Tanjungpinang — Aktivitas penimbunan lahan di Jalan RE Martadinata Km 6, Kampung Melayu, Gang Simpati, RT/RW 001/003, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, mulai memicu keresahan warga.
Penimbunan yang disebut warga mulai berlangsung sejak 8 Agustus 2026 itu dipersoalkan karena diduga dilakukan tanpa sosialisasi yang jelas kepada masyarakat. Warga juga mengaku tidak pernah mendapatkan penjelasan mengenai izin kegiatan penimbunan tersebut.
Yang paling dikhawatirkan warga bukan sekadar aktivitas alat berat dan material tanah, tetapi dampaknya terhadap sumur yang selama ini menjadi sumber air masyarakat.

Warga menyebut material tanah timbunan telah didorong hingga mendekati area sumur. Kondisi tersebut membuat mereka khawatir air sumur tercemar, terutama ketika hujan turun dan material timbunan terbawa masuk ke dalam sumur.
“Kalau hujan, tanah-tanah timbunan itu pasti masuk ke dalam sumur yang biasa digunakan warga,” ujar warga setempat, saat ditemui Jumat (14/8/2026).
Sumur Warga Hampir Tertimbun
Salah satu masyarakat setempat mengatakan aktivitas penimbunan telah mengubah kondisi lingkungan di sekitar permukiman warga.
Menurut dia, tanah timbunan didorong hingga ke bagian pinggir sumur warga. Kondisi itu dinilai berpotensi membuat air sumur keruh dan tercemar material tanah.
“Sumur warga juga ditimbun dia. Sudah sorong sampai pinggir-pinggir sumur itu,” katanya.
Kekhawatiran semakin besar karena sumur tersebut masih digunakan masyarakat sekitar untuk kebutuhan sehari-hari.
Warga menilai apabila material tanah terus didorong mendekati bahkan meratakan area sekitar sumur, maka risiko masuknya tanah ke dalam sumber air akan semakin besar.
Apalagi, kawasan tersebut juga dihuni anak-anak.
“Kalau dia nimbun sampai ke sumur warga, nanti anak-anak kecil sini main terus masuk ke dalam sumur bagaimana?” ujarnya lagi.
Warga Pertanyakan Izin Penimbunan
Di tengah keresahan tersebut, warga juga mempertanyakan legalitas aktivitas penimbunan.
Sejumlah warga mengaku tidak pernah menerima sosialisasi mengenai rencana penimbunan, termasuk penjelasan mengenai dokumen atau perizinan yang menjadi dasar kegiatan tersebut.
“Enggak tahu saya. Enggak ada diberitahu, kemungkinan besar tidak ada,” kata Antoni ketika ditanya mengenai sosialisasi dan perizinan.
Seorang warga lainnya juga mengaku tidak pernah diperlihatkan dokumen terkait kegiatan penimbunan tersebut.
Warga mempertanyakan, jika kegiatan penimbunan memang telah mengantongi izin, mengapa masyarakat yang terdampak tidak mendapatkan penjelasan?
Pertanyaan itu kini menjadi perhatian warga karena aktivitas penimbunan berada sangat dekat dengan rumah dan sumber air yang mereka gunakan.
Air Sumur Jadi Taruhan
Bagi masyarakat setempat, persoalan penimbunan bukan lagi sekadar persoalan tanah.
Air sumur warga kini menjadi taruhan.
Warga khawatir material tanah yang terus didorong ke sekitar sumur akan masuk ke sumber air, terutama saat hujan.
Jika kekhawatiran tersebut terbukti, dampaknya bukan hanya membuat air sumur keruh, tetapi dapat mengganggu kebutuhan dasar warga yang selama ini bergantung pada sumber air tersebut.
Karena itu, warga meminta pemerintah tidak hanya melihat aktivitas penimbunan secara kasat mata, tetapi juga memastikan apakah kegiatan tersebut telah memenuhi ketentuan lingkungan dan tidak mengganggu sumber air masyarakat.
Mereka juga berharap dilakukan pemeriksaan terhadap kondisi air sumur sebelum dan setelah aktivitas penimbunan untuk memastikan ada atau tidaknya perubahan kualitas air.
Warga Mengaku Sudah Mengadu
Warga mengaku persoalan tersebut telah disampaikan kepada RT/RW dan pihak kelurahan.
Namun, warga mengaku belum mendapatkan kepastian mengenai status izin penimbunan maupun langkah konkret untuk melindungi sumur masyarakat.
“Pemerintah kita sudah, sudah capek. RT/RW, lurah,” ujar Antoni.
Warga lainnya mengatakan pihak kelurahan disebut telah mendatangi lokasi untuk melihat kondisi lapangan.
Namun, warga berharap kedatangan pemerintah tidak berhenti pada pengecekan visual.
Mereka meminta pemerintah memastikan legalitas penimbunan, memeriksa dampak lingkungan, serta menjamin sumber air warga tidak tercemar.
Penimbunan Disebut Akan Mengarah ke Laut
Kekhawatiran warga semakin meningkat karena area penimbunan disebut akan diperluas hingga mendekati kawasan bakau dan laut.
Antoni memperkirakan area yang akan ditimbun mencapai lebih dari 1.700 meter persegi.
“Dari plang yang sudah ditancap itu sampai ke laut dan kena rumah hijau. Kalau tidak salah, dari samping rumah merah milik saya sekitar 50 meter ke laut. Lebarnya 35 meter setengah,” ujarnya.
Menurut Antoni, dirinya juga mendapatkan informasi bahwa penimbunan akan dilanjutkan setelah perayaan 17 Agustus.
Jika benar, warga khawatir aktivitas tersebut akan semakin mendekati permukiman dan sumur masyarakat.
Siapa yang Mengawasi?
Persoalan ini kini menimbulkan pertanyaan kepada pemerintah daerah.
Apakah penimbunan tersebut sudah memiliki izin?
Siapa yang memastikan aktivitas tersebut tidak mencemari air sumur warga?
Apakah kualitas air sumur masyarakat sudah diperiksa sebelum dan sesudah penimbunan?
Dan jika ternyata kegiatan tersebut belum memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan, siapa yang bertanggung jawab atas dampaknya terhadap warga?
Warga meminta pemerintah tidak menunggu sampai terjadi pencemaran atau kerusakan lingkungan yang lebih parah.
Mereka berharap aktivitas penimbunan diperiksa secara menyeluruh, termasuk dokumen perizinan, batas area penimbunan, dampak terhadap drainase, kondisi sumur serta kemungkinan masuknya material tanah ke sumber air masyarakat.
Sebab bagi warga Kampung Melayu, yang sedang dipertaruhkan bukan hanya sebidang tanah, tetapi sumber air yang mereka gunakan untuk bertahan hidup.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Jhodi belum memberikan keterangan mengenai dugaan tidak adanya sosialisasi dan izin penimbunan, serta tudingan warga terkait dampak aktivitas tersebut terhadap sumur masyarakat.
Konfirmasi kepada pihak pemerintah daerah dan pihak yang melakukan penimbunan diperlukan untuk memastikan status perizinan dan kondisi lingkungan di lokasi.




Tinggalkan Balasan