Tanjungpinang — Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Kepulauan Riau meminta Pemerintah Kota Tanjungpinang segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap persoalan tanah dan aktivitas penimbunan lahan di kawasan Kampung Melayu, Kota Tanjungpinang, yang dikaitkan dengan pengusaha Djodi Wirahadikusuma.

Ketua JPKP Kepri, Adiya Prama Rivaldi, menilai pemerintah tidak boleh bersikap pasif terhadap keluhan masyarakat. Menurutnya, persoalan tersebut harus dilihat secara menyeluruh, mulai dari status lahan, kegiatan penimbunan, tata ruang, lingkungan hingga legalitas dan perizinan yang dimiliki.

Adiya mengatakan dirinya memiliki perhatian khusus terhadap persoalan tersebut karena merupakan putra asli Kampung Melayu dan mengaku menyaksikan langsung berbagai persoalan yang terjadi antara kepentingan usaha dan masyarakat setempat.

“Saya lahir dan besar di Kampung Melayu. Saya melihat sendiri bagaimana masyarakat menghadapi persoalan tanah dari tahun ke tahun. Jangan sampai warga asli justru merasa seperti orang asing di wilayahnya sendiri,” ujar Adiya.

Material tanah timbunan didorong hingga area sumur warga. | Foto: Kevin/Ulf

Ia menegaskan, masyarakat harus mendapatkan informasi dan sosialisasi yang jelas sebelum kegiatan pembangunan atau penimbunan dilakukan, terlebih apabila aktivitas tersebut berpotensi berdampak terhadap lingkungan dan kehidupan warga.

“Jangan tiba-tiba alat berat masuk dan melakukan penimbunan tanpa musyawarah dan sosialisasi kepada masyarakat. Kalau kegiatannya legal, jelaskan kepada warga secara terbuka. Tunjukkan dasar dan dokumennya,” tegasnya.

Status Lahan dan Rencana Penimbunan ke Arah Laut Dipertanyakan

JPKP juga meminta pemerintah memastikan status lahan yang menjadi lokasi kegiatan. Hal itu menyusul adanya informasi mengenai persoalan kepemilikan atau sengketa lahan yang perlu diperjelas.

“Kalau benar lahan itu masih bermasalah atau sengketa, pemerintah harus memastikan terlebih dahulu siapa yang memiliki hak atas lahan tersebut dan atas dasar apa kegiatan penimbunan dilakukan,” kata Adiya.

Selain persoalan lahan, JPKP menyoroti informasi mengenai rencana pembangunan pelabuhan serta penimbunan lahan yang disebut-sebut akan dilakukan hingga ke arah laut.

“Kalau benar akan ditimbun sampai ke laut, persoalannya menjadi lebih serius. Bukan hanya menyangkut tanah, tetapi juga menyangkut tata ruang, lingkungan pesisir dan ekosistem laut. Karena itu, semua dokumen dan persetujuannya harus diperiksa,” ujarnya.

Adiya meminta instansi terkait tidak hanya memeriksa keberadaan izin usaha, tetapi juga memastikan kesesuaian tata ruang, persetujuan lingkungan, dokumen teknis serta perizinan lain yang dipersyaratkan sesuai jenis kegiatan.

Pencabutan Perda Bukan Berarti Penimbunan Bebas

Adiya juga menyoroti penjelasan mengenai pencabutan Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Izin Penimbunan Lahan.

Menurutnya, pencabutan perda tersebut tidak dapat dimaknai bahwa setiap orang bebas melakukan penimbunan tanpa memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

“Perda dicabut bukan berarti penimbunan menjadi bebas. Pemerintah harus menjelaskan aturan yang berlaku sekarang dan memastikan setiap kegiatan memenuhi ketentuan tata ruang, lingkungan dan perizinan,” tegas Adiya.

Sebelumnya, Plt. Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang, Marzul Hendri, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan kelurahan terkait keluhan masyarakat. Marzul juga menyampaikan bahwa persoalan perizinan bukan merupakan kewenangan Satpol PP dan menyebut informasi yang diterimanya bahwa kewajiban pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) telah dibayarkan.

Sementara itu, Lurah Melayu Kota Piring, Andika Oktorananda, membenarkan adanya aktivitas penimbunan dan keberatan dari sejumlah warga. Menurutnya, warga meminta agar dilakukan mediasi.

Namun, terkait legalitas kegiatan penimbunan, pihak kelurahan belum memberikan penjelasan mengenai dokumen perizinan yang dimiliki.

Djodi Klaim Memiliki Legalitas

Di sisi lain, Djodi Wirahadikusuma, dilansir dari sempadanpos.com, menyatakan dirinya merupakan pemilik dari dua lokasi yang menjadi perhatian dalam pemberitaan.

Djodi menjelaskan bahwa kegiatan yang berlangsung di kedua lokasi tersebut memiliki dasar legalitas dan dokumen pendukung. Ia juga menyatakan siap memberikan penjelasan apabila diperlukan terkait kegiatan di masing-masing lokasi.

Menurut Djodi, aktivitas tersebut tidak dilakukan tanpa dasar perizinan. Ia mengaku telah melaksanakan kegiatan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan menunjukkan sejumlah dokumen yang disebut sebagai surat izin yang dimilikinya.

“Sudah ada izinnya,” ujar Djodi saat memberikan klarifikasi.

Namun, pernyataan tersebut berbeda dengan keterangan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tanjungpinang, Adi Firmansyah.

Saat dikonfirmasi pada Senin, 17 Agustus 2026, Firmansyah menyatakan kegiatan tersebut belum memiliki perizinan yang dipersyaratkan.

“Belum ada,” tegas Firmansyah.

Firmansyah menjelaskan, pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 bukan berarti kegiatan penimbunan dapat dilakukan tanpa mengikuti ketentuan hukum. Menurutnya, mekanisme perizinan saat ini menggunakan sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Online Single Submission (OSS) sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pada prinsipnya, pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Izin Penimbunan Lahan bukan berarti kegiatan penimbunan dapat dilakukan secara bebas tanpa memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Perbedaan keterangan antara pihak yang menyatakan telah memiliki izin dan DPMPTSP yang menyebut perizinan yang dipersyaratkan belum ada, menurut JPKP, harus segera diklarifikasi melalui pemeriksaan dokumen secara resmi.

JPKP Siapkan Laporan ke Polisi

Adiya mengatakan JPKP tidak hanya meminta Pemko Tanjungpinang melakukan pemeriksaan administratif, tetapi juga berencana melaporkan dugaan persoalan penimbunan tersebut kepada pihak kepolisian.

“Kami akan laporkan dugaan penimbunan ini kepada pihak kepolisian. Kami tidak ingin menyimpulkan sendiri apakah ilegal atau tidak. Biarkan aparat memeriksa dokumen dan fakta di lapangan,” ujarnya.

Adiya juga mengungkapkan bahwa sebelumnya pernah ada warga Kampung Melayu yang dilaporkan ke kepolisian terkait dugaan kerusakan aset milik Djodi ketika aktivitas penimbunan berlangsung.

“Kalau memang ada kerusakan aset, tentu harus dibuktikan. Tetapi akar persoalannya juga harus dilihat. Kenapa masyarakat sampai keberatan dan melakukan protes? Jangan hanya melihat persoalan dari satu sisi,” katanya.

Menurut Adiya, pemerintah harus hadir sebagai pihak yang memastikan kepastian hukum sekaligus melindungi kepentingan masyarakat.

Ia menegaskan JPKP akan terus mengawal persoalan tersebut dan meminta seluruh pihak membuka dokumen serta dasar hukum kegiatan secara transparan.

“Kalau semua legal, silakan dibuktikan dan jelaskan kepada masyarakat. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, pemerintah dan aparat penegak hukum harus bertindak. Jangan masyarakat terus yang menjadi korban,” pungkas Adiya.