap pelaksanaan program pemerintah yang menyentuh masyarakat.
“Kita minta kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri untuk evaluasi kinerja terhadap Bapenda Kepri. Buruknya kinerja OPD ini sangat berdampak pada minimnya program yang bersentuhan langsung ke masyarakat. Punishment and reward perlu dilakukan,” tutup Fahry.
(Kev)




Tinggalkan Balasan