Tanjungpinang – Aktivitas penimbunan lahan di Jalan RE Martadinata Kilometer 6, Kampung Melayu, Gang Simpati, RT/RW 001/003, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kota Tanjungpinang, yang dikeluhkan warga karena diduga berdampak terhadap sumur masyarakat, ternyata belum mengantongi perizinan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tanjungpinang, Adi Firmansyah, mengatakan kegiatan tersebut belum memiliki perizinan yang dipersyaratkan.
“Belum ada,” tegas Firmansyah saat dikonfirmasi Senin, 17 Agustus 2026.
Dia menjelaskan, pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Izin Penimbunan Lahan bukan berarti kegiatan penimbunan dapat dilakukan tanpa aturan.
Perubahan tersebut, sambung Firmansyah, berkaitan dengan mekanisme perizinan yang kini menggunakan sistem perizinan berusaha berbasis risiko melalui Online Single Submission (OSS).
“Pada prinsipnya, pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Izin Penimbunan Lahan bukan berarti kegiatan penimbunan dapat dilakukan secara bebas tanpa memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Menurut Firmansyah, legalitas kegiatan penimbunan harus dilihat berdasarkan jenis kegiatan, tujuan pemanfaatan lahan, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), tingkat risiko, serta persyaratan dasar yang diwajibkan.
Jika penimbunan merupakan bagian dari kegiatan usaha, pemerintah terlebih dahulu perlu mengetahui jenis usaha yang akan dijalankan di atas lahan tersebut.
Dari jenis usaha itu kemudian ditentukan kewajiban perizinan berusaha dan persyaratan dasarnya, termasuk Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) serta persetujuan lingkungan.
Firmansyah menegaskan pembayaran pajak atau kewajiban terkait material timbunan tidak dapat menjadi pengganti atau bukti bahwa seluruh aspek legalitas kegiatan telah terpenuhi.
“Aspek perpajakan merupakan hal yang berbeda dengan legalitas kegiatan usaha dan persyaratan dasar perizinan,” katanya.
Tiga Kategori Penyiapan Lahan
Firmansyah mengatakan ketentuan perizinan penimbunan atau penyiapan lahan bergantung pada tujuan penggunaannya.
Untuk penyiapan atau pematangan lahan yang akan digunakan untuk mendirikan bangunan usaha, seperti ruko, kios, perumahan, gudang, atau bangunan usaha lainnya, pemilik wajib memiliki perizinan berusaha melalui OSS.
Persyaratannya antara lain Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI yang sesuai, KKPR, dokumen lingkungan, serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Adapun untuk penyiapan lahan yang akan digunakan untuk bangunan nonusaha, seperti rumah tinggal pribadi atau rumah ibadah, pemilik wajib mengurus KKPR nonberusaha secara luring, dokumen lingkungan sesuai ketentuan, serta PBG melalui SIMBG.
Sementara penyiapan lahan tanpa rencana bangunan harus menggunakan perizinan OSS berupa NIB dengan KBLI 43120 untuk kegiatan penyiapan lahan yang telah terverifikasi. Persyaratan lainnya meliputi KKPR dan dokumen lingkungan sesuai luas lahan.
“Seluruh persyaratan tersebut harus dipenuhi sebelum aktivitas penimbunan dilakukan,” kata Firmansyah.
Setelah perizinan terbit, kewajiban Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) juga harus dilunasi sebelum kegiatan penimbunan dimulai.
Pemerintah Diminta Verifikasi

Terkait keluhan warga Kampung Melayu, Firmansyah mengatakan laporan mengenai dugaan dampak terhadap lingkungan, drainase, aliran air, genangan, maupun kondisi sosial masyarakat perlu ditindaklanjuti oleh perangkat daerah yang memiliki kewenangan teknis.
DPMPTSP, kata dia, siap berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait untuk memastikan kegiatan yang menjadi kewenangannya memenuhi ketentuan perizinan berusaha dan persyaratan dasar sesuai regulasi.
“Jadi, posisi DPMPTSP jelas, pencabutan Perda Izin Penimbunan Lahan bukan berarti kegiatan penimbunan menjadi tanpa aturan. Yang berubah adalah mekanisme perizinannya,” ujarnya.
Firmansyah mengimbau masyarakat yang menemukan kegiatan yang diduga tidak sesuai ketentuan agar menyampaikan laporan secara resmi kepada pemerintah daerah. Laporan tersebut dapat menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan verifikasi sesuai kewenangan masing-masing perangkat daerah.
Menurut dia, pemerintah daerah tetap berkepentingan menjaga kemudahan berusaha. Namun, tata ruang, lingkungan, kepentingan masyarakat, serta ketentuan perizinan tetap harus dipenuhi.
Pemerintah daerah, kata Firmansyah, perlu memastikan setiap kegiatan penyiapan maupun pematangan lahan berjalan sesuai peruntukan, tata ruang, ketentuan lingkungan, dan mekanisme perizinan yang berlaku.
(Kev)




Tinggalkan Balasan