Tanjungpinang – Rumah tempat tinggal Sulaiman Arofi hendak dilelang berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Agama (PA) Tanjungpinang Nomor 1/Pdt.Eks.HT/2025/PA.TPI tanggal 25 September 2025. Namun, Sulaiman mempertanyakan proses eksekusi yang menjadi dasar pelelangan tersebut, mulai dari dokumen sita eksekusi, penyerahan berita acara, perbedaan penulisan nomor perkara hingga status perkara yang disebut tidak tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
Sulaiman yang berstatus sebagai Termohon Eksekusi meminta Ketua PA Tanjungpinang memberikan klarifikasi resmi atas sejumlah persoalan tersebut. Menurutnya, penjelasan diperlukan karena proses eksekusi berkaitan langsung dengan rumah tempat tinggal dirinya dan keluarga.
Perkara tersebut bermula dari Perkara Nomor 1/Pdt.G.S/2023/PA.TPI yang telah diputus melalui putusan perdamaian pada 25 Januari 2024. Sementara permohonan eksekusi dalam Perkara Nomor 1/Pdt.Eks/2024/PA.TPI disebut telah dicabut pada 11 Juli 2024 setelah ditolak oleh Ketua PA Tanjungpinang.
Selanjutnya, Sulaiman menyebut diajukan permohonan sita eksekusi hak tanggungan (HT) dengan Nomor 1/Pdt.Eks.HT/2025/PA.TPI. Proses tersebut meliputi tahapan aanmaning pada 26 Februari 2025, pemanggilan kedua pada awal Maret 2025 hingga pelaksanaan sita eksekusi pada Mei 2025.
Namun, Sulaiman mengaku tidak pernah menerima maupun menandatangani Surat Penetapan Sita Eksekusi sebelum adanya penyampaian secara lisan dari pihak PA Tanjungpinang.
“Saya tidak pernah menerima atau menandatangani Surat Penetapan Sita Eksekusi sebelum pernyataan lisan dari Ketua Pengadilan Agama pada awal Maret 2025 bahwa rumah akan disita eksekusi,” kata Sulaiman kepada awak media, Kamis (13/8/2026).
Ia kemudian mempersoalkan penyerahan Berita Acara Sita Eksekusi. Menurut Sulaiman, salinan dokumen tersebut tidak diberikan saat pelaksanaan sita eksekusi pada Mei 2025, melainkan baru diserahkan sekitar empat jam kemudian setelah dirinya meminta secara langsung.
“Pada saat pelaksanaan sita eksekusi bulan Mei 2025, salinan Berita Acara Sita Eksekusi tidak diserahkan saat itu juga. Dokumen tersebut baru diberikan sekitar empat jam kemudian setelah saya memintanya secara langsung,” ujar Sulaiman.
Selain persoalan dokumen, Sulaiman menyebut objek rumah yang menjadi perkara tidak dipasangi papan atau plang sita saat pelaksanaan eksekusi.
Soroti Perbedaan Nomor Perkara
Sulaiman juga mempertanyakan perbedaan format penulisan nomor perkara dalam sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proses eksekusi.
Ia menemukan tiga format penulisan, yakni 1/Pdt.Eks. H.T/2025/PA.TPI, 1/Pdt.Eks. HT/2025/PA.TPI, dan 1/Pdt.Eks.HT/2025/PA.TPI.
Menurut Sulaiman, perbedaan tersebut perlu dijelaskan karena menyangkut identitas perkara yang menjadi dasar proses eksekusi terhadap rumahnya.
“Saya mempertanyakan mengapa terdapat perbedaan penulisan nomor perkara pada dokumen-dokumen yang berkaitan dengan proses tersebut. Saya berharap hal ini dapat dijelaskan secara resmi agar tidak menimbulkan ketidakjelasan,” kata Sulaiman.
Pertanyaan Sulaiman kemudian berlanjut pada status perkara dalam SIPP. Ia mengaku mendapat informasi lisan pada 26 Juni 2026 dari petugas PTSP, Ketua Panitera dan Tim IT PA Tanjungpinang bahwa perkara Nomor 1/Pdt.Eks.HT/2025/PA.TPI disebut tidak tercatat atau terinput dalam SIPP.
“Berdasarkan informasi yang saya terima dari petugas PTSP, Ketua Panitera dan Tim IT Pengadilan Agama Tanjungpinang pada 26 Juni 2026, perkara tersebut disebut tidak tercatat atau terinput dalam SIPP,” ungkapnya.
Menurut Sulaiman, informasi tersebut semakin membuat dirinya mempertanyakan kejelasan proses eksekusi yang berujung pada rencana pelelangan rumah tempat tinggalnya bersama keluarga.
“Hal-hal tersebut menimbulkan keraguan yang wajar bagi saya mengenai keabsahan dan transparansi proses hukum yang berkaitan langsung dengan hak atas tempat tinggal saya dan keluarga,” ujar Sulaiman.
Minta Ketua PA Tanjungpinang Beri Klarifikasi
Sulaiman menyebut pada Desember 2025, PA Tanjungpinang telah menyampaikan informasi bahwa objek rumah tersebut akan dilelang untuk memenuhi Penetapan Ketua PA Tanjungpinang Nomor 1/Pdt.Eks.HT/2025/PA.TPI tanggal 25 September 2025.
Karena itu, Sulaiman meminta Ketua PA Tanjungpinang memberikan klarifikasi tertulis sekaligus salinan dokumen resmi yang berkaitan dengan proses eksekusi tersebut.
Dokumen yang diminta meliputi salinan Penetapan Sita Eksekusi, Berita Acara Sita Eksekusi, bukti setor panjar biaya eksekusi atau PNBP, serta cetak jurnal riwayat perkara, riwayat keuangan elektronik dan status registrasi perkara dalam SIPP.
“Saya meminta Ketua Pengadilan Agama Tanjungpinang memberikan klarifikasi tertulis serta salinan resmi dokumen terkait, termasuk Penetapan Sita Eksekusi, Berita Acara Sita Eksekusi, bukti setor panjar biaya eksekusi dan riwayat perkara dalam SIPP,” tegas Sulaiman.
Ia berharap seluruh persoalan tersebut dapat dijelaskan secara terbuka dan resmi karena menyangkut rumah yang ditempati dirinya bersama keluarga.
“Saya berharap persoalan ini dapat dijelaskan secara terbuka dan resmi karena menyangkut hak saya dan keluarga atas tempat tinggal serta proses hukum yang sedang berjalan,” tutup Sulaiman.
(Kev)



Tinggalkan Balasan